PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING) DALAM PEMBERIAN KREDIT UNTUK MEMINIMALISIR PIUTANG TAK TERTAGIH
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Adnan, A., Ridwan, R., & Fildzah, F. (2016). Pengaruh Ukuran Bank, Dana Pihak Ketiga, Capital Adequacy Ratio, dan Loan To Deposit Ratio Terhadap Penyaluran Kredit Pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2011-2015. Jurnal Dinamika Akuntansi Dan Bisnis, 3(2), 49-64.
Lilianti, E., Valianti, R. M., & Pratiwi, S. (2020). Analisis Faktor Internal dan Eksternal Penyebab Terjadinya Piutang Tak Tertagih Pada PT. PLN (Persero) WS2JB UP3 Palembang. Jurnal Media Akuntansi, 1(2).
Primasari, I. K. (2019). Implementasi Prinsip Kehati-hatian dalam Perbaikan: Caution Implementation Principles In Banking. Jurnal Investasi, 5(1), 69-78.
Tiong, P. (2017). Pengaruh Perputaran Piutang Terhadap Profitabilitas Pada Perusahaan PT Mitra Phinastika Mustika Tbk. SEIKO: Journal of Management & Business, 1(1), 1-25.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Wati, Y. E. (2017). Penerapan Prinsip Kehati-hatian oleh Bank Bni Syariah dalam Penyaluran Pembiayaan Produktif terhadap Nasabah Non Fix Income yang Menimbulkan Kredit Macet." Jurnal Nestor Magister Hukum 1.1: 209644.
Wijaya, E. S., & Sukranatha, A. K. (2018). Pencegahan Kredit Macet Dengan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Perbankan. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 4, 1-13.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
FIPA: Forum Ilmiah Pendidikan Akuntansi is indexed by
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.