Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Data Pribadi dalam Penyelesaian Sengketa dengan Pengendali Data di Luar Negeri
Abstract
Abstrak
Ditengah era digitalisasi ini, kebocoran data pribadi yang disebabkan lalainya pengendali data pribadi dalam melindungi data pribadi, cukup menjadi momok bagi masyarakat indonesia karena rentannya penyalahgunaan data pribadi untuk menguntung salah satu pihak tertentu. Tak jarang pengelola atau pengendali dari data pribadi tidak berkedudukan di Indonesia sehingga muncul masalah jika sengketa terjadi antara subjek data pribadi dengan pengendali data pribadi di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi dalam penyelesaian sengketa dengan pengendali data pribadi di luar negeri. Penelitian ini merupakan penelitan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi belum mengatur secara eksplisit tentang perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi yang bersengketa dengan pengendali data pribadi yang berkedudukan di luar negeri. Sehingga masih terdapat kekosongan hukum jika terjadi sengketa antara pemilik data pribadi dengan pengendali data pribadi yang tidak berkedudukan di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, G. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Cybercrime dalam
Penyebaran Virus dan Trojan Horse berdasarkan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Anggrainy, F. C. (2023). Rapat di DPR, BSSN Ungkap 376 Dugaan
Kebocoran Data Vital di 2022-2023. Detik News.
https://news.detik.com/berita/d-6890194/rapat-di-dpr-bssn- ungkap376-dugaan-kebocoran-data-vital-di-2022-2023
Darmawan, D. (2011). Teknologi Pembelajaran. PT Remaja Rosdakarya.
Djaja, B., & Permatasari, S. J. (2022). The Implications of Electronic
Mortgage Right ’ s Implementation to Non-Bank Creditors. Activa Yuris,
(February), 1–13.
Fikri, M., & Alhakim, A. (2022). Urgensi Pengaturan Hukum Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi di Indonesia. Yustisi, 9(1),
–13. http://ejournal.uikabogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/viewFile/7474/3650
Fikri, M., & Rusdiana, S. (2023). Ruang Lingkup Perlindungan Data
Pribadi: Kajian Hukum Positif Indonesia. Ganesha Law Review, 5(1), 39–
Ilhafa, F., Nur, A. I., Faresi, F., & Tiara, W. (2021). Upaya Hukum Terhadap
Keamanan Data Pribadi Korban Pinjaman Online. Proceeding of
Conference on Law and Social Studies.
Irawati, A., Fadholi, H. B., & Alamsyah, A. N. (2021). URGENSI CYBER
LAW DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA DI
ERA
DIGITAL. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS
Maruli, S., & Situmeang, T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai
Bentuk Kejahatan Sempurna dalam Perspektif Hukum Siber. S A S I,
(28), 38–52. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394
Metro TV News. (2023). Deretan Kasus Kebocoran Data Pribadi di
Indonesia Sepanjang 2022-2023.
https://www.metrotvnews.com/play/NA0CXWqa-deretan-kasuskebocoran-data-pribadi-di-indonesia-sepanjang-2022-2023
Rifai, A. (2022). The Settlement of Electronic Commerce Transactions
Through Online Dispute Resolution Mediation (ODR) in Indonesia. Activa
Yuris, 2(1), 1–10. http://doi.org/10.25273/ayWebsite:http://ejournal.unipma.ac.id/index.php/AYhttps://dx.doi.org/10.23887/jp
p.v53i1.24127
Riyanto, G. P., & Pratomo, Y. (2022). 487 Juta Data WhatsApp Diduga
Bocor,Ada Data Pengguna Indonesia. Kompas.Com.
https://tekno.kompas.com/read/2022/11/28/07360197/487-jutadata-whatsapp-diduga-bocor-ada-data-pengguna-indonesia?page=all
Rizaty, M. A. (2023). Pengguna Internet di Indonesia Sentuh 212 Juta pada
DataIndonesia.Id.
https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-internet-diindonesia-sentuh-212-juta-pada-2023
Rohman, N. (2022). Urgence and Security of Digitalization of Land
Electronic Certificate Issuance Documents. Activa Yuris, 2(1), 1–7.
Rozannah, N. H. K. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas
Film yang Dipublikasikan Melalui Website.
https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/93835/Perlindungan- HukumTerhadap-Hak-Cipta-Atas-Film-yang-Dipublikasikan- Melalui-Website.
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Suryokusumo, S. (2005). Yurisdiksi Negara vc. Yurisdiksi Ekstrateritorial.
Jurnal Hukum Internasional, 2.
Thalib, E. F., Putu, N., & Meinarni, S. (2021). Liability of Marketplace as
Electronic System Provider in Regard to System Failure Occured on Online
Transactions. Activa Yuris, 1, 1–9.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016
tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribad
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id