EKSISTENSI KUHP NASIONAL SEBAGAI WUJUD REKODIFIKASI HUKUM DALAM MERUBAH PARADIGMA PEMIDANAAN DI INDONESIA

Rafael Mahesa Firdaus

Abstract


Hukum pidana memainkan peran yang cukup vital sebagai mekanisme utama dalam menjamin ketertiban sosial dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Kendati demikian, KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini masih merupakan warisan kolonial Belanda sehingga banyak ketentuan yang dipandang tidak lagi relevan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Hal tersebut yang menjadi rujukan tampaknya perlu dilakukan pembaruan hukum pidana di Indonesia ketika KUHP lama dinilai tidak mampu mengakomodasi akan kebutuhan hukum kontemporer. Kini perjalanan yang amat panjang bagi bangsa Indonesia untuk mempunyai KUHP produk sendiri telah terjawab sudah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan banyak masyarakat menyebut sebagai KUHP Nasional. Tujuan penelitian ini lebih ditekankan untuk menelaah pemberlakuan akan KUHP Nasional yang berorientasi pada bentuk pemulihan sosial di masyarakat. Rumusan masalah yang akan penulis kaji berhubungan dengan bagaimana wujud transformasi hukum yang tertuang dalam tujuan pemidanaan, konsepsi pemaafan hakim (rechterlijk pardon), dan implementasi keadilan restoratif dalam KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan besar harapan dapat memberi manfaat kepada para pembaca untuk bersama kita mengawal praktik dari keberlakuan KUHP Nasional yang menjadi mimpi besar kita semua setelah hampir 67 tahun lamanya sejak tahun 1958 di mulainya wacana akan pembaruan namun senantiasa mendapati jalan yang buntu.

Keywords


Hukum pidana, warga negara, KUHP Nasional

Full Text:

PDF

References


a.+Alfret+587-600. (n.d.).

Achmad Badawi, Supanto Supanto, & Tika Andarasni Parwitasari. (2024). Konsep Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 334–342. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.140

Arizal Anwar. (2025, April). Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP. Dandapala Digital.

Assyifa, A., Weriansyah, A., Siagian, M. N., Laba, G. Y., & Marbun, A. N. (2024). Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum "Tentang Keadilan Restoratif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Chandra, S. (n.d.). POLITIK HUKUM PENGADOPSIAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(2).

Fuadi, M. (2018). Metode Riset Hukum: Pendekata Teori dan Konsep. PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Hiariej, E. O. S., & Santoso, T. (2025). Anotasi KUHP Nasional (Y. S. Hayati, Ed.). PT RAJAGRAFINDOPERSADA.

Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman. (n.d.). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Apa Syarat-Syaratnya? LBH “PENGAYOMAN” UNIVERSITAS PARAHYANGAN.

Luthfia, F., & Erwanti, P. (2024). Pergeseran Konsep Pemidanaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Dampaknya pada Penegakan Hukum Korupsi. 13(1), 1–118. https://doi.org/10.20956recidive.v7i2.xxxx

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2024). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Teori, Kaidah, Asas, dan Filsafat Hukum (S. Y. Hayati, Ed.). PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitia Hukum. Mataram University Press.

Ningtias, A. D., & Faris Shofa, A. (2024). Sinkronasi Konsep Pemaafan Hakim Sebagai Wujud Asas Restorative Justice Dalam Hukum Acara Pidana. In Risalah Hukum (Vol. 20, Issue 1).

Nugraha, R. S., Rohaedi, E., Kusnadi, N., & Abid, A. (2025). The Transformation of Indonesia’s Criminal Law System: Comprehensive Comparison between the Old and New Penal Codes. Reformasi Hukum, 29(1), 1–21. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1169

Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor, K., Adyhaksa Padang, M., & Siregar, B. J. (n.d.). Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum. https://doi.org/10.56128/jkih.v4i2.348

Permadi, R. (2025, August 25). Paradigma Baru KUHP Nasional, Siapkah Masyarakat Menerimanya. MARINews.

Riyanto, T. A. (n.d.). Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.

Santoso, T. (2022). Hukum Pidana Suatu Pengantar (S. Y. Hayati, Ed.). PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Saputro, A. A. (n.d.). KONSEPSI RECHTERLIJK PARDON ATAU PEMAAFAN HAKIM DALAM RANCANGAN KUHP *.

Siahaan, M. (2016). Pembaruan Hukum Pidana Indonesia (T. Kurniawati, Ed.). PT Grasindo.

Silfiah, R. (2020). KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM MEMBANGUN HUKUM NASIONAL BERWAWASAN MULTIKULTURAL. Arena Hukum, 13(01), 77–96. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.5

Suadi, A. (2021). Filsafat Keadilan: Biological Justice dan Praktiknya dalam Putusan Hakim (L. Novita & L. Kim, Eds.). K E N C A N A.

Susanti, D., & Efendi, A. (2015). Penelitian Hukum (Legal Research) (I. Aulia, Ed.). Sinar Grafika.

Wibowo, R. H. (2021). Pendekatan Keadilan Restorative dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. In Jurnal Hukum Progresif (Vol. 9, Issue 2). https://www.kejaksaan.go.id.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]