Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris
Abstract
Abstrak
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan elektronik, pada prakteknya saat ini terdapat tangan tangan elektronik pada akta notaris yang sebelumnya adalah berupa tanda tangan basah atau konvensional. Konsep cyber notary yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) pada penjelasan Pasa 15 ayat (3) menyatakan adanya kewenangan lainnya bagi seorang Notaris yaitu kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) namun dengan tidak adanya aturan mengenai hal tersebut seakan menjadi penghalang untuk dapat diterapkannya penandatanganan secara elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Pada penelitian ini dapat diketahui bahwa tanda tangan elektronik belum bisa diberlakukan khususnya pada akta partij. Apabila terjadi sengketa antara para pihak maka penyelesaian sengketa bisa diselesaikan dengan cara mengambil jalur damai, namun bila pada kesepakatan tidak tercapai, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat baik secara tertulis maupun lisan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Avelyne, Delia Mirza. (2021). “Penerapan E-Notary Dalam Transaksi
Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Eektronik (Ite)”. Jurnal Spektrum Hukum, 18(1).
Bahri, Syamsul., Annalisa Yahanan, Agus Trisaka. (2019). “Kewenangan
Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Dalam Rangka Cyber
Notary”. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 8(2).
Darusman, Yoyon Mulyana. (2016). “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat
Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah”. ADIL:
Jurnal Hukum, 7(1).
Devina. (2019). “Relevansi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dengan
Kepastian Hukum Terhadap Notaris”. Tesis, Universitas Sumatera Utara.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti. (2015). “Keberadaan Pemegang Saham
Dalam Rups Dengan Sistem Teleconference Terkait Jaringan Bermasalah
Dalam Perspektif Cyber Law”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana
Master Law Journal), 4(1).
Fatmawati, Nur Aini. (2013). “Kekuatan Pembuktian Diital Signature
yang Dibuat Oleh Notaris”. Jurnal Hukum dan Kenotariatan UNISMA,
(2).
Kadir, Abdul. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Karuniawan, Huddhan Ary dan Budhivaya, I.A. (2018). “Keabsahan
Pemberian Barcode Pada Minuta Akta dan Salinan Akta Notaris”. Jurnal
Komunikasi Hukum, 4(2).
Listyana, Dini Sukma., dkk. (2014). “Kekuatan Pembuktian Tanda
Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif
Hukum Acara di Indonesia dan Belanda”. Jurnal Verstek, 4(2).
Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Musdamayanti, Ahdiana Yuni Lestari. (2021). “Kekuatan Pembuktian
Tanda Tangan Elektronik dengan Menggunakan Cyber Notary”. Media of
Law and Sharia, 3(1).
Nurita, E. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep
Pemikiran. Bandung: PT. Refika Aditama.
Prajogi, Gana. (2021). “Autentikasi Akta Partij dalam Diginital Signature
oleh Notaris”. Jurnal Indonesia Notary, 3(2).
Priyanti, Muhamad Delta., Rudi Eko Setiawan, Hurriyatul Fitriyah.
(2020). “Sistem Biometrik Gerakan Tanda Tangan Menggunakan Sensor
MPU6050 dengan Metode Backpropagation”. Jurnal Pengembangan
Teknologi Indformasi dan Ilmu Komputer, 4(8).
Purwaningsih, E. (2015). “Bentuk Pelanggaram Hukum Notaris di
Wilayah Provisi Banten dan Penegakan Hukumnya”. Mimbar Hukum,
(1).
Saruji, Putri Visky., Nyoman A. Martana. (2015). “Kekuatan Hukum
Pembuktian Tanda Tangan Pada Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti
Dalam Hukum Acara Perdata”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum,
(2).
Setiadi, Wahyu Tantra., I Nyoman Bagiastra. (2021). “Keabsahan Tanda
Tangan Pada Akta Autentik Secara Elektronik Ditinjau dari Cyber
Notary”. Acta Comitas, 6(1).
Soebekti. (1996). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Toryanto, Cheung Joan Karmel., Yunanto. (2022). “Urgensi Pengaturan
Pelaksanaan Cyber Notary Terkait Dengan Pandemi Covid-19”. Notarius:
Jurnal Studi Kenotariatan, 15(1).
Widiasih, Ni Kadek Ayu Ena. (2020). “Kewenangan Notaris Dalam
Mensertifikasi Transaksi Yang Dilakukan Secara Elektronik (Cyber
Notary)”. Acta Comitas, 5(1).
Wijaya, Handriyanto. (2021). “Problematika Hukum Pelaksanaan Cyber
Notary Dalam Masa Pandemi Covid-19”. Proceeding of Conference on Law
and Social Studies, e-ISSN: 2798-0103.
Yusuf, Rezky Aulia. (2021). “Legalitas Akta Notaris Yang Dibuat Dalam
Konsep Cyber Notary di Masa Darurat Kesehatan”. Jurnal Ilmu Hukum
dan Humaniora, 8(5).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id