REFORMASI HUKUM PIDANA INDONESIA: PERGESERAN PARADIGMA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM TRANSISI DARI KUHP LAMA KE KUHP BARU
Abstract
Reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional Indonesia. KUHP baru lahir sebagai bentuk pembaruan hukum pidana untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad. Pembaruan ini didasari semangat dekolonisasi dan demokratisasi hukum agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia (HAM). Namun, pembaruan ini juga menuai kritik karena dianggap menghadirkan kembali beberapa pasal yang berpotensi membatasi kebebasan sipil, terutama kebebasan berpendapat di ruang publik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran paradigma perlindungan HAM dalam transisi dari KUHP lama ke KUHP baru, dengan fokus pada pembatasan hak suara sipil dan kebebasan bersuara. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap dokumen perundang-undangan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru mengandung nilai-nilai progresif, sejumlah ketentuan seperti “Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 218 dan 219 mengenai perbuatan penghinaan terhadap Presiden serta Wakil Presiden” (Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penghinaan …, COLaS UNIPMA, 2023) menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan hukum. Selain itu, “KUHP yang baru menurunkan tingkat sanksi pidana dan menjadikan tindak pidana penghinaan sebagai delik yang hanya dapat diproses berdasarkan adanya pengaduan” (Padang dkk. 2023), tetapi belum sepenuhnya menjamin perlindungan bagi suara kritis masyarakat.
Penelitian ini menegaskan bahwa KUHP baru perlu diimplementasikan secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen pembungkaman terhadap kebebasan sipil. Penguatan mekanisme pengawasan, penafsiran hukum yang progresif, serta edukasi publik menjadi langkah penting agar reformasi hukum pidana benar-benar berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Analisis Pro dan Kontra Restorative Justice Dalam Penyelenggaraan Sistem Keadilan di Indonesia R. Rahaditya1 Cora Venessa2 Okthavianes Paulina3 Eudora Joyce Hiumawan4 Erland Jovian5 Jurusan Hukum, 2013;
Arfiani Siregar & Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Indragiri Hilir, 2014;
Freedom of Expression on Social Media in Indonesia: Why are the limitations imposed? I Gede Pasek Eka Wisanjaya1, 2024;
Hak Masyarakat Indonesia untuk Menikah Beda Agama Elena Prisilia1, 2022, 2023; Harjo Semedy & Luthfi Ashsyarofi, 2023;
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA Alicia salsabila Theosalim (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara), 2022;
Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 a, 2024;
KEBIJAKAN POLRI DALAM UPAYA MENGEFEKTIFKAN PENERAPAN KONSEP HUKUM PIDANA BARU DALAM UU RI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP 1Zulkarnain Koto, 2024;
Pendekatan Restorative Justice Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Sebagai Korban KDRT (Studi Putusan Pengadilan Pada Masa Pandemi) Suartini dan Maslihati Nur Hidayati Universitas Al-Azhar Indonesia, 2023;
Perjanjian Jual-Beli Tanah Yang Dilakukan Dihadapan PPAT Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata Anggelina Nadya Permata dkk., 2023;
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial (Studi Putusan Nomor 882/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt) Deaf Wahyuni Ramadhani1, 2021;
PROSECUTORIAL APPLICATION OF RESTORATIVE JUSTICE: OVERVIEW, 2023;
URGENSI LITERASI ETIKA DIGITAL Maria M Widiantari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Madiun, 2021)
Reksodiputro, M. (2015). Sistem peradilan pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]