Hak Masyarakat Indonesia untuk Menikah Beda Agama

Elena Prisilia, Marshella Angelita Butar Butar, Marsha Carolina Wijaya, Marvino Nathanael Singgih, Selena Prisia, Rizky Karo Karo

Abstract


Abstrak

Indonesia adalah negara yang terdiri atas banyak pulau sehingga terdapat beragam ras, agama, budaya yang berbeda sehingga perkawinan yang berbeda agama dapat terjadi. Perkawinan antar individu berbeda agama namun ingin bersama dan mempertahankan agamanya masing-masing belum diatur secara tegas dalam UU Hukum Perkawinan di Indonesia, sehingga terjadi kekosongan hukum terkait hal ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat sah perkawinan adalah dengan dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya. Sehingga menandakan UU Perkawinan menyerahkan hal ini kepada ajaran agama masing-masing mengenai perkawinan beda agama. Namun, terdapat upaya hukum untuk mengisi kekosongannya yaitu dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui aturan hukum perkawinan di Indonesia dan upaya hukum dalam mengatasi kekosongan hukum mengenai perkawinan beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan pendekatan kualitatif. Mengenai perkawinan beda agama belum diatur dengan tegas dalam UU Hukum Perkawinan di Indonesia, sehingga terjadi kekosongan hukum. Akan tetapi terdapat upaya hukum untuk mengisi kekosongannya yaitu dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Keywords


Perkawinan Beda Agama; UU Hukum Perkawinan; Kekosongan Hukum; Upaya Hukum.

Full Text:

PDF

References


Ramulyo, I. (2004). Hukum Perkawinan, Kewarisan, Hukum Acara

Pidana, Peradilan, Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar

Grafika.

Mega, M.(2023). Hukum Perkawinan Dalam Prespektif Hukum Positif dan

Hukum Islam.

Mamudji, S. S. (2004). Penelitian Hukum Normatif, Cetakan kedelapan.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Lestari, N. (2017). Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia. Jurnal

Ilmiah Mizani 4, no. 1, 43-52.

https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/mizani/article/do

wnload/1009/86 6.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019, januari

. Retrieved Oktober 06, 2023, from Putusan PN

Jakarta Selatan 1139/PDT.P/2018/PN.

JKT.SEL:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8e5

f1554b89b7ef0 556de174986591.html

Repo.unand.ac.id. (n.d.). Retrieved Oktober 06, 2023, from 1974 UU 1

TAHUN 1974 PERKAWINAN:

http://repo.unand.ac.id/2798/1/1974_UU-1-TAHUN1974_PERKAWINAN.pdf

Savitri, D. (2023, Juli 26). Detik edu. Retrieved Oktober 06, 2023, from

Survei: Indonesia Jadi Nomor 1 Negara yang Paling Percaya

Tentang Tuhan: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d6841344/survei-indonesia-jadi-nomor- 1-negara-yang-palingpercaya-tentang-tuhan

Rangkuti, M. (2023, Agustus 26). Fakultas Hukum UMSU. Retrieved

Oktober 07, 2023, from Hukum Perdata: Perspektif Pernikahan

Beda Agama: https://fahum.umsu.ac.id/hukum-perdataperspektif-pernikahan-beda-agama/

Yasin, H. (2021). ABRAHAMIC RELIGIONS. Retrieved Oktober 06, 2023,

from: Toleransi Beragama Perspektif Islam Dan Konghucu:

https://jurnal.arraniry.ac.id/index.php/abrahamic/article/view/944

Ilham, M. (2020). Taqnin Jurnal Syariah dan Hukum. Nikah Beda Agama

dalam Kajian Hukum Islam dan Tatanan Hukum

Nasional, Vol. 2, No1. https://doi.org/10.30821/taqnin.v2i1.7513

Sukhema Dewi. (2017). Pandangan Pernikahan Beda Agama dalam

Buddhis dan Penerapan Hukum Indonesia.

Https://Buddhazine.Com/Pandangan-Pernikahan-Beda-AgamaDalam-Buddhis-D an-Penerapan-Hukum-Indonesia/

Gitaswara, T. (2019, October 19). Menikah Beda Agama ( Y.M. Bikkhu

Uttamo Mahathera).

https://youtu.be/i6aQnAhhXZ8?si=7h3QKrdTPmJgPHJm

Agustini, M. d. (2022). Justice Voice. Sudhi Wadani Dalam Perkawinan

Hukum Adat Bali Vol. 1, no.2.

https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice/article

/view/193

Qomah. (2022). IUS FACT. Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari

Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia , Vol 1, No 01.

https://www.ejurnal.ubk.ac.id/index.php/iusfacti/article/view/2

/180

Rahmawati, N. N. (2019). Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu.

Pengesahan Perkawinan Beda Agma Dalam Persfektif Hukum

Hindu , Vol 9, No1.

https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom

bahadat/article/view/341

Artanti, A. A dkk. (2022). LGBT dalam Prespektif Hak Asasi Manusia di

Indonesia.

http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/3


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id