Peluang Penggunaan Teknologi ChatGPT dalam Dunia Hukum Perdata Nasional
Abstract
Abstrak
Revolusi digital beberapa dekade terakhir telah mengubah lanskap hukum perdata nasional. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membuka peluang dan tantangan baru dalam praktik hukum. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya ChatGPT (Generative Pre-trained Transformer), telah menjadi inovasi yang menjanjikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-analitis dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan ChatGPT dalam hukum perdata nasional membawa peluang signifikan. Ini dapat mengubah cara hukum perdata diterapkan, dipahami, dan diakses. ChatGPT dapat meningkatkan aksesibilitas hukum, efisiensi praktik hukum, pemahaman kasus hukum yang kompleks, konsistensi penerapan hukum, dan bahkan inovasi dalam bantuan hukum. Namun, penggunaan ChatGPT juga menimbulkan tantangan, seperti masalah etika, perlindungan data, dan regulasi yang tepat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Wahid, R., & Hikamudin, E. (2023). Analisis Penggunaan Chat-GPT
Oleh Mahasiswa Terhadap Proses Pendidikan di Perguruan
Tinggi. Jurnal Pedagogik Indonesia, 1(2), 112–117.
https://journal.ksatriacendekiaindonesia.id/index.php/jpi/articl
e/view/29
Dwipayana, D. P., & Pratama, D. Y. (2020). Proceeding of Conference
on Law and Social Studies Konsep Perlindungan Hukum Data
Pribadi dan Sanksi Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi
oleh Pihak Ketiga.
Setiawan, A., & Luthfiyani, U. K. (2023). Penggunaan ChatGPT Untuk
Pendidikan di Era Education 4.0: Usulan Inovasi Meningkatkan
Keterampilan Menulis. JURNAL PETISI (Pendidikan Teknologi
Informasi), 4(1), 49–58.
https://doi.org/10.36232/jurnalpetisi.v4i1.3680
Fadiah Ghazmi, S. (2021). Urgensi Pengaturan Artificial
Intelligencepada Sektor Bisnis Daring Di Indonesia. Jurnal
Hukum Lex Generalis, 2(8), 782–303.
https://jhlg.rewangrencang.com/
W, A. D. A., & Pribadi, M. R. (2023). Pengoptimalan Penggunaan dan
Fungsi ChatGPT Pada Anak Muda Gereja St . Petrus Palembang.
(3), 1–5.
Dotulong, T. (2014). Keberadaan Alat Bukti Elektronik Dalam
Penyelesaian Sengketa Perdata. Lex Privatum, II(3), 147–156.
Romli, M. (2021). Hukum Perdata Internasional Sebagai Sub Sistem
Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Studi Hukum Islam ||, 6(2),
–215.
Ginting, B. (2023). Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia.
Jurnal Universitas Sumatera Utara, 1–6.
Mangara, G., & Al-Djufri, T. A. (2022). Urgensi Pembaharuan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Lex
Generalis, 3(4), 269–290. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i4.248
Helberger, N., & Diakopoulos, N. (2023). ChatGPT and the AI Act.
Internet Policy Review, 12(1), 1–6.
https://doi.org/10.14763/2023.1.1682
Faiz, A., & Kurniawaty, I. (2023). Tantangan Penggunaan ChatGPT
dalam Pendidikan Ditinjau dari Sudut Pandang Moral. Edukatif :
Jurnal Ilmu Pendidikan, 5(1), 456–463.
https://doi.org/10.31004/edukatif.v5i1.4779
Putra, R. K. T., Saputro, F. R., Hakim, L., Ramadhan, Y., & Fuadin,
A. (2023). Fenomena ChatGPT Peningkatkan civic skill digital
native generation. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 140–147.
https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/nautical/index
Priowirjanto, E. S., Rivani Israwan, A. R., Josca, M. P., Kevin, N.,
Ardhiansyah, C., Desiani, R. H., & Munaf, C. R. (2023).
Sosialisasi Mengenai Aspek Hukum Dari Penggunaan Chatgpt
Dalam Dunia Pendidikan Di Smk Al-Wafa Kabupaten Bandung.
Kabuyutan, 2(2), 92–99.
https://doi.org/10.61296/kabuyutan.v2i2.161
Paul Riermaier, ChatGPT and Other AI Technologies in the Study and
Practice of Law, https://www.law.upenn.edu/live/news/15538-
chatgpt-and-the-law diakses pada tanggal 3 Oktober 2023
Stephanie Wilkins, ChatGPT Is Impressive, But Can (and Should) It Be
Used in Legal?,
https://www.law.com/legaltechnews/2022/12/15/chatgpt-isimpressive-but-can-and-should-it-be-used-in-legal/diakses pada
tanggal 3 Oktober 2023
Stephen Coulthart, Sam Keller, Michael D. Young, What ChatGPT Can
and Can’t Do for Intelligence,
https://www.lawfaremedia.org/article/what-chatgpt-can-andcan-t-do-for-intelligence diakses pada tanggal 3 Oktober 202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id