Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Mafqud: Keadilan bagi Keluarga dan Hak Waris

Venesia Putri Oktavianingrum, Rara An’nisaa, Sofyan Zefri, Siska Diana Sari, Dimas Pramodya Dwipayana

Abstract


Hukum Islam menyebut orang hilang sebagai Mafqūd, namun pada tahun ditetapkan bahwa mereka yang berstatus Mafqūd mempunyai aturan tersendiri. Dalam  perkara Mafqūd, pihak yang ingin meminta putusan Mafqūd dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah yuridis normatif, yang bersifat deskriptif dan analitis. pendekatan yang digunakan adalah penelitiaan kepustakaan. Penentuan ahli waris karena orang hilang (Mafqūd) dalam hukum Islam didasarkan pada ijtihad hakim sendiri dengan mengacu pada pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, jika tidak diketahui keberadaannya ini berlangsung selama empat tahun. Sedangkan Imam Syafie menyerahkan ijtihad kepada  hakim, yang setelah itu hakim dapat melegitimasinya sebagai mafqud. Bukti hukum  orang  hilang (Mafqūd) mengenai pembagian harta warisan kepada ahli waris di pengadilan agama menurut hukum Islam. Hal ini digunakan oleh Dewan Yudisial untuk memperjelas status hukum mafqud yaitu:  a). Berdasarkan jangka waktu  atau tanggal berakhirnya keluarnya Mafqūd; dan b). Berdasarkan bukti persetujuan syariat yang otentik yang dapat membenarkan keputusan hukum. Dalam keadaan ini, hakim akan menetapkan Mafqud adalah orang yang  meninggal dunia secara sah karena berada jauh dari rumah/tempat tinggalnya dalam waktu yang lama

Keywords


Perkara Mafqūd, Keadilan, Waris

Full Text:

PDF

References


Afrilian, A. (2023). LANDASAN HUKUM DAN PERTIMBANGAN HAKIM TEHADAP STATUS ISTRI DALAM PERKARA SUAMI MAFQUD MELALUI PUTUSAN NOMOR 0279/Pdt.G/2009/PA.PAS. AL-MAQASHIDI Journal Hukum Islam Nusantara, 06(02), 84–101.

Bahri, A. S. (2022). Analisis Kedudukan Harta Bersama Dalam Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam. Al-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyah), 3(1), 62–81. https://doi.org/10.30863/al-risalah.v3i1.2827

Hardani, S., & Asmiwati. (2018). PERKARA MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 17(2), 133–150.

Lestari, N. D. (2018). Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Pendapat Madzhab Syafi’I Tentang Batasan Masa Tunggu Suami/Isteri Mafqud. Jurnal Islam Nusantara, 2(1), 129. https://doi.org/10.33852/jurnalin.v2i1.76

Lindiana Pramaysela, Nuraeni Novira, & Rahmayani Lancang. (2022). Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud. AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab, 1(1), 53–71. https://doi.org/10.36701/qiblah.v1i1.630

Mallarangeng, A. B., Ali, I., Martono, & Yustiana. (2023). Komparasi Pemikiran Mazhab Syafi’i Dengan Pasal 199 KUHPerdata terhadap Perkawinan Wanita yang Suaminya Mafqud. LEGAL: Journal of Law, 2(2), 1–10.

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122

Muthia Hartati, Encep Abdul Rojak, & Muhammad Yunus. (2022). Upaya Hukum dan Perlindungan terhadap Istri dalam Perkara Suami Mafqud. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 67–70. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1183

Patampari, A. S. (2020). Konsekuensi Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(2), 86–98. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i2.894

Rahman, F. (2019). Pendapat Imam Syafiʻ i Tentang Penangguhan Harta Warisan Orang Hilang (Studi Kitab Al-Umm). Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 8(1), 25–37. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v8i1.50

Saadan, M. K. K., & Haron, M. S. (2019). Transaksi Harta Orang Hilang Menurut Syarak dan Undang-undang Transactions. Journal of Muwafaqat, 2(1), 116–131.

Sariani, Nargis, N., & Nurhasanah, S. (2019). Penyelesaian Waris Bagi Ahli Waris Mafqud Menurut Hukum Waris Islam. Pactum Law Journal, 2(3), 810–820. http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/15072

Sulfinadia, H., & Roszi, J. P. (2022). Penyelesaian Kasus Mafqud (Studi Atas Kelanjutan Perkawinan Dan Kewarisan). Jurnal Hukum Keluarga, 7(1).

Taqiyuddin, H. (2020). Sumber Hukum dalam Menetapkan Status Bagi Mafqud Oleh Hakim Pengadilan Agama. Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 20(1), 209–228. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v20i1.1982

Wan Yusoff, W. Z., Sulaiman, M. A., & Wan Zahari, W. A. M. (2019). Isu Dan Penyelesaian Harta Al-Mafqud: Satu Pemerhatian (Issues and Solution to Al- Mafqud property: An Observation ). UMRAN - International Journal of Islamic and Civilizational Studies, 6(2–2), 13–33. https://doi.org/10.11113/umran2019.6n2-2.381

Widiyanto, H. (2020). KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM (Studi Fenomenologis Penundaan Pernikahan Di Masa Pandemi). Jurnal Islam Nusantara, 4(1), 103. https://doi.org/10.33852/jurnalin.v4i1.213

Zaelani, A. Q. (2020). Kedudukan Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling) Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Pemecahannya. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 91–105. https://doi.org/10.37876/adhki.v2i1.32


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id