Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online

Awang Kilat Hariyo Prihambodo, Mini Setiawati, Rahanita Devi Ariyanty, Elfara Yulyastia Rizky Amanda, Elfara Yulyastia Rizky Amanda, Dyah Ayu Amarta, Dimas Dwi Pramodya

Abstract


Di Indonesia pasar Fintech dalam bentuk pinjaman online dianggap cocok, bahkan penetrasi kepemilikan dan penggunaan telepon selularpun sangat tinggi meskipun masyarakat belum memiliki akses keuangan. Apalagi disaat kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 seperti ini ditambah lagi perilaku masyarakat digital yang konsumtif membuat pinjaman online menjadi solusi terbaik bagi mereka tanpa memikirkan dampak yang timbul dikemudian hari. Dampak permasalahan yang muncul bagi konsumen layanan pinjaman online salah satunya adalah saat penagihan pembayaran, mereka dibuat tidak nyaman, merasa diperas, diteror dan diintimidasi. Tindakan dari penyelenggara Pinjaman online ini diindikasikan bukan hanya melanggar hukum namun juga melanggar hak asasi manusia terutama pada UndangUndang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30. Dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan konsumen) masyarakat pengguna jasa / konsumen pinjaman online berharap ada perlindungan hukum dari pemerintah. yang rendah. oleh karena itu penulis berharap untuk pendidikan dan perbaikan dalam hal pemerintah.

Keywords


Pinjaman Online; Peer to Peer Lending; Teknologi Keuangan Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Admin. “Pinjol Ilegal Bermunculan Akibat Lemahnya Sistem Hingga

Perilaku Masyarakat Konsumtif Sehingga Terjerat ‘Lintah Digital.’”

bbc.com, 2021. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia58850599.

Affifah, Farrah Putri. “Apa Itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek

Dan Langkah Aman Penggunaannya,” 2021

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/10/15/

apa-itu pinjamanonline-ini-penjelasan-cara-cek-dan-langkahaman-penggunaannya.

Aidha, Cut Nurul, Dia Mawesti, Diana Silvia, Dwi Rahayu Ningrum,

Fiona Armintasari, Rio Priambodo, Sularsi Sularsi, and Warsito Aji.

“Dampak Sosial Ekonomi Jerat Utang Rumah Tangga Di Indonesia.”

Perkumpulan PRAKARSA, 2020.

Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H. “Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya.”

amp.kompas.com, 2021.

https://amp.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/31/060000

/pinjol-ilegal-begini-jerat-hukumnya.

AULIA, NURUL, Joni Emirzon, and Sri Handayani. “PERLINDUNGAN

HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PINJAM

MEMINJAM UANG SECARA ONLINE (STUDI OTORITAS JASA

KEUANGAN REGIONAL 7 KOTA PALEMBANG).” Sriwijaya University,

Erlina, Andi Arvian Agung dan Erlina. “PERLINDUNGAN HUKUM

TERHADAP KONSUMEN JASA PINJAMAN ONLINE.” Alauddin Law

Development 2, No.3 (2020).

http://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/13190.

Kirom, Faizul. “Perlindungan Hukum Konsumen Pinjaman Online

(Pinjol).” retizen.republika.co.id, 2021.

https://retizen.republika.co.id/posts/16110/perlindunganhukumkonsumen-pinjaman- online-pinjol.

Kurniawan, Rizky. “Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam

Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar.” Thesis,

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019.

Mentari, Ananda Maghfira Ajeng. “ANALISIS FAKTOR-FAKTOR

KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT PINJAMAN ONLINE (STUDI

KASUS PT. CICIL SOLUSI

MITRA TEKNOLOGI).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 9, no. 2

(2021).

Noviandari, Alicia. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH

DALAM PINJAMAN ONLINE DENGAN FIDUSIA.” Universitas Islam

Kalimantan MAB, 2020.

Nurmantari, Ni Nyoman Ari Diah, and Nyoman A Martana.

“Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8

(2019): 1–14.

Pardosi, Rodes Ober Adi Guna, and Yuliana Primawardani.

“PERLINDUNGAN HAK PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE

DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Protection of the

Rights of Online Loan Customers from a Human Rights

Perspective),” n.d.

PERMANA, Rio Bagus. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Konsumen

Yang Melakukan Pinjaman Melalui Aplikasi Kredit Online.” FAKULTAS

HUKUM, n.d.

Pranita, Ni Kadek Puspa, and I Wayan Suardana. “Perlindungan

Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Layanan Fintech (Financial

Technology).” Kertha Semaya J. Ilmu Huk. 7, no. 2 (2019): 1–16.

Rafie, Barratut Taqiyyah. “Terlilit Pinjaman Online Ilegal, Harus Melapor

Ke Mana?,” 2021. https://amp.kontan.co.id/news/terlilit-pinjamanonline-ilegal-harusmelapor-ke-mana.

RAYHAN, MUHAMMAD HAFIZ. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian

Kredit Secara Daring Dalam Perspektif Hukum Perdata,” n.d.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id