EFEKTIVITAS SANKSI ALTERNATIF DALAM KUHP BARU UNTUK MENEKAN OVERCROWDING LAPAS
Abstract
Overcrowding atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan masalah serius dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ketergantungan yang tinggi pada pidana penjara, bahkan untuk tindak pidana ringan, menyebabkan jumlah penghuni Lapas jauh melebihi kapasitas ideal. Kondisi ini menimbulkan persoalan pelanggaran hak asasi manusia, menurunnya efektivitas pembinaan, serta beban besar bagi negara. Kehadiran KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan sanksi alternatif berupa pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda. Terobosan ini diharapkan dapat mengurangi dominasi pidana penjara dan sekaligus menekan angka overcrowding.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis dilakukan terhadap pengaturan sanksi alternatif dalam KUHP baru, urgensi penerapannya dalam konteks reformasi pemidanaan, serta potensi efektivitasnya dalam praktik. Hasil kajian menunjukkan bahwa sanksi alternatif memiliki urgensi tinggi untuk diterapkan karena lebih humanis, proporsional, dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada dukungan regulasi teknis, kesiapan aparat penegak hukum, serta perubahan budaya hukum masyarakat yang masih cenderung menempatkan pidana penjara sebagai hukuman utama.
Dengan demikian, sanksi alternatif dalam KUHP baru dapat menjadi solusi strategis untuk mengatasi overcrowding Lapas, sepanjang didukung dengan regulasi yang jelas, sosialisasi yang masif, serta komitmen aparat dalam implementasinya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, B. N. (2019). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Helina, H., Fardiansyah, A. I., & Susanti, E. (2024). Efektivitas Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi: Telaah Komparatif Antara Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(1), 65–78.
Kusuma Sari, D. (2022). Implementasi Restorative Justice sebagai Upaya Mengatasi Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(4), 789–810.
Muladi. (2010). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Sabrina, G., & Musyarri, F. A. (2023). Urgensi Penerapan Pidana Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jurnal Yudisial, 16(1), 85–102.
Sutrisni, N. K., & Susrama, I. N. (2024). Konsep Ideal Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam UU No. 1 Tahun 2023 melalui Sistem Kolaborasi. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 114–128.
Yosep, Y., & Putri, N. S. (2024). Urgensi Penerapan Pidana Alternatif sebagai Solusi Efektif Mengatasi Overcrowding dan Mewujudkan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum, 7(1), 33–50.
Al Falah, Taufiq Akbar. “Analisis Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Jangka Pendek: Perspektif KUHP Baru Indonesia.” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, 2024, hlm. 1–15.
Padang, Eka Rahmad; Siregar, Muhammad Dimas; & Rosmalinda. “Keberpihakan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2024, hlm. 45–59.
Dharmawan, A. D., & Ramadanti, N. K. (2024). Analisis Sanksi Alternatif dalam KUHP Baru sebagai Upaya Mengatasi Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum, 9(1), 45–60.
Halim, M. (2020). Pidana Bersyarat sebagai Alternatif Pemidanaan Non-Penjara di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 9(2).
Halomoan, T. (2020). Penerapan Sanksi Alternatif Selain Pidana Penjara terhadap Pelanggaran Administrasi. Jurnal Panji Keadilan, 3(2).
Lestari, D. (2023). Dampak Overcrowding terhadap Kondisi Psikologis Narapidana di Indonesia. Jurnal Kriminologi dan Pemasyarakatan, 5(1).
Nugraha, F. (2022). Analisis Overkapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia: Dampak dan Solusinya. Jurnal Penelitian Hukum dan HAM, 4(3).
Prasetyo, A. (2024). Restorative Justice dan Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia Pasca KUHP Baru. Jurnal Ilmu Hukum Progresif, 8(1).
Putri, S. (2024). Overcrowding dan Pelanggaran Hak Asasi Narapidana dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Hak Asasi dan Pemasyarakatan, 2(1).
Rahmadani, I. (2023). Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Pemidanaan Indonesia. Jurnal Pagaruyuang Hukum, 6(2).
Santoso, B. (2023). Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP 2023: Menuju Sistem Hukum Pidana yang Humanis. Jurnal Legislasi dan Reformasi Hukum, 5(1).
Wahyudi, M. (2023). Efektivitas Sanksi Alternatif dalam Reformasi Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kebijakan Hukum dan Sosial, 7(2).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]