Penyelesaian Sengketa Non-Litigitasi Kasus Wanprestasi Jual Beli Tanah Melalui Mediasi Persidangan
Abstract
Abstrak
Mediasi merupakan suatu proses alternatif di mana ada pihak ketiga untuk membantu proses penyelesaian sengketa. Dalam mediasi, mediator berfungsi sebagai perantara atau penyambung lidah dari yang bersengketa. Hal ini kadang diperlukan sebagai faktor diluar kemampuan, atau kedua belah pihak yang bersengketa tidak ingin bertemu satu sama lain.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fauzan, 2005, M. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan di
Indonesia. Kencana Prenada Media, Jakarta, Cet. Ke-1,h.16.
M. P. Mahmud. (2005). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian
Hukum. Jakarta: Kencana.
Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen
Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional
Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.
Soerjono Soekanto, 1982, Sosiologi suatu Pengantar, Rajawali, Jakarta,
hal 95.
Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Jakarta:Sinar Grafika.
(2012)
Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta. 2006.
Subekti, Hukum Acara Perdata, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1977,
hlm.58.
Subekti. Hukum Perjanjian. Penerbit PT Intermasa. Jakarta. 1979
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Yogyakarta, Cet ke-2. 1979.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta,
Instrumen Hukum Internasional dan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil
revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id