Analisis Yuridis terhadap Pengaturan Kejahatan di Bidang Pertanahan menurut UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP
Abstract
Penelitian ini menganalisis pengaturan kejahatan di bidang pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Analisis ini membandingkan pengaturan kejahatan di bidang pertanahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht). Kejahatan pertanahan, yang marak dikenal sebagai mafia tanah, merupakan isu kompleks yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Kejahatan pertanahan, yang sering disebut sebagai mafia tanah merupakan masalah kompleks yang merugikan masyarakat dan negara. Pembaruan dalam KUHP baru berpotensi mencakup spesifikasi unsur pidana yang lebih tajam terhadap modus operandi mafia tanah, seperti pemalsuan dokumen hak atas tanah dan praktik penyerobotan. Namun, identifikasi kelemahan dan potensi implementasi menjadi krusial. Analisis ini berfokus pada perbandingan antara regulasi KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dengan KUHP baru, mengidentifikasi pembaruan, kelemahan, dan potensi implementasi. Tujuannya adalah untuk menilai apakah KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam memerangi kejahatan pertanahan dan menilai efektivitas pembaruan hukum pidana ini dalam memberantas praktik ilegal tersebut.. KUHP baru diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dengan memperjelas dan memperberat sanksi, serta mencakup kerangka yang lebih komprehensif untuk menjerat pelaku. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada sinergi antarlembaga penegak hukum dan dukungan regulasi teknis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Datau, R. (n.d.). KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERTANAHAN DI INDONESIA Gorontalo Law Review.
Hernawati, A., Eviningrum, S., & Kharisma, B. U. (2024). Proceeding of Conference on Law and Social Studies http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS Held in Madiun Analisis Yuridis Pencatatan Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS
Iwan Permadi. (2024). Kejahatan Mafia Tanah sebagai Ancaman Penguasaan Tanah yang Berkepastian Hukum. Perspektif Hukum, 1–25. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.250
Majid, A. (2025). Tindak Pidana Dalam Sengketa Pertanahan Analisis Yuridis Berdasarkan Perspektif Hukum Agraria. Journal of Social and Communication (JSC) Terekam Jejak, Vol. 1, Num. 1, 2025, 18. https://journal.terekamjejak.com/index.php/jsc
Manalu, L. (n.d.). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Masyarakat Korban Mafia Tanah di Notaris Juridical Analysis of Legal Protection for Land Mafia Victims at Notaries. https://id.wikipedia.org/wiki/Tanah
Natsir, J., Renggong, R., & Madiong, B. (n.d.). PEMALSUAN SURAT TANAH RINCI DAN SANKSI TINDAK PIDANA.
Ramdani, A. (2025, July 20). Perbandingan Pasal 385 KUHP Lama dan Pasal 502 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penipuan atas Hak Tanah. Lawyer-Ahdanramdani.Com.
Sebara, A. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Atas Kepemilikan Tanah dari Penyerobotan Berdasarkan Pasal 385 KUHP.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Zaldya, I. (2023, May 16). Pertanyaan Seputar Pidana Korporasi dalam KUHP Lama dan KUHP Baru. Siplawfirm.Id.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (Wetboek van Strafrecht)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]