Diskursus Hukum: Analisa Electoral Distancing Pada Era Pandemic Corona Virus Disease Sebagai Bahan Kajian Masa Depan Pilkada Serentak Di Indonesia

Susani Triwahyuningsih, Sofyantoro Sofyantoro

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendiskursuskan kajian masa depan pilkada serentak di indonesia. Terdapat tiga usulan yang diajukan dalam penelitian yaitu, electoral distancing di era pandemic corona virus disease-2019, diskursus hukum pilkada di tengah pandemi corona virus disease-2019 dan alternatif sistem digitalisasi masa depan pilkada di indonesia, masing-masing disertai argumentasi yuridis yang logis. Namun, pemerintah melalui Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2020 tetap lebih memilih untuk melaksanakan pilkada langsung secara konvensional. Karenanya, hasil diskursus ini menjamin hukum terikat mengenai sistem pemilu digital dengan ketentuan syarat kumulatif, dibentuknya regulasi yang mengikat dan terbenetuknya lembaga khusus antara KPU dan BPPT.


Keywords


corona virus disease-2019, electoral distancing dan alternatif sistem digitalisasi

Full Text:

PDF

References


Aswandi, Bobi, & Roisah, Kholis. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, (No. 1), pp. 128-145.

Danardono, D. (2016). Hukum sebagai Diskursus. Dalam Konferensi Politik, Hukum, dan Kekuasaan: Praktek Kuasa dan Komunikasi dalam Hukum dan Politik di Indonesia, Ke-II, 15 September 2016, Semarang: Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata.

Fajar & Fauzin. (2019). Sistem E-Voting: Upaya Mewujudkan Pemilu Yang Jujur dan Adil. Jurnal Trunojoyo. 1(1).

Gennaro, Francesco Di, Pizzol, Damiano, Marotta, Claudia, Antunes, Mario., Racalbuto,Vincenzo., Veronese, Nicola., & Smith, Lee. (2020). Coronavirus Diseases (COVID-19) Current Status and Future Perspectives: ANarrative Review. International Journal of Environmental Research and Public Health, Vol. 17, (No. 8), p.2690.

Ihsanuddin. (2020). Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona Di Indonesia. Retrieved from Nasional Kompas.

I’ib Sutera Aru Persada & Fifiana Wisnaeni. (2020). Dampak Pandemi Covid-19: Modernisasi Dan Digitalisasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Kpu-Ri). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh, Vol. 8, (No. 1), pp. 186-100.

Istman. (2020). Pandemi Virus Corona Tak Halangi Pemilu di Korea Selatan, Retrieved from Tempo.

Landman, Todd. & Splendore, Luca Di Gennaro. (2020). Pandemic democracy: elections and COVID-19. Journal of Risk Research.

Leininger, Arndt, & Schaub, Max. (2020). Voting atthe dawn of a global pandemic. Paper inSoc Ar Xiv: University of Maryland.

Melfa, W. (2013). Penataan Hukum Menuju Hukum Ideal Dalam Pengaturan Pemilukada. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42, (No. 2), pp. 211–217.

Mukminto & Marwan. (2019). Pluralisme Hukum Progresif: Memberi Ruang Keadilan Bagi Yang Liyan. Masalah-Masalah Hukum. 48 (1).

Nugraha, Harry S. (2018). Gagasan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 3, (No. 1), pp. 61-85.

Prasetyo, Banu.,& Trisyanti, Umi., (2018). Industri 4.0 dan Tantangan Perubahan Sosial. In Prosiding SEMATEKSOS 3: Strategi Pembangunan Nasional Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Ramadhan, A. (2020). Ada 17.025 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 529. Retrieved from kompas.com.

Rahel, S. (2017). Reflections on Trevor G. Smith’s Politicizing Digital Space: Theory, the Internet, and Renewing Democracy. Triple C Journal. 15 (2).

Riksa Buana, D. (2020). Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa. Journal Universitas Islam Negeri Jakarta.

Roberto. (2020). Pemilukada 2020 Resmi Diundur 2021. Retrieved from Independensi.

Santoso, Agus B. (2017). Eksistensi danProblematika Calon Independen dalam PilkadaDitinjau dari Perspektif Undang-UndangNomor 8 Tahun 2015.Jurnal Refleksi Hukum,Vol.1,(No. 2), pp.147-160.

Saraswati, R. (2011). Calon Perseorangan: Pergeseran Paradigma Kekuasaan dalam Pemilukada. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40, (No.24), pp. 196-201.

Sobari, W. (2019). Memperluas Prespektif Kualitas Pemilihan Umum: Studi Kasus Praktik Semi-E- Voting dalam Pemilihan Kepala Desa 2019 di Kabupaten Malang. Jurnal Wacana Politik, Vol. 4, (No. 2), pp. 90-106.

Spinelli, A. (2020). Menyelenggarakan Pemilu Di Tengah Pandemi COVID-19: Ujian Krusial Republik Korea: Makalah Teknis International

Susilo, Adityo., Rumende, C. Martin., Pitoyo, Ceva W., Santoso, Widayat Djoko., Yulianti, Mira., Herikurniawan., Sinto, Robert., Singh, Gurmeet., Nainggolan, Leonard., Nelwan, Erni J., Chen, Lie Kie., Widhani, Alvina., Wijaya, Edwin., Wicaksana, Bramantya., Maksum, Maradewi., Annisa, Firda., Jasirwan, Chyntia OM., & Yunihastuti, Evy. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol.7, (No.1), pp. 45-67.

IDEA 2 (2020). In Menyelenggarakan Pemilu Di Tengah Pandemi COVID-19: Ujian Krusial Republik Korea: Makalah Teknis International IDEA 2/2020. International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA).

W. Nugroho. (2019). Perbedaan Mendasar E-voting di Indonesia dan Luar Negeri. Retrieved from Info Komputer.

Wibawa, I. (2016). Era Digital (Pergeseran Paradigma Dari Hukum Modern Ke Post Modernisme). Jurnal Masalah-Masalah Hukum. 45 (4).

Widyasari, Asita., Dewi, Reyke Anggia., & Rengganis, Viera Mayasari Sri. (2019). Gerakan Politik Pendukung Kotak Kosong: Keterlibatan Civil Society dalam Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2017. Jurnal PolGov, Vol 1, (No. 1), pp. 89–119.

World Health Organization. (2020). WHO Director-General's opening remarks at the mediabriefing on COVID-19 - 11 March 2020.

Yang, Liu., & Ren, Yang. (2020). Moral Obligation, Public Leadership, and Collective Action for Epidemic Prevention and Control: Evidence from the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Emergency. International Journal of Environmental Research and Public Health, Vol. 17, (No. 8), p.2731.

Literatur Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentangPokok-Pokok Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id