SISTEM HUKUM PIDANA YANG MEMILIKI MANFAAT BAIK BAGI MASYARAKAT

Natasya Sefriana Dewi

Abstract


Usaha negara mempertahankan dan menyelenggarakan ketertiban melindunginya dari perkosaan terhadap berbagai kepentingan hukum, secara represif disamping diberi hak dan kekuasaan untuk menjatuhkan pidana, negara juga diberi hak untuk menjatuhkan tindakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan, pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil analisis menunjukan bahwa pidana mati masih tercantum di dalam KUHP maupun di luar KUHP karena pemerintah Indonesia melalui politik hukum mendukung adanya pidana mati. Masih dicantumkannya pidana mati baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP ditegaskan kembali oleh MK melalui putusannya NO 21/PUUVI/2008 menyatakan bahwa penjatuhan pidana mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Konsep rancangan KUHP pidana mati dicantumkan meskipun bersifat khusus yang ancamannya alternatif, sebagai upaya perlindungan masyarakat dan penerapannya bersifat selektif yang berorientasi pada perlindungan atau kepentingan individu (pelaku tindak pidana) Kata kunci: Sistem hukum pidana, Manfaat bagi Masyarakat

Full Text:

PDF

References


A. Hamzah dan A. Sumangelipu, (1985), Pidana Mati di Indonesia di

Masa Lalu Kini dan di Masa Depan, Ghalian Indonesia, Jakarta,

hlm. 25 & 26.

Andi Hamzah, (2008), Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara,

Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 11

Barda Nawawi Arief, (2005), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT.

Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 238.

Dimas Pramodya Dwipayana. (2020). Legal Protection For Debtors Of

Online Loans. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum Vol.4 No.1, Maret

Djoko Prakosa dan Nurwachid, (1985), Studi Tentang Pendapat-Pendapat

Mengeni Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia

Indonesia, Jakarta, hlm.13.

http://yuridis.com/amnesti-internasional-hukuman-pidana-mati-harusdihapuskan/, Doni Wijayanto, Amnesti Internasional: Hukuman

Pidana Mati Harus Dihapuskan, hlm 1, diakses pada tanggal 4

Maret 2014.

Mini Setiawati, Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan, Dimas Pramodya

Dwipayana. (2021). The Legal Problems Of The Child Trafficking

Crime In Indonesia In The View Of Human Rights. Activa Yuris

Volume 1 Nomor 1 Februari 2021.

Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen

Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional

Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.

P.AF. Lamintang & D. Simons, (1992) Kitab Pelajaran Hukum Pidana

(Leerboek Van Het Nederlanches Strafrecht), Pionir Jaya, Bandung,

hlm. 392.

Putusan Mahkamah Konstistusi

Roeslan Saleh, (1978), Stesel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta,

hlm. 17.

Siska Diana Sari. (2021). Reconstruction of Legal Protection for Aesthetic

Clinic Patients. Aloha International Journal of Multidisciplinary

Advancement (AIJMU) ISSN 2622-3252 Volume 3 Number 1,

January 2021

Sulistya Eviningrum, Hartiwiningsih, Moh. Jamin. (2019). Strengthening

Human Rights-Based Legal Protection on Victims of Child Trafficking

in Indonesia. International Journal of Advanced Science and

Technology. Vol. 28, No. 20, (2019), pp. 296-300

Todung mulia Lubis & Alexander Lay. (2009), Kontroversi Hukuman Mati

Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi, Kompas Media Group,

Jakarta, hlm. 106.

Waluyadi, (2009), Kejahatan, Pengadilan dan Hukum Pidana, Mandar

Maju, Bandung, hlm.57


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id