Perbedaan Usia Dewasa dalam Hukum Perdata dan Hukum Perkawinan: Implikasi pada Dispensasi Kawin bagi Duda/Janda Muda
Abstract
Abstrak
Artikel ini mengulas tentang dispensasi kawin bagi Janda/Duda yang berusia di bawah 19 tahun. Dispensasi kawin adalah izin pernikahan yang diberikan pengadilan terhadap pasangan yang usianya masih di bawah 19 tahun dengan cara mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan. Ditemukan beberapa kasus di mana Janda/Duda mengajukan permohonan pernikahan mereka ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dengan alasan bahwa calon pengantin masih di bawah umur, sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Praktinya sebagian Pengadilan Agama menolak permohonan dispensasi kawin dari Janda/Duda dengan dalih bahwa seseorang yang sudah menikah dianggap dewasa sesuai ketentuan Pasal 330 KUHPerdata. Hal ini menyebabkan ketidak pastian Hukum bagi Janda/Duda di bawah usia yang ingin menikah walaupun telah mengajukan permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan. Hasilnya adalah KUA cenderung menolak permohonan pernikahan Janda/Duda di bawah umur dengan penafsiran yang terlalu tekstual mengenai Pasal (7) UU Nomor 16 Tahun 2019 serta mengabaikan aturan Perundang-undangan lainya karena ketergantungan pada badan Kementrian Agama. Di sisi lain Pengadilan Agama konsisten berpendapat bawasannya Janda/Duda yang masih di bawah usia namun ingin menikah tidak perlu mengajukan dispensasi kawin karena telah di anggap dewasa berdasarkan KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Hasil penelitian ini mencerminkan ketidaksepakatan antara KUA dan Pengadilan Agama dalam penanganan kasus dispensasi kawin bagi janda/duda di bawah umur, yang menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan memunculkan pertanyaan tentang perlunya klarifikasi hukum lebih lanjut dalam konteks kasus ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifyanto, G. T. (2017). Pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan
biaya ringan pada pengadilan agama stabat di kabupaten langkat
(implementasi pasal 57 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 1989
tentang peradilan agama) (Doctoral dissertation, Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara).
Candra, M. (2021). Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem
Hukum di Indonesia. Prenada Media.
Denny, J. A. (2014). Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi: Data, Teori,
dan Solusi. Cerah Budaya Indonesia.
Dwipayana, D. P. (2013). Indikasi Adanya Tindakan Menghalangi
Penyidikan Dalam Penggunaan Pasal 168 KUHAP Mengenai
Hubungan Semenda. Verstek, 1(2).
Eviningrum, S. (2021, August). Kolerasi Antara Undang-Undang Informasi
Dan Transaksi Elektronik Dengan Perubahan Hukum Dan Sosial
Dalam Masyarakat. In Proceeding of Conference on Law and Social
Studies.
Fikri, F. (2015). Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia.
Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi nikah di bawah umur
dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34-61.
Hidayatulloh, Haris, dan Miftakhul Janah. “Dispensasi Nikah di Bawah
Umur dalam Hukum Islam.” Jurnal: Hukum Keluarga Islam 5, no. 1
(2020)
Hizbullah, A. (2019). Eksistensi Dispensasi Perkawinan terhadap
Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Hawa: Studi
Pengarus Utamaan Gender dan Anak, 1(2).
Kharisma, B. U. (2022). Polemik putusan PN Surabaya terkait pernikahan
beda agama dengan hukum keluarga (UU perkawinan dan UU
administrasi kependudukan).
Munadhiroh, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Janda/Duda
Pasca Dispensasi Kawin Dan Akibat Hukumnya. Aktualita: Jurnal
Hukum, 1(1), 222-241.
Ningrum, W. S. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Problematika Dispensasi
Kawin Bagi Janda atau Duda di Bawah Umur Sebagai Prasyarat
Pencatatan Pernikahan (Studi Kasus di Kabupaten Ponorogo) (Doctoral
dissertation, IAIN Ponorogo).
Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami
Hukum, Laksbang. Yogyakarta: Pressindo, 2010
Satria, R. (2019). Pedoman Penanganan Perkara Dispensasi Kawin Pasca
Revisi Undang- Undang Perkawinan. dalam https://badilag.
mahkamahagung. go. id/artikel/publikasi/artikel/pedom anpenanganan-perkara-dispensasi-kawin-pasca-revisi-undangundangperkawinan-oleh-rio-satria-16-12.
Satria, Rio. “Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 12 Maret 2021.
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dis
pensasikawin-di-pengadilan-agama-pasca-revisi-undang-undangperkawinan-oleh-riosatria-16-10.
Shalihah. “Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Dalam Hierarki
Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi tentang
Implementasi PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian
Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP di
Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik).” Skripsi, Universitas Islam
Indonesia, 2018
Sudirman, A. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu
Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral
Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. PT. Citra Aditya Bakti.
Sulistya Eviningrum, 2021, Proceeding of Conference on Law and Social
Studies http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS, August
th 2021, e-ISSN: 2798-0103
Sulistya Eviningrum, Arief Budiono, 2022, Harmonization Of Government
Bureaucracy To Realize Good Governance, Media Keadilan Jurnal Ilmu
Hukum http://journal.ummat.ac.id/index.php/jmk, e-ISSN 2685-
| p-ISSN 2339-0557, p. 29-46
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id