HARMONISASI HUKUM SEBAGAI IMPLIKASI DIIMPLEMENTASIKANNYA KUHP BARU
Abstract
harmonisasi sistem hukum pidana Indonesia agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, kearifan lokal, dan prinsip hak asasi manusia. Proses harmonisasi hukum menjadi sangat penting sebagai implikasi utama dari implementasi KUHP baru, karena KUHP ini mengubah paradigma penegakan hukum pidana, menuntut penyelarasan antara ketentuan KUHP baru dengan peraturan perundang-undangan lain serta praktik hukum yang sudah berjalan.
Harmonisasi hukum dalam konteks KUHP baru mencakup penyesuaian aturan-aturan sektoral agar tidak bertentangan dengan KUHP, penyatuan pemahaman aparat penegak hukum, serta integrasi nilai sosial budaya lokal dengan norma hukum nasional. Implementasi KUHP baru tidak hanya berimplikasi pada sistem legislasi dan yudikasi, tetapi juga pada perubahan pola pikir masyarakat dan aparat hukum dalam menegakkan hukum pidana yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan sosial.
Tantangan besar dalam harmonisasi ini adalah kesiapan lembaga penegak hukum dan adaptasi terhadap paradigma baru yang menitikberatkan pada pemulihan dan rehabilitasi, bukan sekadar pemidanaan. Oleh sebab itu, harmonisasi hukum menjadi salah satu kunci keberhasilan penerapan KUHP baru agar tercapai sistem hukum pidana yang efektif, konsisten, dan mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial di Indonesia.
Sistem hukum pidana merupakan fondasi fundamental bagi penegakan hukum, keadilan, dan ketertiban dalam suatu negara. Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memegang peranan sentral sebagai kodifikasi hukum pidana materiil yang menjadi rujukan utama. Selama puluhan tahun, Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), yang secara filosofis, sosiologis, dan yuridis kerap dinilai tidak lagi selaras dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta dinamika masyarakat modern Indonesia. Berbagai jurnal ilmiah dan kajian hukum secara konsisten menyoroti urgensi pembaruan hukum pidana nasional sebagai bagian dari agenda dekolonialisasi hukum.
Namun, kehadiran KUHP Baru sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) melahirkan implikasi yuridis yang sangat signifikan. Salah satu implikasi terbesar dan paling mendesak adalah munculnya potensi disharmoni dan konflik norma dengan ratusan peraturan perundang-undangan lain di luar KUHP yang memuat sanksi pidana (tindak pidana khusus). Undang-undang seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika, UU Pencucian Uang, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibentuk pada saat KUHP lama masih berlaku. Akibatnya, asas, doktrin, dan sistem pemidanaan yang terkandung di dalamnya berpotensi tidak sinkron dengan prinsip-prinsip yang diusung oleh KUHP Baru.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Gultom, E. F. (2020). "Harmonisasi Hukum Kontrak di ASEAN: Prospek dan Tantangan dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN." Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2)
Jimly Asshiddiqie. (2019). Hukum dan Politik Hukum Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Johlmn Rawls, A Theory ofJustice (London, Oxford, New York: Oxford University Press, 1973)
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis (Bandung: Alumni, 1994)
Moh. Hasan Wargakusumah, dkk., Perumusan Harmonisasi Hukum tentang Metodologi Harmonisasi Hukum, BPHN Departemen Kehakiman, 1996/1997)
Prasetiawan, A. (2021). "Peran UNCITRAL Model Law dalam Reformasi Hukum Arbitrase Nasional: Studi Kasus Indonesia." Jurnal Hukum Internasional, 18(3),
Rani Dewi Kurniawati, Zuraidah, and Yeni Nuraeni, “Paradigma Baru Konsep Ganti Rugi Dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Serta Perbandingannya Dengan Konsep Ganti Rugi Dalam KUH Perdata,” in Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, vol. 23 (UMP Press, 2025)
Saputri, D. A. (2019). "Tantangan Penyelarasan Hukum Perlindungan Data Pribadi di Era Ekonomi Digital: Perbandingan Uni Eropa dan ASEAN." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 6(1),
Setiadi, W. (2022). "Dari Pluralisme ke Harmonisasi: Meneropong Masa Depan Hukum Perdata di Asia Tenggara." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 34(1)
Soegiyono,2015, Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jurnal Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Stammler, Definition of Law, dalam Hari Chand, Modem Jurisprudence (Kuala Lumpur: Intemational Law Book Services, 1994), hlm.49.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah (Yogyakarta: Kanisius, 1982)
William A Shrode dan Jr. Dan Voich, Organization and Management: Basic System Concepts (Malaysia: Irwin Book Co., 1974), dalam Tatang M. Amirin, Pokok-Pokok Teori Sistem (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]