Hukum, Kejahatan dan Karakter Pancasila
Abstract
ullying yang lebih dikenal dengan penindasan merupakan suatu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seorang atau kelompok yang lebih kuat terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti. elama kurun waktu 9 tahun dari tahun 2011 hingga tahun 2020 ada 37.381 pengaduan kasus bullying. Dari data pengaduan tersebut maka, penulis mengangkat kasus bullying yang terjadi disekolah, rumah, dan sosial media Sehingga essay ini mengangkat kajian Marwah Karakter Pancasila untuk Menolak Kejahatan Bullying. Maka essay ini mengupas tentang 1) bagaimana marwah karakter Pancasila dalam menolak kejahatan bullying? 2)bagaimana penegakkan hukum kejahatan bullying?. Penelitian ini menggunakan pendekatan libary research berupa studi kasus bullying yang dikaji dengan menggunakan analisis peraturan perundang-undangan dan Pancasila sebagai marwah karakter Pancasila dalam menolak kejahatan bullying. Hasil Penlitian ini 1)Marwah Karakter Pancasila untuk Menolak Kejahatan yang merupakan karakter jati diri bangsa Indonesia sebagai berikut: Sila Pertama Pancasila nilai ketuhanan dalam setiap ajaran agama Sila Kedua Pancasila; menumbuhkan rasa empati dan kasih sayang untuk berbuat adil tanpa melakukan kekerasan. Sila Ketiga Pancasila; menumbuhkan sikap saling menghormati, menghargai perbedaan. Sila Keempat Pancasila; pemerintah lebih peduli kepada rakyatnya agar terhindar dari perbuatan kekerasan. Sila Kelima Pancasila; Memberikan sanksi yang adil. Penegakan hukum terhadap Kejahatan bullying diperlukan peran dari masyarakat, orang tua, lingkungan sosial, aparat hukum, 2).Penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan perundnag-undangan kejahatan bullying yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Peradilan Anak No 11 Tahun 2012
Full Text:
PDFReferences
Iriani, Dewi, Hukum sebagai alat control sosial dan sistem supremasi penegak hukum,Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum IAIN Ponorogo, 2011
____________ ,al-syaksiyyah journal of law and family studies, vol 2 No 2 Desember 2020
Eri Safira, Martha. iriani,Dewi . Uswatun Khanah, Neneng . The Criminal Cases Of Children In Conflict With The Law: Litigation And Non-Litigation Resolutions. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial 281 Vol.17, No. 2, December 2020 .
Kaelan ,“ Pendidikan Pancasila “ yogyakarta ; Paradigma . 2019
_______ Filsafat Pncasila pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogakarta . paragidgam. 2020
Pradnyawan, S.W., et al. (2020). Execution of Fiduciary Collateral Based on the Decision of the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/2019. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Universitas Muhammidiyah Tangerang, 1(2), 142-151.
Rahardjo, Satijpto , Ilmu Hukum. Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2017
Soekanto, Soerjono,. Sosiologi Suatu Penghantar. Jakarta: P.T RajaGrafindo Persada. 2019
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Peradilan Anak No 11 Tahun 2012
Website internet
https://Ardi/www.dslalawfirm.com/cyberbullying /
https:// Henty/dosensosiologi.com/contoh-bullying/
https://Aryanto/www.solopos.com/?=1076012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id