EFEKTIVITAS MODERNISASI ADMINISTRASI PAJAK DAN KEPATUHAN PAJAK

Nik Amah, Juniawati Juniawati, Rizqy Annisa Novitasari

Abstract


Reformasi perpajakan terwujud pada penerapan administrasi perpajakan modern yang memiliki ciri khusus diantaranya pengembangan Sistem Informasi Perpajakan yang semula berdasarkan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu. Sasaran penerapan modernisasi administrasi perpajakan adalah tercapainya tingkat kepatuhan, serta tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat.
Pembaruan sistem yang merupakan bagian dari modernisasi administrasi memang telah dilaksanakan beberapa periode ini. Sehingga perlu dilaksanakan pengkajian apakah efektivitas penerapan modernisasi
administrasi mampu mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak (Wajib Pajak Orang Pribadi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas modernisasi administrasi pajak (berupa penerapan esystem)
serta menguji pengaruhnya terhadap Kepatuhan Pajak. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian kuantitatif. Pengumpulan data menggunakan instrument berupa kuesioner. Sampel penelitian adalah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar di KPP Pratama Madiun yang memanfaatkan e-system sebagai bentuk modernisasi administrasi pajak. Teknik pengambilan sampel adalah accidental sampling sehingga diperoleh sampel sejumlah 131 responden. Metode analisis yang digunakan yaitu Analisis Regresi Linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-system sebagai bentuk modernisasi administrasi pajak telah efektif. Selanjutnya, efektivitas modernisasi administrasi pajak (berupa penerapan e-system) berpengaruh terhadap kepatuhan pajak.

Keywords


modernisasi administrasi; efektivitas; kepatuhan pajak; e-system

Full Text:

PDF

References


Departemen Keuangan Republik Indonesia. 2007. Modernisasi Administrasi Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jendral Pajak.

Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : Penerbit ANDI.

Pandiangan, L. 2014. Administrasi Perpajakan, Pedoman Praktis BagiWajibPajak Di Indonesia. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.15 Mei 2006.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 123/PMK.03/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. 7 Desember 2006.

Priyatno, Duwi.2013. Teknik Mudah dan Cepat Melakukan Analisis Data Penelitian Dengan SPSS dan Tanya Jawab Ujian Pendadaran. Yogyakarta: Gava Media.

Purwono, Harry. 2010. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.

Rahayu, Sri dan Ita Salsalina Lingga. 2009. “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. (Online), Vol.1 No.2, (majour.maranatha.edu/index.php/jurnal-akuntansi/article/.../pdf. Diunduh 15 Maret 2014).

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

-----------. 2014. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung:Alfabeta.

Sulistyowati, Nur W., Nik Amah, Farida Styaningrum. 2017. “Analisis Efektivitas dan Efisiensi Penerapan E-Faktur PPN Guna Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (Studi Pada PKP Terdaftar Di KPP Pratama Madiun).” Seminar Nasional dan The 5th Call for Syariah Paper, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Sutedi, A. 2013. Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.

Walsh, Keith. 2012. “Understanding Taxpayer Behavior – New Opportunities for Tax Administration.” The Economic and Social Review, Vol. 43, No. 3, Autumn, pp. 451 – 475.

Widodo, Widi, Deddy Djefris,dan Eka A.W. 2010. Moralitas,Budaya, dan Kepatuhan Pajak. Bandung: Alfabeta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.