PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING) DALAM PEMBERIAN KREDIT UNTUK MEMINIMALISIR PIUTANG TAK TERTAGIH

Vokka Margaretha Tibe, Elva Nuraina, Farida Styaningrum

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui prinsip hati-hati pemberian suatu kredit untuk meminimalkan rekening PT NSC Multidana Finance Madiun. Metode merupakan penelitian kualitatif, sumber data merupakan data primer. Teknik pengumpulan data adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang diterapkan  penelitian ini yaitu data reduksi dan pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini adalah  kebijakan Pokok Prinsip Perkreditan meliputi pelaksanaan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan prinsip 5C, organisasi sesuai struktural dan manajemen yang baik, dokumentasi dan administrasi yang rapi dan teratur sesuai dengan kebijakan perundang-undangan, kebijakan persetujuan kredit yang struktural, dan adanya upaya penanganan kredit bermasalah yang dijalankan dengan sangat baik. Berkaitan dengan transparansi PT NSC Multidana Finance Madiun sudah menerapkannya akan tetapi penerapan transparansi harus diterapkan secara berkelanjutan, karena segala tindakan berkaitan dengan nasabah dilakukan harus adanya gambaran jelas sejak terjadinya kesepakatan pengajuan kredit dan harus sesuai dengan prinsip 5C

Full Text:

PDF

References


Adnan, A., Ridwan, R., & Fildzah, F. (2016). Pengaruh Ukuran Bank, Dana Pihak Ketiga, Capital Adequacy Ratio, dan Loan To Deposit Ratio Terhadap Penyaluran Kredit Pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2011-2015. Jurnal Dinamika Akuntansi Dan Bisnis, 3(2), 49-64.

Lilianti, E., Valianti, R. M., & Pratiwi, S. (2020). Analisis Faktor Internal dan Eksternal Penyebab Terjadinya Piutang Tak Tertagih Pada PT. PLN (Persero) WS2JB UP3 Palembang. Jurnal Media Akuntansi, 1(2).

Primasari, I. K. (2019). Implementasi Prinsip Kehati-hatian dalam Perbaikan: Caution Implementation Principles In Banking. Jurnal Investasi, 5(1), 69-78.

Tiong, P. (2017). Pengaruh Perputaran Piutang Terhadap Profitabilitas Pada Perusahaan PT Mitra Phinastika Mustika Tbk. SEIKO: Journal of Management & Business, 1(1), 1-25.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Wati, Y. E. (2017). Penerapan Prinsip Kehati-hatian oleh Bank Bni Syariah dalam Penyaluran Pembiayaan Produktif terhadap Nasabah Non Fix Income yang Menimbulkan Kredit Macet." Jurnal Nestor Magister Hukum 1.1: 209644.

Wijaya, E. S., & Sukranatha, A. K. (2018). Pencegahan Kredit Macet Dengan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Perbankan. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 4, 1-13.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

FIPA: Forum Ilmiah Pendidikan Akuntansi is indexed by

     
      

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats

Flag Counter