Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Pilkada 2024 Perspektif Hukum Tata Negara

Adinda Chika Saskia, Yanuar Rio Gema Lafana, Thalita Safa Amelia, Dimas Pramodya Dwipayana

Abstract


Demokrasi merupakan suatu hal yang semestinya dilakukan dalam menyuarakan pendapat dan aspirasi rakyat yang nantinya akan Kembali kepada rakyat. Namun dalam berdemokrasi tentunya harus ada prinsip-prinsip yang berlandaskan dari Hukum Tata Negara. Penelitian ini bertujuan agar prinsip-prinsip demokrasi dapat diterapkan dalam proses Pilkada 2024 di Indonesia. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan studi dokumen, teori dan peraturan-peraturan yang ada, yang sesuai dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bawasannya dengan adanya prinsip-prinsip demokrasi yang dapat mewujudkan Pilkada 2024 yang berintergritas dan demokrasi. Akan tetapi beberapa prinsip demokrasi masih ada yang menyalahi aturan dari prespektif Hukum Tata Negara, jadi harus lebih berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi


Keywords


Demokrasi, Hukum, Pilkada.

Full Text:

PDF

References


Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Andriyani, Y. (2021). Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Penyelengaraan Pemilihan Umum yang Berkualitas Suwari. Prosiding Conference On Law and Social Studies, 1—10.

Al Azis, M. I., & Fatimah, S. (2023). Implikasi Demokrasi Pilkada Serentak 2024 Dan Polarisasi Politik Islam. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(2), 234–246. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.8227

Amrurobbi, A. A. (2021). Problematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu dan Pilkada. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(2), 66–78.

Arifulloh, A. (2016). Pelaksanaan Pilkada Serentak Yang Demokratis, Damai dan Bermartabat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 301–311.

Audit, P. S. (2008). Universitas Airlangga Surabaya. Kesehatan Lingkungan, 5(Goldwasser 1993), 139–155.

Eviningrum, S. (2021). Kolerasi Antara Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Febri, R., Suryanef, S., Hasrul, H., & Irwan, I. (2022). Kampanye Politik Melalui Media Sosial oleh Kandidat Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Selatan pada Pilkada Tahun 2020. Journal of Civic Education, 5(2), 269–277. https://doi.org/10.24036/jce.v5i2.630

Hakim, M. Z. (2008). DEMOKRASI DALAM PILKADA DI INDONESIA Muhammad Zulfan Hakim. Universitas Hasanudin, 1–12.

Kurniawan, I. D., & Setyawan, V. P. (2021). The Urgence of the Criminalization of Trading in Influence in Corruption Eradication. Activa Yuris: Jurnal Hukum, 1(2), 1–6. https://doi.org/10.25273/ay.v1i2.10567

M, H. N. (2016). Demokrasi dan Problematikanya Di Indonesia. Sulesana, 10(2), 35–49.

Marta Pigome. (2011). Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2), 335–348.

Muslih, M. M., Somad, K. A., & Saputra, W. (2023). Analisis Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2024 Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia. Wajah Hukum, 7(2), 664. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1316

Pamungkas, A. D., & Arifin, R. (2019). Demokrasi dan Kampanye Hitam dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia (Analisis atas Black Campaign dan Negative Campaign). DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 17(1), 16–30. https://doi.org/10.35905/diktum.v17i1.641

Prasetyo, Y., & Santika, I. Y. (2021). Kajian Yuridis terhadap kasus Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 3.

Sari, S. D., Arrizal, N. Z., Eviningrum, S., Kharisma, B. U., Perdana, Y. A. W., & Aa’nisaa, R. (2024). Optimalisasi Political Education Melalui Implementasi KRPPA Menjelang Pilkada Serentak Di Kota Madiun. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 1(1).

Sasongko, S., & Sari, S. D. (2021). Perlindungan Hak Konstitusional Pemilih Pada Pemilukada Di Masa Pandemi. … of Conference on Law and Social ….

Sutrisno, C. (2017). Partisipasi Warga Negara Dalam Pilkada. JPK (Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan), 2(2), 36–48.

Syarifudin, A. (2022). Pilkada Dan Fenomena Politik Uang: Analisa Penyebab Dan Tantangan Penanganannya. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(2), 25–34. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.169

Zaini, Z. D. (2011). Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum. Pranata Hukum, 6(2), 26707.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]