Peninjauan Pasal Karet dan Regulasi Mengenai Kontroversi Pernikahan Beda Agama di Negara Majemuk dari Kacamata Hukum Perdata
Abstract
Abstrak
Pernikahan adalah suatu tahapan penting dalam hidup seseorang. Namun ketika suatu pasangan ingin menikah tetapi kedua orang tersebut memiliki beda agama, pernikahan menjadi suatu hal yang kompleks. Pernikahan beda agama sudah menjadi suatu topik yang sering dibicarakan masyarakat modern. Penelitian ini memiliki tujuan untuk membahas aspek-aspek pernikahan beda agama, terutama tantangan-tantangan yang dihadapi oleh pasangan beda agama dalam masyarakat modern. Mahkamah Konstitusi juga membahas isu ini dan menolak uji materi Pasal 2 ayat (1), menyimpulkan bahwa pernikahan beda agama tidak diakui menurut hukum positif Indonesia dan harus mematuhi prinsip Pancasila dan UUD 1945. Penolakan terhadap pernikahan beda agama menciptakan potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama kebebasan beragama dan memilih pasangan hidup. Keseluruhan, perlu sinkronisasi hukum dengan norma hak asasi manusia untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara Indonesia di konteks pernikahan beda agama. Peraturan hukum pernikahan beda agama di Indonesia menunjukkan ketidak konsistenan dan kekurangan kejelasan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budianto, A. (2020). Legal research methodology reposition in research on
social science. International Journal of Criminology and Sociology, 9(1),
-1346.
Fachri, F. K. (2022, Maret 29). Sejak 1986 MA Legalkan Kawin Beda
Agama, Bagaimana dengan MK? hukumonline.com.
https://www.hukumonline.com/berita/a/sejak-1986-ma-legalkankawin-beda-agama-bagaimana-dengan-mk-lt6241ddbbab28a/#
Herliany, Azizah, U., & Masykur, M. H. (2014). Vague Norm Pengaturan
Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. (KAJIAN NORMATIF PENETAPAN
NO.382/PDT/P1986/PN.JKT.PST JO PUTUSAN REG.NO.1400
K/PDT/1986).
Ilhafa F., Khoirunisa A. A., Hendrawan J., Soyo Soyo, Eviningru S.
Proceeding of Conference on Law and Social Studies Regulasi Hukum
Indonesia Terhadap Eksistensi Hak Asasi Manusia Di Masyarakat
Terhadap LGBT (LGBT dalam Perspektif Hukum Islam dan UU HAM No. 39
Tahun
.http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/30
Iriani, D., Safira, M. E., & Budiono, A. (2021). Theory of Critical Legal
Studies and the General Election and Presidential Election 2019 (Case
Study: Critical Legal Studies of IAIN Ponorogo Students). Activa Yuris:
Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.25273/ay.v1i1.8676
Jalil, A., Ahli, W., Pusdiklat, M., Pendidikan, T., Keagamaan, D., & Ri, K.
(2018). PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Dalam Andragogi Jurnal Diklat
Teknis (Vol. 46, Nomor 2). https://news.detik.com
Laela, A., Rozana, K. I., & Mutiah, S. K. (2016). FIQH PERKAWINAN BEDA
AGAMA SEBAGAI UPAYA HARMONISASI AGAMA (Studi Perkawinan Beda
Agama di Kota Jember). FIKRAH, 4(1), 117.
https://doi.org/10.21043/fikrah.v4i1.1627
Perkawinan, K., Agama, B., Kewenangan, D., & Bimasakti, M. A. (2021).
MENGADILI SENGKETANYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ANTAR
MENGADILI SENGKETANYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ANTAR TATA
HUKUM INDONESIA TATA HUKUM INDONESIA. Dalam Journal of Islamic
Law Studies (Vol. 4, Nomor 1).
https://scholarhub.ui.ac.id/jilsAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/ji
ls/vol4/iss1/6
Prof. Dr. Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku Ajar HUKUM
PERKAWINAN.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (t.t.).
risalah_sidang_11979_PERKARA NOMOR 24.PUU-XX.2022 tgl. 7
September 2022. (t.t.).
SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023. (t.t.).
Sukestini, E., Fatirul, A. N., & Hartono, H. (2020). Problem Based Learning with ICT Based with Learning Creativity to Improve History Learning
Achievement. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 53(3), 227.
https://doi.org/10.23887/jpp.v53i1.24127
Tanaya, V., & Zai, J. A. (2021). PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL
BERSKALA BESAR (PSBB) AKIBAT PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE
(COVID-19) SEBAGAI FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK. Law
Review Volume XXI, (1), 97-116.
Tim Di bawah Pimpinan Abd Rozak Sastra, O. A. (t.t.). PENGKAJIAN
HUKUM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA (PERBANDINGAN
BEBERAPA NEGARA).
Utami Argawati. (2022, Juli 21). Menguji Konstitusionalitas Perkawinan
Beda Agama dalam UU Adminduk. mkri.id.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18370#:~:text=Nor
ma%20yang%20diajukan%20untuk%20diuji,%2Dumat%20yang%20berb
eda%20agama%E2%80%9D.
Wijaya, F. F., Khoironi, M., Prameswari, R., Hargianto, D., & Arrizal, Z.
(t.t.). Proceeding of Conference on Law and Social Studies Regulasi Hukum
Indonesia Terhadap Eksistensi Hak Asasi Manusia Di Masyarakat
Terhadap LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id