Hukum Perdata Nasional di Era Digital: Tantangan dan Peluang Dalam Perlindungan Data Pribadi
Abstract
Abstrak
Era digital telah menghadirkan transformasi besar dalam kehidupan manusia, termasuk dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi. Dalam konteks ini, hukum perdata nasional menghadapi tantangan yang signifikan dalam menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi individu. Abstrak ini membahas sejumlah tantangan utama yang dihadapi oleh hukum perdata nasional, sekaligus mengidentifikasi peluang yang dapat dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan perlindungan data pribadi di era digital. Tantangan pertama adalah kompleksitas lingkungan digital yang terus berkembang. Hal ini mengharuskan hukum perdata nasional untuk beradaptasi dengan cepat agar dapat mengatasi tantangan ini. Tantangan kedua adalah kebijakan dan peraturan yang bervariasi di berbagai negara. Kesadaran publik tentang pentingnya privasi data semakin meningkat, mendorong tumbuhnya permintaan akan perlindungan yang lebih kuat. Selain itu, hukum perdata nasional dapat memanfaatkan pendekatan yang progresif dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi ke dalam kerangka hukum yang ada. Ini melibatkan pembaruan peraturan yang sudah ada dan menciptakan mekanisme penegakan yang efektif. Dalam kesimpulan, hukum perdata nasional di era digital menghadapi tantangan yang signifikan dalam menjaga perlindungan data pribadi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muhammad Bahram, Transformasi Masyarakat Di Era Digital: Menjaga
Kaidah Hukum Sebagai Lnadasan Utama, Sentri: Jurnal Riset Ilmiah,
Ellectrananda Anugerash Ash-Shidiq, Model Pengawasan Data Pribadi Di
Era Teknologi Finansial, Prosiding Seminar Nasional Hukum
Transendental, 2019.
Thomas Dragon, Wiwik Sri Widiarty, Bernard Nainggolan, Perlindungan
Aset Digital Dalam Dunia Metaverse Berdasarkan Hukum Nasional,
JurnalKewarganegaraan, Vol. 7 No. 1 Juni 2023.
Erna Priliasari, PENTINGNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM
TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE (THE URGENCY OF PERSONAL
PROTECTION IN PEER TO PEER LENDING), Majalah Hukum
Nasional Nomor 2 Tahun 2019.
Rita Nurnaningsih dan Dadin Solihin, BADAN HUKUM PERSEROAN
DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
(UUPT) DAN NIEUW BURGERLIJK WETBOEK (NBW) DI ERA BISNIS
DIGITAL, P–ISSN: 2684-6853 E-ISSN: 2684-883X Vol. 2, No. 4 April
Anggi Anggraeni Kusumoningtyas dan Puspitasari. (2020). Dilema
Perlindungan Data Pribadi dan Pengawasan Siber: Tantangan di Masa
Depan. Jurnal Legislasi Indonesia.
R., Ibrahim. (2003). Jurisdiksi Dunia Maya (Cyberspace) dalam Sistem
Hukum Nasional Abad XXI. Ius Quia Iustum Law Journal.
Indriyani, M. (2017). “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen
Daring Pada Online Marketplace System”, Justitia Jurnal Hukum, 1(2),
-208.
Latumahina, R. E. (2014). “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di
Dunia Maya”,Jurnal Gema Aktualita, Vol. 3 No. 2, Desember 2014,
-25
Tejomurti, K., Hadi, H., Imanullah, M. N., & Indriyani, R. (2018). “Legal
Protection for Urban Online-Transportation-User’s Personal Data
Disclosure in the Age of Digital Technology” Padjadjaran Journal of
Law, 5(3), 485-505.
Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap
Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia.
Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3(2).
Margaretha, F. (2015). Dampak Electronic Banking Terhadap Kinerja
Perbankan Indonesia. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, Vol.19(3).
Dian Sudiantini, Mayang Puspita Ayu, Muhammad Cheirnel All Shawirdra
Aswan, Meyliana Alifah Prastuti, Melani Apriliya, Transformasi
Digital: Dampak, Tantangan, Dan Peluang Untuk Pertumbuhan
Ekonomi Digital, Trending: Jurnal Ekonomi, Akuntansi danManajemen
Vol.1, No.3 Juli 2023.
Ni Putu Noni Suharyanti, Ni Komang Sutrisni, URGENSI PERLINDUNGAN
DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI MASYARAKAT,
PROSIDING SEMINAR NASIONAL FH UNMAS DENPASAR, 124-128.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id