URGENSI LITERASI ETIKA DIGITAL

Maria Magdalena Widiantari

Abstract


Beberapa waktu lalu, di media sosial ramai dibicarakan kontroversi hadirnya “virtual police” yang tugasnya mengawasi akun-akun media sosial yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum khususnya pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan beberapa pemilik akun media sosial sudah menerima peringatan dan diproses secara hukum. Pemerintah Indonesia dianggap anti kritik oleh berbagai pihak dan dorongan untuk melakukan revisi UU ITE mengemuka karena dianggap mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat. Artikel ini membahas mengenai urgensi literasi etika digital dalam rangka menciptakan iklim demokratisasi yang sehat di media sosial. Artikel ini merupakan simpulan dari Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan menggunakan aplikasi Clubhouse (CH) dimana peserta adalah pengguna aplikasi CH sebanyak 8 orang speaker yang diundang dalam diskusi terbuka yang diminta memberikan pendapat mengenai efektivitas virtual police, revisi UU ITE, dan gerakan literasi etika digital untuk menciptakan kondusivitas ruang publik di media sosial. Sekitar 32 peserta mengikuti sebagai pendengar. Dalam diskusi ini diperoleh simpulan sebagian besar pembicara sepakat ada perbaikan dalam UU ITE, hampir seluruh pembicara sepakat dengan gerakan literasi etika digital, dan hanya 2 (dua) pembicara yang sepakat dengan adanya polisi virtual (virtual police).

Keywords


Media Sosial, Literasi, Etika Digital, Virtual Police

Full Text:

PDF

References


Campbell, Richard., Martin, Christopher R., & Fabos, Bettina., (2014),

Media & Culture : Mass Communication in A Digital Age, 9th Ed.,

Bedford: Boston, USA

http://literasidigital.id/books/modul-etis-bermedia-digital/

https://inet.detik.com/cyberlife/d-5482204/netizen-indonesia-tidaksopan-padahal-survei-sebut-paling-baik-hati-sedunia , diakses 13

Juli 2021

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/14414171/mengenalvirtual-police-definisi-dasar-hukum-hingga-polemiknya?page=all#page2

https://techno.okezone.com/read/2021/06/11/16/2423567/netizenindonesia-termasuk-yang-paling-tidak-sopan-se-asia-inipenyebabnya , diakses 13 Juli 2021

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210226140821-192-

/sebut-netizen-ri-paling-tidak-sopan-akun-microsoftdiserang, diakses 13 Juli 2021

Kendal, Lori., (2011), Community and The Internet, dalam The Handbook

of Internet Series, Editor Mia Consalvo & Charles Ess, WilleyBlackwell : UK

Kondowe, Emanuel, (2013), Ethical Aspect of Communication in

Information Society: The Case of Malawi, dalam Internet and

Sociocultural Transformation in Information Society, Prosiding

Konferensi INternasional Yuzhno-Sakhalinsk Rusian Federation

Kusumastuti, F., dan S.I., Astuti (2021), Modul Etis Bermedia Digital,

Japelidi.

Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen

Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional

Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id