Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Larashati Putri, Moch. Najib Imanullah

Abstract


Abstrak

Kasus kosmetik illegal tanpa izin edar di Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab masih banyaknya produk kosmetik tanpa izin edar yang beredar di Indonesia dan untuk menganalisis bentuk penegakan hukum produk kosmetik yang tidak emmpunyai izin edar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Sumber bahan hukum pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang dilakukan dengan menggunakan content of analisys. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kosmetik illegal masih banyak beredar di Indonesia karena pelaku usaha ingin memperoleh keuntungan yang banyak, konsumen yang memilih produk dengan harga murah tanpa mengetahui bahaya nya, proses pengurusan izin edar yang sulit dan memakan biaya. kurangnya kesadaran hukum pelaku usaha. kurangnya pengawasan dari aparat. Penegakan hukum terhadap permasalahan kosmetik illegal perlu dilakukan oleh pemerintah, aparat, maupun masyarakat.


Full Text:

PDF

References


Akbar, A. Q. H. (2020). Peredaran Kosmetik Yang Berbahaya ( Studi Kasus

BPOM di Mataram ).

Amri, F. Z. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penjualan Kosmetik

Illegal Secara Online Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan

(BPOM) Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, VII(1), 1–

Ardiyusman, B. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Usaha

Produk Kosmetik (Pemutih Wajah) Yang Mengandung Zat Berbahaya

Di Kota Pekanbaru. Universitas Islam Riau, 2(1), 1–146.

Halu, S. Z. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap

Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Bpom Di Kota Semarang.

, 570–575.

Hayati, A. N. (2021). Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum

Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 113.

Heri, E. M. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas

Peredaran Produk Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Bahan

Berbahaya (Studi Badan Pengawas Obat dan Makanan Medan).

Humaira, A., Y, Y., & F, F. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

Terhadap Pengguna Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Badan

Pengawasan Obat Dan Makanan (Bpom) (Studi Penelitian Di Kota Idi

Kabupaten Aceh Timur). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh, 2(3), 75–84.

https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4109

Khairi, M. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Atau

Kosmetik Tanpa Izin Edar Oleh Balai.

Lature, K. E. (2021). Akses Konsumen Terhadap Keadilan Dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pemuliaan Hukum, 3(2), 1–

https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1443

Maryati, T., Syarief, R., & Hasbullah, R. (2016). Analisis Faktor Kendala

dalam PengajuanSertifikat Halal. (Studi Kasus: Pelaku Usaha Mikro,

Kecil dan Menengah Makanan Beku diJabodetabek). Jurnal Ilmu

Produksi Dan Teknologi Hasil Peternakan, 4(3), 364–371.

https://doi.org/10.29244/jipthp.4.3.364-371

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Pratiwi, N. K. D. S., & Nurmawati, M. (2019). Perlindungan Hukum Bagi

Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Yang

Dijual Secara Online. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(5), 1.

https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i05.p03

Putri, A. M., & Apriani, R. (2022). Perlindungan Konsumen Atas Predaran

Skincare Yang Belum Mendapat Izin Edar Dari Bpom. Jurnal Justitia:

Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(3), 1227–1233.

Sari, M. K. (2020). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah

Berkaitan Kepemilikan Sertifikat Halal Pada Produk Olahan PanganNovum : Jurnal Hukum, 7.

Yana Indah Pertiwi. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mencantumkan Nomor Izin Edar Fiktif Di Kota Banda Aceh. Ilmiah Mahsiswa Bidang Hukum Keperdataan, 3(November), 829–842.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id