Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran E-Sertifikat Tanah di Era Digitalisasi
Abstract
Abstrak
Pada zaman modern seperti saat ini dengan kemajuan teknologi yang sangat berkembang pesat, banyak hal yang dapat digunakan untuk memudahkan pekerjaan seperti dalam hal pelayanan masyarakat misalnya dengan adanya e-Sertifikat tanah. Penggunaan teknologi ini juga membantu dalam mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendaftaran sertipikat tanah. Metode yang digunakan dalam penulisan ini mengunakan metode yurudis normatif menggunakan pendekatan undang-undang. Tulisan ini membahas tentang efektivitas dari sistem e-Sertifikat untuk pendaftaran sertipikat tanah. Dengan sistem elektronik ini pendaftaran tanah ataupun perlindungan data sertipikat tanah yang berupa dokumen, data ataupun informasi pemilik sertifikat yang tersimpan pada Database dapat mempermudah dalam pengolahan datanya. Sertifikat tanah ialah suatu bukti kepemilikan hak seseorang atas tanah yang dimilikinya. BPN mengeluarkan sertifikat tanah sebagai dokumen virtual suatu bukti kepemilikan dengan adanya perkembangan teknologi melalui Kementrian Agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional akan memberlakukan sertipikat tanah elektronik. Dengan adanya e-Sertifikat ini masyarakat menganggap positif pendaftaran tanah secara elektronik karena dapat mengurangi tindak kriminal terkait pertanahan, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah akses data.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustina, E. (2021). Kajian Yuridis Proggram Penerbitan Sertipikat
Hak Atas Tanah Elektronik. 19, 341–358.
Aries Mujiburohman, D. (2021). Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik:
Telaah Yuridis Dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik. BHUMI; Jurnal
Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 57–67.
https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i1.472
Arif Suhattanto, M., Sarjita, Sukayadi, & Aries Mujiburohman, D. (2021).
Kualitas Data Pertanahan Menuju Pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik.
Widya Bhumi, 1(2), 87–100.
Dahani, N. C. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara
Elektronik Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen.
Febrianti, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat
Hak Atas Tanah Elektronik. Indonesian Notary, 3, 198–219.
https://www.merdeka.com/khas/
Indrahartanti, Y. D. (2021). Penerapan Hak Tanggungan Elektronik
Terhadao Kewenangan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di Surakarta.
, 339–347. http://indonews.id/mobile/artikel/12849/
Kholis, J. (2021). Implementasi Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Di
Kantor Notaris/PPAT Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruhan.
Masri, E., & Hirwansyah. (2023). Kebijakan Penerbitan Sertipikat
Elektronik Pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia Untuk
Mewujudkan Kepastian Hukum. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 157–174.
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2109
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, BPK RI (2019).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019
Prasetya, F., & Afif Mahfud, M. (2023). Pendaftaran Tanah Untuk Pertama
Kali Secara Elektronik Dalam Hukum Pertanahan Nasional. Jurnal Hukum
Unissula, 39(1), 78–89. https://doi.org/10.26532/jh.v39i1.30581
Ratih, N. R. (2021). Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik
(E-Certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum.
Rosmidah, Siregar, E., & Yusra Pebrianto, D. (2021). Sosialisasi ESertifikat Tanah Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Di
Indonesia. Karya Abadi, 5, 62–69.
Sapardiyono, & Pinuji, S. (2022). Konsistensi Perlindungan Hukum
Kepemilikan Dan Hak Atas Tanah Melalui Sertipikat Tanah Elektronik.
Jurnal Widya Bhumi, 2(1), 54–64.
Silmi Nurul Utami. (2023, January 26). Enskripsi: Pengertian dan
Manfaatnya. Kompas.Com.
https://www.kompas.com/skola/read/2023/01/26/160000169/enkrip
si--pengertian-dan-manfaatnya
Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam
SistemHukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. In Online Administrative
Law & Governance Journal (Vol. 4).
https://properti.kompas.com/read/2020/12/10/164926321/baru-82-
juta-bidangSumardani, N. M. R. A., & Bagiastra, I. N. (2021). Tanggung Jawab Hukum
Badan Pertanahan Nasional Terkait Ketidaksesuaian Hasil Pengecekan
Sertifikat Secara Elektronik. Acta Comitas, 6(02), 223.
https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p01
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id