Peninjauan Pasal Karet dan Regulasi Mengenai Kontroversi Pernikahan Beda Agama di Negara Majemuk dari Kacamata Hukum Perdata

Anneke Catlynne Gunawan, Ariaghali Gerard Nasution, Celine Alexanderia Yap, Maria Minerva Gani, Quinncy Quillon Nugraha

Abstract


Abstrak

Pernikahan adalah suatu tahapan penting dalam hidup seseorang. Namun ketika suatu pasangan ingin menikah tetapi kedua orang tersebut memiliki beda agama, pernikahan menjadi suatu hal yang kompleks. Pernikahan beda agama sudah menjadi suatu topik yang sering dibicarakan masyarakat modern. Penelitian ini memiliki tujuan untuk membahas aspek-aspek pernikahan beda agama, terutama tantangan-tantangan yang dihadapi oleh pasangan beda agama dalam masyarakat modern. Mahkamah Konstitusi juga membahas isu ini dan menolak uji materi Pasal 2 ayat (1), menyimpulkan bahwa pernikahan beda agama tidak diakui menurut hukum positif Indonesia dan harus mematuhi prinsip Pancasila dan UUD 1945. Penolakan terhadap pernikahan beda agama menciptakan potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama kebebasan beragama dan memilih pasangan hidup. Keseluruhan, perlu sinkronisasi hukum dengan norma hak asasi manusia untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara Indonesia di konteks pernikahan beda agama. Peraturan hukum pernikahan beda agama di Indonesia menunjukkan ketidak konsistenan dan kekurangan kejelasan.


Keywords


Pernikahan beda agama; adaptasi budaya; Hukum Positif; kepercayaan.

Full Text:

PDF

References


Budianto, A. (2020). Legal research methodology reposition in research on

social science. International Journal of Criminology and Sociology, 9(1),

-1346.

Fachri, F. K. (2022, Maret 29). Sejak 1986 MA Legalkan Kawin Beda

Agama, Bagaimana dengan MK? hukumonline.com.

https://www.hukumonline.com/berita/a/sejak-1986-ma-legalkankawin-beda-agama-bagaimana-dengan-mk-lt6241ddbbab28a/#

Herliany, Azizah, U., & Masykur, M. H. (2014). Vague Norm Pengaturan

Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. (KAJIAN NORMATIF PENETAPAN

NO.382/PDT/P1986/PN.JKT.PST JO PUTUSAN REG.NO.1400

K/PDT/1986).

Ilhafa F., Khoirunisa A. A., Hendrawan J., Soyo Soyo, Eviningru S.

Proceeding of Conference on Law and Social Studies Regulasi Hukum

Indonesia Terhadap Eksistensi Hak Asasi Manusia Di Masyarakat

Terhadap LGBT (LGBT dalam Perspektif Hukum Islam dan UU HAM No. 39

Tahun

.http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/30

Iriani, D., Safira, M. E., & Budiono, A. (2021). Theory of Critical Legal

Studies and the General Election and Presidential Election 2019 (Case

Study: Critical Legal Studies of IAIN Ponorogo Students). Activa Yuris:

Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.25273/ay.v1i1.8676

Jalil, A., Ahli, W., Pusdiklat, M., Pendidikan, T., Keagamaan, D., & Ri, K.

(2018). PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Dalam Andragogi Jurnal Diklat

Teknis (Vol. 46, Nomor 2). https://news.detik.com

Laela, A., Rozana, K. I., & Mutiah, S. K. (2016). FIQH PERKAWINAN BEDA

AGAMA SEBAGAI UPAYA HARMONISASI AGAMA (Studi Perkawinan Beda

Agama di Kota Jember). FIKRAH, 4(1), 117.

https://doi.org/10.21043/fikrah.v4i1.1627

Perkawinan, K., Agama, B., Kewenangan, D., & Bimasakti, M. A. (2021).

MENGADILI SENGKETANYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ANTAR

MENGADILI SENGKETANYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ANTAR TATA

HUKUM INDONESIA TATA HUKUM INDONESIA. Dalam Journal of Islamic

Law Studies (Vol. 4, Nomor 1).

https://scholarhub.ui.ac.id/jilsAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/ji

ls/vol4/iss1/6

Prof. Dr. Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku Ajar HUKUM

PERKAWINAN.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (t.t.).

risalah_sidang_11979_PERKARA NOMOR 24.PUU-XX.2022 tgl. 7

September 2022. (t.t.).

SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023. (t.t.).

Sukestini, E., Fatirul, A. N., & Hartono, H. (2020). Problem Based Learning with ICT Based with Learning Creativity to Improve History Learning

Achievement. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 53(3), 227.

https://doi.org/10.23887/jpp.v53i1.24127

Tanaya, V., & Zai, J. A. (2021). PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL

BERSKALA BESAR (PSBB) AKIBAT PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE

(COVID-19) SEBAGAI FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK. Law

Review Volume XXI, (1), 97-116.

Tim Di bawah Pimpinan Abd Rozak Sastra, O. A. (t.t.). PENGKAJIAN

HUKUM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA (PERBANDINGAN

BEBERAPA NEGARA).

Utami Argawati. (2022, Juli 21). Menguji Konstitusionalitas Perkawinan

Beda Agama dalam UU Adminduk. mkri.id.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18370#:~:text=Nor

ma%20yang%20diajukan%20untuk%20diuji,%2Dumat%20yang%20berb

eda%20agama%E2%80%9D.

Wijaya, F. F., Khoironi, M., Prameswari, R., Hargianto, D., & Arrizal, Z.

(t.t.). Proceeding of Conference on Law and Social Studies Regulasi Hukum

Indonesia Terhadap Eksistensi Hak Asasi Manusia Di Masyarakat

Terhadap LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id