Solusi Hukum Bagi Kreditur Dalam Menghadapi Pembatalan Agunan Oleh Putusan Pengadilan
Abstract
Abstrak
Pembatalan agunan oleh pengadilan menyebabkan hilangnya agunan yang tentu saja merugikan kreditur. Tujuan penelitian ini adalah agar kita dapat memahami bagaimana situasi semacam ini bisa terjadi dan solusi hukum apa yang bisa dilakukan kreditur untuk melindungi kepentingan mereka. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana bentuk solusi hukum bagi kreditur dalam menghadapi pembatalan agunan oleh putusan pengadilan? Dalam artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa setelah agunan tanah dibatalkan, kreditur tidak lagi memiliki hak untuk mengeksekusi atau menjual agunan tersebut guna mendapatkan pembayaran atas utang yang belum dibayar. Solusi hukum yang dapat dilakukan kreditur adalah melalui sistem peradilan (litigasi) atau di luar sistem peradilan (non litigasi). Penyelesaian melalui sistem non litigasi dapat ditempuh dengan negosiasi, mediasi, ajudikasi dan arbitrase. Solusi hukum lain yang juga dapat ditempuh yaitu melalui jalur litigasi. Jika debitur wanprestasi, kreditur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menyita asset yang dimiliki oleh debitur untuk melunasi hutangnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aina, R. Q., & Ramadhani, D. A. (2021). Penyelesaian Sengketa
Pembatalan Perjanjian Kontrak Kerja Sebelum Dan Sesudah
Pandemi COVID 19. Jurnal Kertha Semaya, 9(2).
Akramin, Riwanto, A., & Subekti, R. (2022). Perlindungan Hukum
Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Terlantar di Wilayah Bekas
Konflik. COLaS: Conference on Law and Social Studies Fakultas
Hukum Universitas PGRI Madiun.
Albar, A. A. (2019). Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional. Otentik’s: Jurnal
Hukum Kenotariatan, 1(1), 18–32.
Disemadi, H. S., Yusro, M. A., & Balqis, W. G. (2020). The Problems of
Consumer Protection in Fintech Peer To Peer Lending Business
Activities in Indonesia. Sociological Jurisprudence Journal, 3(2),
–97. https://doi.org/10.22225/scj.3.2.1798.91-97
Dwipayana, D. P., Rachmi Handayani, I. G. A. K., Sari, S. D., & Wijaya, D.
F. (2020). Legal Issues for Technology-Based Loans in Indonesia.
Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(2), 136.
https://doi.org/10.31000/ijlp.v1i2.3162
Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang
Telah Dilanggar Haknya Melalui Jalur Litigasi Dan Non-Litigasi.
Jurnal Yuridis, 9(1), 13–26.
https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.3963
Gabriel Pradipta, Y., & Budi Kharisma, D. (2019). Proses Penyelesaian
Sengketa Di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan
Indonesia (Lapspi). Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi,
(2), 293. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43020
Ginting, L. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik
Akibat Pembatalan Hak Tanggungan. De Lega Lata, 1(2).
https://doi.org/10.31219/osf.io/zckwb
Hutadjulu, R. D., Abubakar, L., & Handayani, T. (2023). Akibat Hukum
Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan
Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap. JURNAL USM LAW
REVIEW, 6(1), 209. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6646
Ilhafa, F., Nur, A. I., Wijaya, F. F., Putri, T., & Pradnyawan, S. W. A. (2021).
Upaya Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Korban Pinjaman
Online. COLaS: Conference on Law and Social Studies Fakultas
Hukum Universitas PGRI Madiun.
Leonardy, C., Yamin, M., Tony, & Zaidar. (2023). Perlindungan Hukum
Terhadap Kreditur Atas Objek Tanah Yang Telah Dipasang Hak
Tanggungan Yang Kemudian Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2301K/PDT/2007). Jurnal
Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 4(2), 310–335.
https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7135
Nugraha, P. G. S. C., & Mahendra, G. S. (2020). Explorasi Algoritma C4.5
Dan Forward Feature Selection Untuk Menentukan Debitur Baik
Dan Debitur Bermasalah Pada Produk Kredit Tanpa Agunan (KTA).
JST (Jurnal Sains Dan Teknologi), 9(1), 39–46.
https://doi.org/10.23887/jstundiksha.v9i1.24627
Priyono, E. A. (2017). Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku
(Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). Diponegoro
Private Law Review, 1(1).
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/1934
Rifai, A. (2022). The Settlement of Electronic Commerce Transactions
Through Online Dispute Resolution Mediation (ODR) in Indonesia.
Jurnal Hukum Universitas PGRI Madiun Aktiva Yuris, 2(1), 1–10.
https://doi.org/10.25273/ay
Salsabila, F. N., & Rosando, A. F. (2023). Government’s Efforts to Protect
Pertamini’s Consumer Rights for Losses Obtained. Jurnal Hukum
Universitas PGRI Madiun Aktiva Yuris, 3(2), 1–9.
https://doi.org/10.25273/ay.v3i2.16497
Suhaimi. (2018). Problem Hukum dan Pendekatan Dalam Penelitian
Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, 19(2), 203–210.
http://dx.doi.org/10.53712/yustitia.v19i2.477
Sukestini, E., Fatirul, A. N., & Hartono, H. (2023). Problem Based Learning
with ICT Based with Learning Creativity to Improve History Learning
Achievement. Jurnal Hukum Universitas PGRI Madiun Aktiva
Yuris, 3(2), 1–9. https://dx.doi.org/10.23887/jpp.v53i1.24127
Syafrida, & Hartati, R. (2020). Keunggulan Penyelesaian Sengketa Perdata
Melalui Negosiasi. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah
Hukum dan Keadila, 7(2).
http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v7i2.y2020.9213
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id