Tindakan Hukum untuk Menjamin Keamanan Data Pribadi dalam Kasus Penyalahgunaan Dokumen dalam Transaksi Pinjaman Online
Abstract
Abstrak
Kemajuan teknologi yang pesat telah memfasilitasi pelayanan yang memudahkan aktivitas masyarakat, terutama layanan pinjaman online yang mendukung kebutuhan finansial. Namun, kemudahan ini juga memunculkan isu serius terkait perlindungan data pribadi. Penyalahgunaan data seseorang oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi menjadi perhatian utama. Kajian ini menyoroti perlindungan hukum terhadap data pribadi yang disalahgunakan dalam transaksi pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji studi kepustakaan. Meskipun perlindungan data pribadi diatur secara umum dalam Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta secara khusus dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, tetapi belum ada regulasi yang memadai untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online. Perlu adanya regulasi yang lebih spesifik untuk mengatasi masalah ini dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi pinjaman online. Melalui penelitian ini dapat mengidentifikasi gap dalam perlindungan hukum yang ada dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang diperlukan demi keamanan data pribadi masyarakat dalam era pinjaman online yang semakin berkembang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data
Pribadi Dikaitkan dengan penggunaan Cloud Computing di Indonesia.
Yustisia, 5, 25.
Dhianty, R. (2021). Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi Di
Dharma Wanita Persatuan Unit Pelaksana Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia. Jurnal Pengabdian Hukum “BESAOH,” 01(02), 87–97.
Mohammad Natsir, Zulkarnain, P. D. N. (2021). Perlindungan Hukum
Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Pinjaman Online
Berbasis Aplikasi. Finance & Development, 2(Ciastech), 125–132.
https://publishing-widyagama.ac.id/ejournalv2/index.php/ciastech/article/view/3302
Mukti, F., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris. Pustaka Pelajar.
Niffari, H. (2020). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN
DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI Suatu
Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara
Lain. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 6(1), 1–14.
https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1699
Nurmantari, N. N. A. D., & Martana, N. A. (2019). Perlindungan Hukum
Terhadap Data Pribadi. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas
Hukum Universitas Udayana, 8(12), 1–14.
Ramadhani Tripalupi, I. (2019). “Pengelolaan Dokumen Elektronik
Layanan Jasa Keuangan Berbasis Financial Technology (Fintech). AKSY:
Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 1(1), 13–22.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id