Penguatan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana sebagai Upaya Mempercepat Penanganan Kasus
Abstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, khususnya terkait lambatnya proses penyelesaian perkara, penumpukan perkara di pengadilan, serta keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan mekanisme alternatif penyelesaian perkara pidana (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang mampu memberikan keadilan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Penguatan mekanisme alternatif, seperti restorative justice, mediasi penal, dan diversi, menjadi salah satu upaya strategis untuk mempercepat penanganan kasus pidana sekaligus mengurangi beban peradilan formal. Artikel ini menganalisis urgensi penguatan mekanisme ADR dalam hukum pidana Indonesia, mencakup landasan yuridis, praktik penerapan, serta tantangan dan peluang yang dihadapi. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme alternatif dapat menjadi solusi efektif dalam mewujudkan asas peradilan cepat dan sederhana, sepanjang tetap menjamin perlindungan hak korban, pelaku, serta kepentingan masyarakat luas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, B. N. (2017). Kebijakan kriminal dan reformasi sistem peradilan pidana. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, R. (2021). Reformasi hukum dan ADR dalam penyelesaian perkara pidana. Bandung: Mandar Maju.
Lilik, M. (2014). Diversi dan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Lilik, M. (2019). Sistem peradilan pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Muladi. (2020). Restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Rahardjo, S. (2018). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Reksodiputro, M. (2015). Sistem peradilan pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]