Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Lisan (Studi Kasus Butik Warna Kabupaten Lampung Utara)
Abstract
Abstrak
Perjanjian dapat menghindari konflik diantara kedua belah pihak dikemudian hari, dan sebaiknya dilakukan dengan cara tertulis. Penulis menemukan sistem utang piutang secara lisan di Butik Warna Kabupaten Lampung Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab wanprestasi pada Butik Warna Kabupaten Lampung Utara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah penyebab wanprestasi dalam praktik utang piutang dan bagaimana penanganan utang piutang tak tertagih. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa, terdapat dua faktor yang mempengaruhi adanya wanprestasi di Butik Warna Kabupaten Lampung Utara, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adat, Medika Andarika. “Wanprestasi dalam Perjanjian yang dapat di
Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”.
Jurnal Unsrat, No.4/Vol.6, 2016, hlm. 5.
AK, Syahmin. 2011. Hukum Kontrak Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.
Atiana, Sofyetin. “Legal Protection of Creditors in Non-Collected Debtors
Without Collateral in Koperasi Cahaya Abadi, Kediri District”. Jurnal
Activa Yuris, No.2/Vol.3, 2023, hlm. 2.
Elfani. “Akibat Overmacht (Keadaan Memaksa) dalam Perjanjian Timbal
Balik”. Jurnal Al-Hurriyah, No.1/Vol.13, 2012, hlm. 67.
Fifgita, Henri Handal. “Sharia Banking Dispute Settlement Through The
Litigation Process. Jurnal Activa Yuris, No.2/Vol.2, 2022, hlm. 3.
Hartana. Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusaha
Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum, No.2/Vol.2,
, hlm. 53.
Kuspiranti, Lista. 2005. Hukum Perjanjian. Gunadarma, Depok.
Lamonti, Erinda dan Ayu Utami, Diah. “Wanprestasi Debitur dalam
Perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan”. Jurnal Lontar Merah, edisi
No.1/Vol.5, 2020, hlm. 297.
Lela, Rekma Jesika dan Ramasari, Risti Dwi. “Legal Review of Default
(Wanprestatie in Gas Cylinder Lease Agreeement”. Jurnal Activa Yuris,
No. 1/Vol.2, 2022, hlm. 1.
Nugroho, Tatag Praditya, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Atlet ESports di Indonesia”. Proceedimg of Conference on Law and Social
Studies, e-ISSN: 2798-0103, hlm 4-5.
Pradnyana Artha Wirawan, Bagus Atlit dkk. “Wanprestasi Pihak Debitur
dalam Perjanjian Non Kontraktual dengan Jaminan Gadai”. Jurnal
Konsultasi Hukum, No.1/Vol.3, 2022, hlm. 1.
Rival, Veithzal. 2008. Islamic Finansial Management. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Sasongko, dkk. “Konsep Perlindungan Hukum Data Pribadi dan Sanksi
Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga”.
Proceeding of Conference on Law and Social Studies. E-ISSN: xxxxxxxx, hlm. 4.
Subandi. “Deskriptif Kualitatif Sebagai Satu Metode dalam Penelitian
Pertunjukan, Harmonia”. No.2/Vol.11, 2011, hlm. 173.
Subekti. 1993. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id