Proses Jual Beli Tanah Warisan (Studi di Kantor Notaris/PPAT Sragen)
Abstract
Abstrak
Jual beli tanah merupakan suatu perjanjian dimana pihak yang mempunyai tanah berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain. Tanah yang diperjualkan salah satunya adalah tanah warisan. Tanah warisan adalah tanah yang diwariskan oleh pewaris atau orang tua yang akan mewariskan kepada ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perjanjian jual beli tanah warisan di Kabupaten Sragen. Metode pendekatan yang digunakan berdasarkan penelitian hukum yaitu menggunakan pendekatan normatif, karena dalam penelitian yang akan diteliti adalah kaidah hukum, asas hukum, serta aspek-aspek hukum terhadap proses perjanjian jual beli tanah warisan di Kabupaten Sragen. Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa proses perjanjian jual beli tanah warisan dapat langsung dilaksanakan apabila seluruh ahli waris telah setuju akan menjual tanah warisan dan dapat memenuhi semua syarat pendaftaran tanah. Namun jika salah satu ahli waris tidak setuju akan dilakukan peralihan hak terlebih dahulu, pada saat proses perlihan hak berlangsung PPAT akan membuat Akta PJB. Setelah proses peralihan hak selesai maka para pihak dapat menandatangani AJB.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Gunawan Wijaya, Martini Muljadi, 2003, Jual Beli, Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada.
Harahap, M Yahya. 1992. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni
Mertukusumo, Sudikno. 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia,
Yogyakarta: Liberty.
Prodjodikoro, R. Wirjono. 1993. Azas-Azas Hukum Perjanjian, Jakarta:
Bale Bandung.
Satrio J., 1992, Hukum Perjanjian, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Sinaga Budiman N.PD., 2013, Cara Mudah Mengurus Surat Tanah dan
Rumah, Yogyakarta : Flashbooks
Sinaga Sahat HMT, 2007, Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak,
Bandung : Penerbit Pustaka Sutra
Soepomo R. D., 1982, Hukum Perdata Adat Jawa Barat, Cetakan ke 2,
Jakarta: Penerbit Djambatan
Soimin Sudaryo, 1994. Status Tanah Dan Pembebasan Tanah, Jakarta:
Sinar Grafika
Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.
Erna Dwi Sulistyowati, Suraji Suraji, Rahayu Subekti (2022),
PENGATURAN DAN KEPASTIAN HUKUM PENERBITAN SERTIPIKAT
ELEKTRONIK DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI
INDONESIA, Jurnal Colas Conference On Law And Social Studies,
http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/308
Akramin Akramin, Agus Riwanto, Rahayu Subekti (2022),
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS
TANAH TERLANTAR DI WILAYAH BEKAS KONFLIK, Jurnal Colas
Conference On Law And Social Studies,
http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/305
Cici Fajar Novita, (2014), TINJAUAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI TANAH
TANPA AKTA PPAT (WILAYAH KECAMATAN TINOMBO) , Jurnal Ilmu
Hukum Legal Opinion,
https://media.neliti.com/media/publications/152126-IDnone.pdf
Dina Setiani, Ah Kholishayatuddin, (2022), Praktik Jual Beli Tanah di
BawahTangan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang
Pertanahan, Jurnal Al-Hakim,
https://ejournal.uinsaid.ac.id/index.php/alhakim/article/view/5149/1
Irdhakaruni Nuranindhira, Winanto Winanto, (2020), Analisis Yuridis
Akibat Hukum Dari Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak
Sesuai Dengan Tata Cara Pembuatan Akta Tanah, Prosiding Seminar
Nasional Konstelasi Ilmiah Mahasisawa Unissula Klaster Hukum
https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/1232
Ni Kadek Ditha Angreni, I Gusti Ngurah Wairocana, (2016), LEGALITAS
JUAL BELI TANAH DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download
/38337/23261
Rialzi, Maulana. (2018), ANALISIS KASUS TENTANG JUAL BELI TANAH
WARISAN YANG BELUM DIBAGI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH SIGLI NOMOR: 291/PDT-G/2013/MS-SGI), Al-Muamalat
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
https://media.neliti.com/media/publications/164819-ID-analisiskasus-tentang-jual-beli-tanah-w.pdf
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id