Keabsahan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan dilangsungkan dan Akibat Hukumnya
Abstract
Abstrak
Perubahan makna mengenai perjanjian perkawinan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dapat dimaknai bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada saat masih dalam ikatan perkawinan yang telah disetujui bersama antara suami dan isteri. Adanya uji materiil terhadap Pasal 29 UU Perkawinan perlu diketahui mengenai keabsahan dan akibat hukum perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Pada penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan pendekatan undangundang. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan adalah sah dan mengikat bagi suami-isteri yang membuat perjanjian perkawinan dan pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan yang dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan adalah tetap berlaku bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian perkawinan tersebut dan akan berlaku bagi pihak ketiga ketika perjanjian perkawinan tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan sudah dicatat oleh Petugas Pencatat Nikah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A’yun, Wildaniyah Mufidatul dan Alif Hendra Hidayatullah. “Perspektif
Maslahah dalam Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta dalam UndangUndang Perkawinan”. Harmoni. No. 1/Vol. 22, 2023, hlm. 28.
Abdurrahman dan Riduan Syahrani. 1986. Masalah-masalah Hukum
Perkawinan di Indonesia. Bandung: Alumni.
Alexandros, Nicholas dan Hanafi Tanawijaya. “Keabsahan Perjanjian
Kawin yang Tidak Dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil dan Akibat
Hukumnya Terhadap Pihak Ketiga (Studi Kasus: Putusan Pengadilan
Tinggi Jawa Barat Nomor: 449/PDT/2016/PT.BDG)”. Jurnal Hukum
Adigama. No. 2/Vol. 4, 2021, hlm. 84.
Arief, Hanafi. “Perjanjian dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap
Hukum Positif di Indonesia)”. Al’Adl. No. 2/Vol. IX, 2017, hlm. 164.
Brata, Desak Laksmi, Ni Ketut Sari Adnyani, Ketut Sudiatmaka. “Kajian
Normatif Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 69/PUU-XIII/2015”. Jurnal Komunitas Yustisia. No. 3/Vol. 1,
, hlm. 225.
Dewi, Kadek Ary Purnama. “Pengaturan Harta dalam Perkawinan dalam
Perjanjian Perkawinan”. Yustitia. No. 1/Vol. 13, 2019, hlm. 6-7.
Djais, Mochamad. 2008. Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.
Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Dwiputra, Abel Edgar Anugrah. “Perjanjian Kawin Pasca Berlakunya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”. Jurnal
Education and Development. No. 1/Vol. 11, 2023, hlm. 85.
Isnaeni, Moch. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Surabaya: Revka
Petra Media.
Judiasih, Sonny Dewi, Deviana Yuanitasari, Revi Inayatillah. “Model
Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Pasca
Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”.
Masalah-Masalah Hukum. No. 3/Vol. 47, 2018, hlm. 255.
Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta:
Prenada Media Group.
Novany, Nadya dan Mohamad Fajri Mekka Putra. “Akibat Hukum
Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Pasca Perkawinan yang Tidak
Diumumkan, yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga”. Recital
Review. No.1/Vol. 5, 2023, hlm. 33.
Sirait, Rian M. “Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia”. Jurnal Juristic. No.1/Vol. 1, 2021,
hlm. 5
Sopiyan, Muhammad. “Analisis Perjanjian Perkawinan dan Akibatnya
Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”. Misykat Al-Anwar
Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat. No. 2/Vol. 6, 2023, hlm. 183.
Sridana, Claudia Verena Maudy dan I Ketut Suardita. “Akibat Hukum
Terhadap Perjanjian Perkawinan yang Tidak Didaftarkan”. Kertha
Semaya. No. 8/Vol. 6, 2018, hlm. 4.
Sumirat, Iin Ratna. “Pelanggaran Perjanjian Perkawinan Serta Akibat
Hukumnya Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam”. Syakhsia Jurnal
Hukum Perdata Islam”. No. 20/Vol. 20, 2019, hlm. 292.
Turatmiyah, Sri, Arfianna Novera, Annalisa Y. “Kedudukan Hukum
Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No
/PUU-XIII/2015”. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. No. 1, Vol. 16,
, hlm. 75.
Wijaya, Hendriyanto. “Problematika Hukum Pelaksanaan Cyber Notary
dalam Masa Pandemi Covid-19”. Proceeding of Conference on Law and
Social Studies, e-ISSN: 2798-0103, hlm. 4.
Witariyani, Putu Trisna, I Nyoman Sujana, Ni Made Puspasutari Ujianti.
“Akibat Hukum Perjanjian Kawin Terhadap Pihak Ketiga dalam
Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015”. Jurnal
Interpretasi Hukum. No.1/Vol. 2, 2021, hlm. 210.
Zamroni, Mohammad dan Andika Persada Putra. “Kedudukan Hukum
Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan”.
Al’Adl. No. 2/Vol. XI, 2019, hlm. 120
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id