PERUBAHAN PARADIGMA HUKUM PIDANA INDONESIA: ANALISIS KUHP BARU DAN DAMPAKNYA

Elysa Putri Rahmawati Rahmawati, Camelya Bella Saputri, Nugraha Panca Satria, Manda Septiana, Nizam Zakka Arrizal

Abstract


Perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia terjadi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial dan mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana dari orientasi pembalasan menuju pemulihan serta keadilan yang lebih humanistik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan paradigma hukum pidana Indonesia melalui kajian yuridis normatif–komparatif terhadap substansi KUHP baru, dengan menyoroti aspek pengakuan terhadap living law (hukum yang hidup di masyarakat), variasi bentuk sanksi pidana, serta penguatan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pergeseran paradigma hukum pidana tercermin dalam KUHP baru, dan (2) apa implikasi yuridis serta sosial dari penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru menggeser orientasi hukum pidana dari retributif menuju restoratif dan kontekstual, dengan penekanan pada nilai keadilan sosial dan perlindungan masyarakat. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan berupa kesiapan aparat penegak hukum, harmonisasi regulasi, serta penerimaan masyarakat terhadap norma baru. Simpulan penelitian menegaskan bahwa KUHP baru merupakan langkah progresif menuju pembaruan hukum nasional yang berkeadilan, tetapi memerlukan strategi implementasi yang komprehensif agar efektif dan berkelanjutan.


Keywords


KUHP Baru, hukum pidana Indonesia, paradigma hukum, pembaruan hukum, keadilan restoratif.

Full Text:

PDF

References


Adi Sutiyoso, Daffa Athaillah maulana, & Edmond Wangtri Putra. (2024). Quo Vadis RKUHP: Polemik Tindak Pidana Penghinaan Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah dalam Perspektif Pidana, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia. Jurist-Diction, 7(3), 393–418. https://doi.org/10.20473/jd.v7i3.56127

Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.16

Al Falah, T. A. (2024). Analisis Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Jangka Pendek: Perspektif KUHP Baru Indonesia. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2).

Allison Dara Dharmawan, & Nadira Karisma Ramadanti. (2024). Pidana Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kaitannya dengan Tujuan Pemidanaan. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 1(4), 85–92. https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i4.197

Arum, S. K. K., & Maulidah, K. (2025). Pembaruan Hukum Pidana Melalui Penerapan Prinsip Insignifikansi: Kajian dalam KUHP Baru Indonesia. Jurnal Hukum Ekualitas, 1(1), 57–69. https://doi.org/10.56607/73krj443

Christinawati, A. D. (2024). Living Law dalam KUHP Indonesia Perspektif Hukum Adat dan Dampaknya terhadap Penegakan Hukum. Civilia: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2).

Fajriansyah, A., Adelina, R., & Panggabean, M. L. (2025). Jurnal Hukum Mimbar Justitia ( JHMJ ) Reformasi Hukum Pidana Di Era Digital : Analisis Terhadap KUHP Baru Criminal Law Reform In The Digital Era : An Analysis Of The New Indonesian Penal Code. 11(1), 218–230.

Irza, M. Y., & others. (2025). Paradigma Modern KUHP Nasional Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Sektor Swasta dan Korporasi. Journal Evidence Of Law, 3(1).

Lestari, S. E., Tanuwijaya, F., Nggeboe, F., Hosnah, A., Yuherawan, D. S. B., & Soraya, J. (2024). Perubahan Sistem dan Praktik Hukum Pidana Indonesia Sebagai Akibat Berlakunya KUHP Baru. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 494–507.

Mukhlis, R., & Sipatuhar, C. M. R. (2024). Eksistensi Korporasi Sebagai Subjek Hukum dalam Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(2).

Nadianti, E., & Ali Kusumo, B. (2025). Politik Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional: Analisis terhadap KUHP Baru Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4135

Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 05(01), 16–23.

Nissa, K., Fathonah, R., & Shafira, M. (2025). Rekonstruksi Keadilan dalam Hukum Pidana : Tinjauan Filosofis terhadap Politik Hukum dalam KUHP Baru dan Dampaknya pada Sistem Pemidanaan. 5085–5092.

Nugraha, R. S., Rohaedi, E., Kusnadi, N., & Abid, A. (2025). Transformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia : Perbandingan Komprehensif antara KUHP Lama dan KUHP Baru. Reformasi Hukum, 29(1), 1–21.

Riyansyah, & Hutapea, S. A. (2025). Efektivitas Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 5(1).

Rizki, A., Siregar, R. A., & Indonesia, U. K. (2025). Jurnal Hukum Mimbar Justitia ( JHMJ ) Tantangan Perubahan Dan Perkembangan KUHP Baru di Indonesia Challenges Of Change And Development Of The New Criminal Code in Indonesia Pendahuluan Latar Belakang. 11(1), 205–217.

Sani, A. (2024). Jurnal Fakta Hukum Tinjauan Yuridis terhadap Pasal Kontroversial tentang Perzinaan. 2, 103–113.

Sawung, D. A., & others. (2024). Paradigma Baru Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Nasional. Jurnal Suara Keadilan, 21(1).

Sriwidodo, J. (2020). Komponen Dalam Sistem Peradilan Pidana.

Yunus, R., Moonti, R. M., Martam, N. K., & Kasim, M. A. (2025). Analisis Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Korporasi. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 5(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]