Perbedaan Paradigma di dalam KUHP lama dan KUHP 2023
Abstract
Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia dari orientasi retributif menuju pendekatan yang lebih holistik. KUHP lama yang bersumber dari hukum kolonial Belanda menganut paradigma monistis dengan penekanan pada keadilan retributif (pembalasan), sehingga hukuman penjara dipandang sebagai instrumen utama. Sebaliknya, KUHP Nasional menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, di mana pemidanaan tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban serta mereintegrasikan pelaku ke masyarakat. Perubahan mendasar ini tercermin dalam penerapan prinsip ultimum remedium, yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Namun, implementasi paradigma baru menghadapi tantangan, khususnya dalam mengubah pola pikir masyarakat dan menyelaraskan pemahaman antar aparat penegak hukum. Dengan sosialisasi yang masif, harmonisasi penerapan hukum, serta konsistensi dalam sistem peradilan, KUHP Nasional diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, responsif, dan sesuai dengan nilai Pancasila serta kearifan lokal.
Keywords
KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Keadilan Restoratif, Ultimum Remedium, Pergeseran Paradigma
Full Text:
PDFReferences
https://ejournal.unipma.ac.id/index.php/AY/issue/rchive
https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/paradigma-baru-kuhp-nasional-0vS
https://drive.google.com/drive/folders/1H3WWEU28r3c096rm_VtfHoyXSKyF8e53?usp=sharing
https://share.google/WMVSe7n6hz6FL5gL3
https://share.google/x8Fr6du8aqwwW4yOd
https://share.google/YsNr0TySKpbVIlEkw
https://share.google/xKbauzp8ZTyZbktxv
https://share.google/nMNmWdMHcH4PVdxiJ
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]
email : [email protected]