Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Data Pribadi dalam Penyelesaian Sengketa dengan Pengendali Data di Luar Negeri

Nurul Husna Khoirani Rozannah, Hari Purwadi, Isharyanto Isharyanto

Abstract


Abstrak

Ditengah era digitalisasi ini, kebocoran data pribadi yang disebabkan lalainya pengendali data pribadi dalam melindungi data pribadi, cukup menjadi momok bagi masyarakat indonesia karena rentannya penyalahgunaan data pribadi untuk menguntung salah satu pihak tertentu. Tak jarang pengelola atau pengendali dari data pribadi tidak berkedudukan di Indonesia sehingga muncul masalah jika sengketa terjadi antara subjek data pribadi dengan pengendali data pribadi di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi dalam penyelesaian sengketa dengan pengendali data pribadi di luar negeri. Penelitian ini merupakan penelitan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi belum mengatur secara eksplisit tentang perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi yang bersengketa dengan pengendali data pribadi yang berkedudukan di luar negeri. Sehingga masih terdapat kekosongan hukum jika terjadi sengketa antara pemilik data pribadi dengan pengendali data pribadi yang tidak berkedudukan di Indonesia.


Keywords


data pribadi; pengendali data pribadi; pemilik data pribadi.

Full Text:

PDF

References


Akbar, G. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Cybercrime dalam

Penyebaran Virus dan Trojan Horse berdasarkan Undang-Undang

Informasi dan Transaksi Elektronik.

Anggrainy, F. C. (2023). Rapat di DPR, BSSN Ungkap 376 Dugaan

Kebocoran Data Vital di 2022-2023. Detik News.

https://news.detik.com/berita/d-6890194/rapat-di-dpr-bssn- ungkap376-dugaan-kebocoran-data-vital-di-2022-2023

Darmawan, D. (2011). Teknologi Pembelajaran. PT Remaja Rosdakarya.

Djaja, B., & Permatasari, S. J. (2022). The Implications of Electronic

Mortgage Right ’ s Implementation to Non-Bank Creditors. Activa Yuris,

(February), 1–13.

Fikri, M., & Alhakim, A. (2022). Urgensi Pengaturan Hukum Terhadap

Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi di Indonesia. Yustisi, 9(1),

–13. http://ejournal.uikabogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/viewFile/7474/3650

Fikri, M., & Rusdiana, S. (2023). Ruang Lingkup Perlindungan Data

Pribadi: Kajian Hukum Positif Indonesia. Ganesha Law Review, 5(1), 39–

Ilhafa, F., Nur, A. I., Faresi, F., & Tiara, W. (2021). Upaya Hukum Terhadap

Keamanan Data Pribadi Korban Pinjaman Online. Proceeding of

Conference on Law and Social Studies.

Irawati, A., Fadholi, H. B., & Alamsyah, A. N. (2021). URGENSI CYBER

LAW DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA DI

ERA

DIGITAL. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS

Maruli, S., & Situmeang, T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai

Bentuk Kejahatan Sempurna dalam Perspektif Hukum Siber. S A S I,

(28), 38–52. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394

Metro TV News. (2023). Deretan Kasus Kebocoran Data Pribadi di

Indonesia Sepanjang 2022-2023.

https://www.metrotvnews.com/play/NA0CXWqa-deretan-kasuskebocoran-data-pribadi-di-indonesia-sepanjang-2022-2023

Rifai, A. (2022). The Settlement of Electronic Commerce Transactions

Through Online Dispute Resolution Mediation (ODR) in Indonesia. Activa

Yuris, 2(1), 1–10. http://doi.org/10.25273/ayWebsite:http://ejournal.unipma.ac.id/index.php/AYhttps://dx.doi.org/10.23887/jp

p.v53i1.24127

Riyanto, G. P., & Pratomo, Y. (2022). 487 Juta Data WhatsApp Diduga

Bocor,Ada Data Pengguna Indonesia. Kompas.Com.

https://tekno.kompas.com/read/2022/11/28/07360197/487-jutadata-whatsapp-diduga-bocor-ada-data-pengguna-indonesia?page=all

Rizaty, M. A. (2023). Pengguna Internet di Indonesia Sentuh 212 Juta pada

DataIndonesia.Id.

https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-internet-diindonesia-sentuh-212-juta-pada-2023

Rohman, N. (2022). Urgence and Security of Digitalization of Land

Electronic Certificate Issuance Documents. Activa Yuris, 2(1), 1–7.

Rozannah, N. H. K. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas

Film yang Dipublikasikan Melalui Website.

https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/93835/Perlindungan- HukumTerhadap-Hak-Cipta-Atas-Film-yang-Dipublikasikan- Melalui-Website.

Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu

Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Suryokusumo, S. (2005). Yurisdiksi Negara vc. Yurisdiksi Ekstrateritorial.

Jurnal Hukum Internasional, 2.

Thalib, E. F., Putu, N., & Meinarni, S. (2021). Liability of Marketplace as

Electronic System Provider in Regard to System Failure Occured on Online

Transactions. Activa Yuris, 1, 1–9.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016

tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data

Pribad


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id