Analisis Yuridis Pencatatan Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Undang–Undang Perkawinan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur pencatatan perkawinan beda agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini akan mengeksplorasi berbagai aspek terkait dengan pencatatan perkawinan beda agama, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi, prosedur yang harus diikuti, serta kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam proses pencatatan tersebut. Selain itu, studi ini juga akan menganalisis peran lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama, dalam melaksanakan prosedur pencatatan perkawinan beda agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan antar agama tidak diperbolehkan dan dianggap tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika seseorang tetap memaksakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama, maka pernikahan tersebut dianggap melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman. (2017). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademik Pressindo. Dikutip dari Ali, U., & Efendi, R. (2023). Pencatatan Pernikahan Beda Agama Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (Study Putusan Nomor 12/Pdt.P/2022/PN.Ptk). Unes Law Review.
Adriaman, Mahlil. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Abdulkadir Muhammad, “Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2004”, hlm. 57.
Ali, U., & Efendi, R. (2023). Pencatatan Pernikahan Beda Agama Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (Study Putusan Nomor 12/Pdt.P/2022/PN.Ptk). . Unes Law Review, 7725-7730.
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah, Vol. 22, No. 1, 48-64.
Humbertus, P. (2019). Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Uu 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Law and Justice, 4.2 (Universitas Muhammadiyah Surakarta), 101-111.
Maidin, S. (2018). Keutamaan Hidup Bertetangga (Suatu Kajian Hadis). . Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 199.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2004.
Santoso, Arief, & Zeinudin, M. (2021). Rekontruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan’. Jurnal Jendela Hukum Volume 8, No. 1.
Yunanto. (2017). Perkawinan Dalam Perspektif Hukum dan Agama (Kajian Atas Jiwa Religius UUP dan Praktik Perkawinan Campuran Interreligius). Diponegoro Private Law Review, Volume 1, Nomor 1.
Zainudin, A. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]