Tindakan Hukum untuk Menjamin Keamanan Data Pribadi dalam Kasus Penyalahgunaan Dokumen dalam Transaksi Pinjaman Online

Miladia Hikaya Rosyida, Anggie Muharom Zanuarselly, Ayu Bintang Safitri, Nizam Zakka Arrizal

Abstract


Abstrak

Kemajuan teknologi yang pesat telah memfasilitasi pelayanan yang memudahkan aktivitas masyarakat, terutama layanan pinjaman online yang mendukung kebutuhan finansial. Namun, kemudahan ini juga memunculkan isu serius terkait perlindungan data pribadi. Penyalahgunaan data seseorang oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi menjadi perhatian utama. Kajian ini menyoroti perlindungan hukum terhadap data pribadi yang disalahgunakan dalam transaksi pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji studi kepustakaan. Meskipun perlindungan data pribadi diatur secara umum dalam Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta secara khusus dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, tetapi belum ada regulasi yang memadai untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online. Perlu adanya regulasi yang lebih spesifik untuk mengatasi masalah ini dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi pinjaman online. Melalui penelitian ini dapat mengidentifikasi gap dalam perlindungan hukum yang ada dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang diperlukan demi keamanan data pribadi masyarakat dalam era pinjaman online yang semakin berkembang.


Keywords


Data pribadi; Perlindungan Hukum; Pinjaman Online

Full Text:

PDF

References


Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data

Pribadi Dikaitkan dengan penggunaan Cloud Computing di Indonesia.

Yustisia, 5, 25.

Dhianty, R. (2021). Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi Di

Dharma Wanita Persatuan Unit Pelaksana Badan Penelitian dan

Pengembangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik

Indonesia. Jurnal Pengabdian Hukum “BESAOH,” 01(02), 87–97.

Mohammad Natsir, Zulkarnain, P. D. N. (2021). Perlindungan Hukum

Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Pinjaman Online

Berbasis Aplikasi. Finance & Development, 2(Ciastech), 125–132.

https://publishing-widyagama.ac.id/ejournalv2/index.php/ciastech/article/view/3302

Mukti, F., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris. Pustaka Pelajar.

Niffari, H. (2020). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN

DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI Suatu

Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara

Lain. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 6(1), 1–14.

https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1699

Nurmantari, N. N. A. D., & Martana, N. A. (2019). Perlindungan Hukum

Terhadap Data Pribadi. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas

Hukum Universitas Udayana, 8(12), 1–14.

Ramadhani Tripalupi, I. (2019). “Pengelolaan Dokumen Elektronik

Layanan Jasa Keuangan Berbasis Financial Technology (Fintech). AKSY:

Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 1(1), 13–22.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id