Kewenangan Pemerintah Daerah Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Klaster Administrasi Pemerintahan
Abstract
Penelitian ini mengkaji dampak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam administrasi pemerintahan. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, studi ini membandingkan perubahan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan adanya perluasan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan usaha dan implementasi kebijakan, namun juga mengidentifikasi tantangan seperti kesenjangan kapasitas antar daerah dan potensi pelemahan akuntabilitas. Undang-undang baru ini membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan kualitas pelayanan publik melalui penyederhanaan birokrasi, pemanfaatan teknologi, dan penguatan kapasitas daerah. Namun, keberhasilan implementasi bergantung pada komitmen politik, kapasitas daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi peraturan, penguatan kapasitas ASN, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan dampak positif dari perubahan kewenangan ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Indonesia, D. P. R. R., & Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. 1–23.
Prastyaningrum, I., Hardiyanto, D., & Mustikarini, I. D. (2024). Developing Mushroom MSMEs ( Micro , Small , and Medium enterprises ) in Mangirejo Hamlet to Facilitate Community Empowerment in Maintaining Economic Stability. Jurnal Inovasi Sains Dan Teknologi Untuk Masyarakat, 02(01), 31–39.
Said, A. R. A. (2021). Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat - Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas - luasnya Menurut UUD 1945. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 505–530. http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/viewFile/613/552
Sari, S. D. (2020). VIOLATION OF PATIENT’S LEGAL RIGHTS IN AESTHETIC BEAUTY CLINIC. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 155–177.
Sulistyanto Luhukay, R. (2021). Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Meta Yuridis, 1, 100–122. https://doi.org/10.26877/10.26877/jm-y.v4i1.7827
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]