Keabsahan Perjanjian Jual-Beli Tanah Yang Dilakukan Dihadapan PPAT Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata
Abstract
Abstrak
Akta Jual Beli merupakan suatu dokumen hukum yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dalam transaksi jual beli tanah, Akta Jual Beli dibuat oleh PPAT. Dalam pembuatanya AJB harus memenuhi syarat formil dan materiil guna membentuk kepastian hukum dan sebagai pelengkap tanda bukti kepemilikan. Tujuan penulisan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keabsahan akta jual beli menurut hukum perdata. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu normative yuridis yang bersumber dari Buku-buku hukum, artikel jurnal hukum, dan berbagai kajian tentang topic-topik hukum. Hasil penelitian menunjuikan bahwa KUH Perdata sebagai undang-undang yang mengatur syarat sahnya perjanjian jual beli.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barita Raja Simarsoit, B. G., Rudy Haposan Siahaan, H.
S., & Abstract. (2018). Pembuatan AJB Oleh PPAT Dalam
Kaitanya Dengan Kewajiban Pembayaran BPHTB (Studi
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
/K/PID/2017). Jurnal Hukum Kaidah, 17(3), 38–45.
Cahya, K., & Wibawa, S. (2019). MENAKAR KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PPAT )
DALAM PERSPEKTIF BESTUURS BEVOEGDHEID. 01, 40–51.
Damayanti, D. A. A., Londa, J. E., & Polontalo, A. (2020).
Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan di Hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lex Privatum,
(2), 73–92.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/vi
ew/29778
Isnaini, H., Utomo, W., & Wanda, D. (2018). Prinsip KehatiHatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah
yang Belum Bersertifikat. 467–487.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7
Jozan Adolf, J., & Handoko, W. (2020). Eksistensi
Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Bidang
Pertanahan. Notarius, 13(1), 181– 192.
https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29313
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.).
Kumalasari, D., & Ningsih, D. W. (n.d.). Syarat Sahnya
Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut
Pasal 1320 Ayat (2)
K.U.H Perdata. 2.
Lubis, M. D. A., & Alamsyah, M. F. (2022). Akibat hukum
Akta Jual Beli HAK MILIK Dibuat Dihadapan PPAT Tanpa
Mencantumkan Harga. Justice For Law, 1(1), 10–17.
Mulyana, D., Abdughani, R. K., Fakultas, D., Universitas,
H., & Hukum,
B. D. (2021). Tanggung Jawab Notaris / Ppat Terhadap Akta.
(1), 106–118.
Patahuddin, M. K., Muaja, H. S., & Turangan, D. D. (2023).
Pengaturan Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah
Melalui Jual Beli Tanah Menurut UU No.5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria. Lex
Administratum, 11(1), 9–25.
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/ar
ticle/ view/45361
Prosiding Conference On Law and Social Studies
Faculty of Law – Universitas PGRI Madiun
Prawira, I. (2016). Responsibility of the Conveyancer Against
Selling Land Deed. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan,
(1), 65.
Rahmi, Z. A., & Sjafi’i, R. I. R. (2019). Kewajiban Pejabat
Pembuat Akta Tanah dalam Melaporkan adanya Transaksi
Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Pencucian
Uang oleh Klien. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan, 4(1), 197.
https://doi.org/10.17977/um019v4i1p197-206
Sainul, A. (2020). Konsep Kedewasaan Subyek Hukum.
Jurnal El- Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan
Pranata Sosial, 5(2), 257–269. https://doi.org/10.24952/elqonuniy.v5i2.2153
Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam
Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum
Dirgantara, 11(1), 53–70.
https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651
Trinanda, M. E., Emirzon, J., & Syaifuddin, M. (2017).
Analisis Peralihan
Patensebagai Objek Wakaf. Lex Lata, 1(1), 1–13.
http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/257
%0A
http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/download
/257
/139
Widowati, R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap
Pelanggaran Hak Cipta Dalam Jual Beli Karya Sastra Pada
Marketplace. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 220–230.
https://doi.org/10.38043/jah.v5i2.3770
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id