PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL PEMILIH PADA PEMILUKADA DI MASA PANDEMI

Sasongko Sasongko, Siska Diana Sari

Abstract


Prinsip negara demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi. Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah pemilu. Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Wabah pandemic COVID-19 berdampak terhadap berbagai sector, baik sektor kesehatan, ekonomi, pendidikan, budaya, sosial, politik, hingga pemerintahan. Dalam bidang politik, pandemi COVID-19 telah mengakibatkan penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Pada tulisan ini, akan membahas mengenai dampak diselenggarakannya pilkada serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 dan upaya-upaya yang dapat ditempuh agar pilkada serentak 2020 dapat terlaksana dengan baik, selain itu juga akan diungkap hasil partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemilukada serentak 2020 di Provinsi Jawa Timur. Adapun dari hasil penelitian dapat dibuktikan bahwa ada pelanggaran hak konstitusional pemilih dalam pelaksanaan pemilukada 2020 yang didasarkan pada hasil temuan bawaslu dan pelaksanaan pemilukada di Tempat Pemungutan Suara.

Keywords


Perlindungan, Hak Konstitusional, Pemilih, Pemilukada

Full Text:

PDF

References


Adi, S., & Nasution, M. (2019, Juni). Pemenuhan Hak

Konstitusional Masyarakat Penganut Kepercayaan Lokal

Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Yuridis, 6(1), 46 – 66.

Akbar, I. (2016, April). Pilkada Serentak dan Geliat DInamika

Politik dan Pemerintahan Lokal Indonesia. Jurnal Ilmu

Pemerintahan, 4(1).

Anggarini, N. E. (2020). Menjaga Hak Pilih Pilkada di Tengah

Corona. Retrieved from CNN Indonesia.

Aprista, R. (2020, November). Efektivitas Pelaksanaan Pilkada

Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Darurat Covid-19 Di

Indonesia. JURNAL CREPIDO, 2(2).

Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (1 ed.).

Jakarta: Rajawali Pers.

Budhiati, I. (2013). Quo Vadis Demokrasi Prosedural dan Pemilu:

Sebuah Refleksi Teoritis. Jurnal Masalah-Masalah Hukum,

(2).

Endro, G. (2017). Menyelisik Makna Integritas dan

Pertentangannya dengan Korupsi. Universitas Bakrie, 3(1).

Indriani, A. (2016, November). Suara KPU Jawa Timur. Jurnal

Inspirasi Demokrasi.

Komisi Pemilihan Umum. (2019). Retrieved from kpu.go.id.

Kompas.com. (2020, Agustus 7). 5 Temuan Bawaslu soal Hasil

Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020. Retrieved from

Kompas.com:

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/1023264

/5-temuan-bawaslu-soal-hasil-pemutakhiran-datapemilih-pilkada-2020?page=all.

Lanti, I. G. (2004). Pemilu 2004 : Semakin Terkonsolidasikah

Demokrasi Kita. Jurnal Demokrasi dan Ham.

Melfa, W. (2013). Penataan Hukum Menuju Hukum Ideal Dalam

Pengaturan Pemilukada. Jurnal Program Studi Magister

Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Masalah-Masalah Hukum, 42(2).

Nugraha, H. S. (2018). Gagasan Amandemen Ulang UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jurnal Lex Renaissance, 3(1).

Sari, S. D. (2020, Desember). Pemberdayaan Masyarakat melalui

P2L (Program Pekarangan Pangan Lestari) sebagai

Pemenuhan Hak Konstitusional Ketahanan Pangan.

Birokrasi Pancasila: Jurnal Pemerintahan, Pembangunan

dan Inovasi Daerah, 2(2), 74-83.

Sari, S. D., & et.all. (2020). Legal Protection For Skincare Users

That Does Not Have A Production License Review Of The

Consumer Protection Act. Media Keadilan, 11(2)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id