Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris

Raihan Ade Izdihar, Arief Suryono, Burhanudin Harahap

Abstract


Abstrak

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan elektronik, pada prakteknya saat ini terdapat tangan tangan elektronik pada akta notaris yang sebelumnya adalah berupa tanda tangan basah atau konvensional. Konsep cyber notary yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) pada penjelasan Pasa 15 ayat (3) menyatakan adanya kewenangan lainnya bagi seorang Notaris yaitu kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) namun dengan tidak adanya aturan mengenai hal tersebut seakan menjadi penghalang untuk dapat diterapkannya penandatanganan secara elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Pada penelitian ini dapat diketahui bahwa tanda tangan elektronik belum bisa diberlakukan khususnya pada akta partij. Apabila terjadi sengketa antara para pihak maka penyelesaian sengketa bisa diselesaikan dengan cara mengambil jalur damai, namun bila pada kesepakatan tidak tercapai, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat baik secara tertulis maupun lisan


Keywords


Akta Notaris; Cyber Notary; Tanda Tangan Elektronik

Full Text:

PDF

References


Avelyne, Delia Mirza. (2021). “Penerapan E-Notary Dalam Transaksi

Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang

Informasi dan Transaksi Eektronik (Ite)”. Jurnal Spektrum Hukum, 18(1).

Bahri, Syamsul., Annalisa Yahanan, Agus Trisaka. (2019). “Kewenangan

Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Dalam Rangka Cyber

Notary”. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 8(2).

Darusman, Yoyon Mulyana. (2016). “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat

Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah”. ADIL:

Jurnal Hukum, 7(1).

Devina. (2019). “Relevansi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dengan

Kepastian Hukum Terhadap Notaris”. Tesis, Universitas Sumatera Utara.

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. (2015). “Keberadaan Pemegang Saham

Dalam Rups Dengan Sistem Teleconference Terkait Jaringan Bermasalah

Dalam Perspektif Cyber Law”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana

Master Law Journal), 4(1).

Fatmawati, Nur Aini. (2013). “Kekuatan Pembuktian Diital Signature

yang Dibuat Oleh Notaris”. Jurnal Hukum dan Kenotariatan UNISMA,

(2).

Kadir, Abdul. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Karuniawan, Huddhan Ary dan Budhivaya, I.A. (2018). “Keabsahan

Pemberian Barcode Pada Minuta Akta dan Salinan Akta Notaris”. Jurnal

Komunikasi Hukum, 4(2).

Listyana, Dini Sukma., dkk. (2014). “Kekuatan Pembuktian Tanda

Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif

Hukum Acara di Indonesia dan Belanda”. Jurnal Verstek, 4(2).

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta:

Kencana Prenada Media Group.

Musdamayanti, Ahdiana Yuni Lestari. (2021). “Kekuatan Pembuktian

Tanda Tangan Elektronik dengan Menggunakan Cyber Notary”. Media of

Law and Sharia, 3(1).

Nurita, E. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep

Pemikiran. Bandung: PT. Refika Aditama.

Prajogi, Gana. (2021). “Autentikasi Akta Partij dalam Diginital Signature

oleh Notaris”. Jurnal Indonesia Notary, 3(2).

Priyanti, Muhamad Delta., Rudi Eko Setiawan, Hurriyatul Fitriyah.

(2020). “Sistem Biometrik Gerakan Tanda Tangan Menggunakan Sensor

MPU6050 dengan Metode Backpropagation”. Jurnal Pengembangan

Teknologi Indformasi dan Ilmu Komputer, 4(8).

Purwaningsih, E. (2015). “Bentuk Pelanggaram Hukum Notaris di

Wilayah Provisi Banten dan Penegakan Hukumnya”. Mimbar Hukum,

(1).

Saruji, Putri Visky., Nyoman A. Martana. (2015). “Kekuatan Hukum

Pembuktian Tanda Tangan Pada Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti

Dalam Hukum Acara Perdata”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum,

(2).

Setiadi, Wahyu Tantra., I Nyoman Bagiastra. (2021). “Keabsahan Tanda

Tangan Pada Akta Autentik Secara Elektronik Ditinjau dari Cyber

Notary”. Acta Comitas, 6(1).

Soebekti. (1996). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Toryanto, Cheung Joan Karmel., Yunanto. (2022). “Urgensi Pengaturan

Pelaksanaan Cyber Notary Terkait Dengan Pandemi Covid-19”. Notarius:

Jurnal Studi Kenotariatan, 15(1).

Widiasih, Ni Kadek Ayu Ena. (2020). “Kewenangan Notaris Dalam

Mensertifikasi Transaksi Yang Dilakukan Secara Elektronik (Cyber

Notary)”. Acta Comitas, 5(1).

Wijaya, Handriyanto. (2021). “Problematika Hukum Pelaksanaan Cyber

Notary Dalam Masa Pandemi Covid-19”. Proceeding of Conference on Law

and Social Studies, e-ISSN: 2798-0103.

Yusuf, Rezky Aulia. (2021). “Legalitas Akta Notaris Yang Dibuat Dalam

Konsep Cyber Notary di Masa Darurat Kesehatan”. Jurnal Ilmu Hukum

dan Humaniora, 8(5).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id