PENYULUHAN HUKUM “PENTINGNYA MEMAHAMI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KELURAHAN ALAM JAYA KOTA TANGERANG”

Annie Myranika, Ahmad Fajar Herlani, Raendhi Rahmadi, Beggy Tamara

Abstract


Pemahaman hukum perlindungan konsumen sangat penting dikalangan masyarakat agar dapat mencegah konflik antara konsumen dengan pelaku usaha. Pemahaman hukum ini diberikan kepada masyarakat dalam bentuk
penyuluhan. Instrumen yang digunakan saat penyuluhan hukum adalah kuesioner untuk pre-test dan posttest,sehingga dapat mengukur dan mengetahui tingkat pemahaman peserta sebelum dan setelah penyuluhan hukum. Dalam kegiatan penyuluhan hukum juga diadakan diskusi untuk mengetahui problematika yang dihadapi dan memberikan solusi yang dibutuhkan oleh masyarakat dikehidupan sehari-hari. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini memberi pengetahuan kepada masyarakat untuk mengetahui hak, kewajiban konsumen dan pelaku usaha yang terdapat dalam Undang-Undang No.08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dari PKM ini adalah (1)pentingnya pengetahuan tentang perlindungan konsumen sehingga perguruan tinggi mempunyai peran yang sangat strategis dalam melaksanakan penyuluhan hukum sebagai sarana pembelajaran efektif bagi masyarakat tentang perlindungan konsumen sebagai wujud tridharma perguruan tinggi. (2)sebagai masyarakat dengan mayoritas profesi sebagai pedagang, masyarakat Alam Jaya merupakan masyarakat yang harus memahami pentingnya pemahaman mengenai perlindungan konsumen melalui penyuluhan yang spesifik.


Keywords


Penyuluhan; Pemahaman; Hukum Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja GrafindoPersada.

Ujang Sumarwan. (2002). Perilaku Konsumen, Teori dan Penerapannya dalam Pemasaran. cet. I. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Yusuf Shofie, (2003), Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang PerlindunganKonsumen Teori dan Praktek Penegakan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudaryatmo. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen dan

Implementasinya di Indonesia, Jurnal hukum Bisnis. Volume 30-No 1. hlm 35

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 20 April 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor.42. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.