Status Keperdataan Anak yang Lahir di Luar Perkawinan yang Dicatatkan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Abstrak
Status keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan yang dicatatkan atau perkawinan siri sering kali menjadi persoalan yang banyak terjadi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji status keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan yang dicatatkan pascaputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum doktrinal (doctrinal legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Penelitian menemukan adanya perubahan status keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan yang dicatatkan yang disertai respon Mahkamah Agung dan perubahan kebijakan pencatatan sipil oleh Kementerian Dalam Negeri pascaputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUUVIII/2010.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Irwan Hamzani. (2015). Nasab Anak Luar Kawin Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 1, Maret 2015, 57-74.
Ardian Arista Wardana. (2016). Pengakuan Anak di Luar Nikah: Tinjauan
Yuridis Tentang Status Anak di Luar Nikah. Jurnal
Jurisprudence, Vol. 6 No. 2 September 2016. 160-165.
M. Beni Kurniawan. (2017). Politik Hukum Mahkamah Konstitusi
Tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif
Sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak. Jurnal HAM Vol. 8 No. 1,
Juli 2017, 67-78.
M. Lathoif Ghozali. (2008). Anak Zina Dalam Pandangan Hukum Islam.
Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Pembaharuan Hukum Islam Vol. 11,
No. 2 Desember 2008. 480-499.
Muhammad Jazil Rifqi. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Dalam Nikah Siri. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Pembaharuan
Hukum Islam Vol. 23, No. 2 Desember 2020. 382-399.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta:
Kencana 2013).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id