Pluralisme Hukum Mengenai Hak Waris Anak dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Abstract
Abstrak
Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam hukum di dalamnya. Keragaman budaya, agama, dan berbagai macam suku yang ada di Indonesia mengakibatkan adanya pluralistik baik dari segi masyarakat hingga aturan-aturan yang mengatur kehidupan sehari-hari. Banyaknya kelompok masyarakat menyebabkan adanya perkawinan yang terjadi, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan beda agama. Hal tersebut tak lain akan mengakibatkan permasalahan di kemudian hari seperti pembagian hak waris untuk keturunan dari perkawinan beda agama tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana hukum waris yang ada di Indonesia perihal hak waris dari perkawinan beda agama dan menurut prespektif hukum Barat (BW), hukum adat, dan hukum Islam.Penulisan ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan sumber data menggunakan studi pustaka dan penelitian terdahulu. Kesimpulan dari penulisan ini ialah perkawinan beda agama dapat menyebabkan permasalahan di kemudian hari seperti pembagian hak waris dikarenakan pluralisme pengaturan hukum waris di Indonesia memiliki beragam sistem hukum warisan yang berlaku. Cakupan hukum waris tersebut antara lain hukum waris adat, hukum waris Barat (BW), dan hukum waris Islam. Setiap sistem hukum warisan ini memiliki prinsip dan aturan yang berbedabeda dalam menentukan ahli waris, pembagian harta warisan, dan ketentuan lainnya. Oleh karena itu, disarankan kepada masyarakat Indonesia agar diterapkan edukasi hukum sejak dini kepada anak dengan penguatan hukum keluarga yang dapat mengedukasi anak, supaya memahami bagaimana sebab akibat dari perkawinan beda agama perihal hak waris yang dapat timbul permasalahan di kemudian hari.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arrizal, N. Z., & Novianto, D. (2023). KEMUDAHAN PENYAMPAIAN
SILSILAH AHLI WARIS POHON PEWARISAN MENGGUNAKAN
PEMBELAJARAN DEMONSTRASI DI KECAMATAN
MANGUHARJO KOTA MADIUN. D’edukasi: Jurnal Pengabdian
Masyarakat, 3(1), 33–51.
Assyafira, G. N. (2020). Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia.
Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 08(01), 68–86.
Candra, A. (2019). Analisis Kebijakan Pembangunan Kelautan dan
Perikanan ( Studi Kasus Konflik Normatif Peraturan PerundangUndangan di Bidang Kelautan dan Perikanan ). 1–31.
Firmanda, H., & Rasudin, N. (2021). Sistem Kewarisan Menurut Hukum
Adat Masyarakat Suku Talang Mamak Masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di pedesaan yang
masih memegang tradisi lokal yang kuat . Setiap anggota
masyarakat di pedesaan pada umumnya sangat menghorma.
Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 10(2), 305–
Futaqi, S. (2008). KAWIN BEDA AGAMA: PERSPEKTIF
PLURALISMEMULTIKULTURALISME. 282.
Hasbi, H. (2018). Analisis Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari
Perkawinan Beda Agama. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 21(1),
–49. https://doi.org/10.33096/aijih.v21i1.15
Indrayanti, K. W. (2018). Pluralisme Hukum tentang Perkawinan Beda
Agama. 1–302.
Kharisma, B. U. (2022). POLEMIK PUTUSAN PN SURABAYA TERKAIT
PERNIKAHAN BEDA AGAMA DENGAN HUKUM KELUARGA (UU
PERKAWINAN DAN UU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN). 11(1),
–174.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
Monib, Mohammad; Nurcholish, A. (2008). Kado cinta bagi pasangan
nikah beda agama.
Nurjaya, I. N. (2007). PEMBANGUNAN HUKUM NEGARA DALAM
MASYARAKAT MULTIKULTURAL : PERSPEKTIF HUKUM
PROGRESIF. Jurnal Hukum Progresif, 3(2), 11–12.
Prodjodikoro, W. (1991). Hukum Warisan di Indonesia. Sumur Bandung.
Soerjono, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada.
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja.
Supranto, J. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Rineka
Cipta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id