Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Abstract
Abstrak
Kasus kosmetik illegal tanpa izin edar di Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab masih banyaknya produk kosmetik tanpa izin edar yang beredar di Indonesia dan untuk menganalisis bentuk penegakan hukum produk kosmetik yang tidak emmpunyai izin edar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Sumber bahan hukum pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang dilakukan dengan menggunakan content of analisys. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kosmetik illegal masih banyak beredar di Indonesia karena pelaku usaha ingin memperoleh keuntungan yang banyak, konsumen yang memilih produk dengan harga murah tanpa mengetahui bahaya nya, proses pengurusan izin edar yang sulit dan memakan biaya. kurangnya kesadaran hukum pelaku usaha. kurangnya pengawasan dari aparat. Penegakan hukum terhadap permasalahan kosmetik illegal perlu dilakukan oleh pemerintah, aparat, maupun masyarakat.
Full Text:
PDFReferences
Akbar, A. Q. H. (2020). Peredaran Kosmetik Yang Berbahaya ( Studi Kasus
BPOM di Mataram ).
Amri, F. Z. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penjualan Kosmetik
Illegal Secara Online Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan
(BPOM) Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, VII(1), 1–
Ardiyusman, B. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Usaha
Produk Kosmetik (Pemutih Wajah) Yang Mengandung Zat Berbahaya
Di Kota Pekanbaru. Universitas Islam Riau, 2(1), 1–146.
Halu, S. Z. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap
Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Bpom Di Kota Semarang.
, 570–575.
Hayati, A. N. (2021). Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum
Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia. Jurnal
Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 113.
Heri, E. M. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas
Peredaran Produk Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Bahan
Berbahaya (Studi Badan Pengawas Obat dan Makanan Medan).
Humaira, A., Y, Y., & F, F. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Terhadap Pengguna Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Badan
Pengawasan Obat Dan Makanan (Bpom) (Studi Penelitian Di Kota Idi
Kabupaten Aceh Timur). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Malikussaleh, 2(3), 75–84.
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4109
Khairi, M. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Atau
Kosmetik Tanpa Izin Edar Oleh Balai.
Lature, K. E. (2021). Akses Konsumen Terhadap Keadilan Dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pemuliaan Hukum, 3(2), 1–
https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1443
Maryati, T., Syarief, R., & Hasbullah, R. (2016). Analisis Faktor Kendala
dalam PengajuanSertifikat Halal. (Studi Kasus: Pelaku Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah Makanan Beku diJabodetabek). Jurnal Ilmu
Produksi Dan Teknologi Hasil Peternakan, 4(3), 364–371.
https://doi.org/10.29244/jipthp.4.3.364-371
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Pratiwi, N. K. D. S., & Nurmawati, M. (2019). Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Yang
Dijual Secara Online. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(5), 1.
https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i05.p03
Putri, A. M., & Apriani, R. (2022). Perlindungan Konsumen Atas Predaran
Skincare Yang Belum Mendapat Izin Edar Dari Bpom. Jurnal Justitia:
Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(3), 1227–1233.
Sari, M. K. (2020). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah
Berkaitan Kepemilikan Sertifikat Halal Pada Produk Olahan PanganNovum : Jurnal Hukum, 7.
Yana Indah Pertiwi. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mencantumkan Nomor Izin Edar Fiktif Di Kota Banda Aceh. Ilmiah Mahsiswa Bidang Hukum Keperdataan, 3(November), 829–842.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id