KONSEP HKI DALAM MENGEMBANGKAN POTENSI PRODUK UNGGULAN IKM UNTUK BERSAING DI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (Studi Kasus Pada IKM Sektor Makanan Kota Madiun)

Indriyana Dwi Mustikarini, Farida Styaningrum

Abstract


Di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) tidak hanya menghadapi pesaing lokal dan nasional, tetapi juga internasional. Para pengusaha IKM termasuk pengusaha IKM sektor makanan di Kota Madiun membutuhkan payung hukum sebagai perlindungan terhadap kekayaan intelektual untuk bersaing di MEA. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi IKM sektor makanan di Kota Madiun dapat digunakan sebagai sarana pendukung dalam mengembangkan produk unggulan sehingga dapat memberikan keunggulan kompetitif ketika masuk di perdagangan bebas ASEAN atau MEA. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh hasil mengenai konsep HKI dalam mengembangkan potensi produk unggulan IKM Kota Madiun terutama pada sektor makanan untuk bersaing di MEA. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif jenis studi kasus yang menganalisis beberapa kebijakan terkait denganHKI untuk mengembangkan potensi produk unggulan IKM Kota Madiun terutama pada sektor makanan untuk bersaing di MEA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep HKI bagi IKM yaitu (1) HKI merupakan kemampuan intelektual yang berupa temuan, kreasi atau ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. (2) HKI bagi IKM memiliki nilai ekonomis. (3) Obyek HKI timbul darikemampuan daya pikir intelektual manusia.(4) Fasilitas HKI yang dapat dimanfaatkan IKM sektor makanan di Kota Madiun yaitu rahasia dagang, desain industri, paten dan merek. (5) Selama inipengusaha IKM sektor makanan di Kota Madiun belum optimal dalam memanfaatkan fasilitas HKI sehingga belum dapat mencapai keunggulan kompetitif di pasar bebas ASEAN atau MEA.

Keywords


Hak Kekayaan Intelektual (HKI); Industri Kecil dan Menengah (IKM); Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Full Text:

PDF

References


Adhi, I. S. 2015. Wisata Madiun: Yuk Kunjungi Sentra Industri Kota Madiun, Disinilah Tempatnya. http://www.madiunpos.com/2015/09/25/wisata-madiun-yuk-kunjungisentra-industri-kota-madiun-di-sinilah-tempatnya-645957. Diakses tanggal 16 Mei 2016.

Asyhadie, Z. 2005. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mardiyanto, A., Kupita, W., Asyik, N., & Bintoro, R. W. 2013. Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat Asli/Tradisional Di Kabupaten Purbalingga. Jurnal Dinamika Hukum, 13 (1), 24 – 38. Dari:http://www.dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/153DOI : http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.1.153

Margono, S. 2010. Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/WTO-TRIPs Agreement. Bogor: Ghalia Indonesia.

Moleong, L.J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nazir, M. 2011. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Nugroho, S. 2015. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas ASEAN. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 24 (1), 164 – 178. Dari: http://ejournal.unib.ac.id/index.php/supremasihukum/article/view/1199

Simatupang, R. Burton. 2007. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta

Sukarelawanto, E. 2015. Pembinaan & Promosi: Madiun Dorong Industri Kecil Menengah. http://surabaya.bisnis.com/read/20151123/4/84660/pembinaan-promosi-madiundorong-industri-kecil-menengah-. Diakses tanggal 17 Mei 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Undang-Undang Republik Indonesia No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri

Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Undang-Undang Republik Indonesia No.13 tahun 2016 tentang Paten

Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis


Refbacks

  • There are currently no refbacks.