PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA DENGAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI: TINJAUAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Leni Dwi Nurmala, Robby Waluyo Amu, Dince Aisa Kodai

Abstract


Dalam setiap terjadinya tindak pidana atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), korban bisa dipastikan selalu mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial. Sehingga Pemberian restitusi dan kompensasi yang diberikan kepada korban tindak pidana sangatlah penting   mengingat akibat terjadinya tindak pidana dapat menyebabkan seseorang mengalami kerugian dan penderitaan baik secara fisik, psikis maupun kerugian harta benda. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui tentang landasan hukum pelaksanaan perlindungan terhadap korban tindak pidana melalui pemberian kompensasi dan restitusi di Indonesia serta mekanisme pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana. Metode penulisan ini menggunakan penelitian  yuridis normatif, yaitu dengan mengolah dan menganalisis peraturan hukum yang terkait dengan pokok kajian masalah. Hasil penelitian dasar hukum pelaksanaan perlindungan terhadap korban tindak pidana peraturan perundang-undangan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan terhadap hak-hak korban tindak pidana. Mekanisme pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana telah diatur dalam PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 13 Tahun 2006. Permohonan dapat diajukan sebelum atau sesudah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permohonan diajukan secara tertulis oleh Korban, Keluarganya, atau  Kuasanya kepada Pengadilan melalui Permohonan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan terhadap korban akan diberikan setelah ada penetapan dari Pengadilan.

 


Keywords


Restitusi, Kompensasi, Perlindungan, Korban, Pidana

Full Text:

PDF

References


Chazawi. Adami. (2002). Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Gosita, Arief. (2004). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

----------------. (1987). Viktimologi dan KUHP. Jakarta: Akademi Presindo.

Hamzah, Andi. (1993). System Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita,. Cetakan Kedua (Edisi Revisi).

Hanitidjo Soemitro, Rony. (2000). Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Ghalia Indonesia.

Harahap, Krisna. (2009). Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan ke–5. Bandung: Grafiti.

Marpaung, Leden. (1997). Proses Tuntutan Ganti Kerugian. Jakarta: Raja Grafindo.

Nawawi, Barda. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hal 56.

------------------. (2001). Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Poernomo, Bambang. (1985). Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Remkmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana, Jakarta: Gramedia pustaka.

Raharjo, Satjipto. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salam, Faisal. (2001). Hukum Acara Dalam teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Sahetapy, JE. (1997). Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

---------------- . (1995). Bunga Rampai Viktimisasi. Bandung : Ersesco.

Soekanto, Soerjono. (2001).Penelitian Hukum Normatif. Jakarta; Raja Grafindo Persada,).

----------------------- dan Sri Marmuji. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta:Rajawali Press.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981)

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2002, tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Jurnal Artikel Ilmiah

Amri, Ahmad Ihsan. (2004). Implementasi Asas Equality Before The Law (Sebuah Perbandingan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Dan Negara Lain). Al-Syakhsiyyah Journal of Law & Family Studies Vol. 6 No. 1 June. Hal. 87.

Kusyandi. Adi. (2024). Restitusi Dan Kompensasi Bagi Korban Kejahatan. Jurnal Yustitia. Volume 10 (1). Hal. 49-59. ndung: Alumni. Hal. 117-118.

Meyadinata, Geofani Lingga. Arfan Kaimudin. (2025). Kompensasi Dan Restitusi Sebagai Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Terorisme. Jurnal DINAMIKA ISSN (Print): 0854-7254 | ISSN (Online): 2745-9829 Volume 31 Nomor 1 Bulan Januari. Hal. 11449 – 11466.

Rahmawati. Sinda. (2023). Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal Recidive. Volume 13 (2). Hal. 272-366

Ransun, Alvianto R.V. (2012). Mekanisme Pemberian Kompensasi Dan Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana. Jurnal Lex Crimen Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2012. Hal. 61-72.

Sendow, Jerricho Johnny Jacob. Max Sepang. Deizen Rompas (2023). Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lex Crimen Jurnal Fakultas HUKUM. Vol. 12 No. 3.

Yuliawan, Bogi. Hartanto. Teguh Satya Bhakti. (2025). Efektivitas Kebijakan Restitusi dalam Perlindungan Hak Anak Korban Kejahatan Seksual: Studi Kasus Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN.Bnr Binamulia Hukum. Volume 14, Nomor 1, Juli (33-42). DOI: 10.37893/jbh.v14i1.1006 ISSN Print 1410-0088 ISSN Online 2656-856X


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]