Perlindungan Diskriminasi Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Kehidupan Kerja Ditinjau Dari Hukum Perdata

Tiara Putri Destasari, Arzety Eurylia, Samudera Wijaya Kusuma, Sintya Dwi Anjelyanti, Rifqy Tombak Matahari, Mohammad Ilham Shollahudin, Sulistya Eviningrum

Abstract


Abstrak

Penyandang disabilitas sering menghadapi tantangan diskriminasi dalam dunia kerja. Artikel ini menganalisis perlindungan hukum terhadap diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam konteks hukum perdata. Kami mengkaji kerangka hukum yang ada, seperti Undang-Undang Diskriminasi Penyandang Disabilitas, dan menganalisis dampaknya pada penegakan hak-hak penyandang disabilitas di tempat kerja. Penelitian ini menggunakan metode analisis hukum perdata dan studi kasus untuk memahami isu-isu yang muncul dalam praktik


Keywords


Diskriminasi; Penyandang Disabilitas; Hukum Perdata; Kehidupan Kerja; Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Adlina, S. D., & Wardhana, M. (2023). IUS CONTITUENDUM SANKSI

ADMINISTRASI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK

MEMPEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS. NOVUM:

JURNAL HUKUM, 147-157.

Ichsan, R. N., Marzuki, M., & Purba, N. (2022). Analisis Yuridis Pemidanaan

Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Gelar Akademik (Studi

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 114/Pid.

Sus/2021/PN. Tpg). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 285-300.

Prasetya, Darmawan, Eka Afrina Djamhari, Herni Ramdlaningrum, Aqilatul

Layyinah, Muhammad Fawdy Renardy Wahyu, and Irvan Tengku

Harja. 2022. Penyandang Disabilitas Di Tempat Kerja

Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id