Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin yang dibuat Pasca Perkawinan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Abstract
Abstrak
Perjanjian perkawinan menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur waktu pembuatan perjanjian perkawinan, bisa dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan kemudian dapat dibuat dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan. Namun, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan dapat dibuat selama masa perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum perjanjian kawin yang dibuat pasca perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau Notaris. Isi atau substansi dari perjanjian perkawinan dilangsungkan berdasarkan kesepakatan, dan termasuk dalam hukum perjanjian Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada pasal 1338 serta terdapat hal- hal yang dilarang dalam isi perjanjian perkawinan yang terletak pada sebaran pasal 139-143 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A Damanhuri, Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama,
Bandung:Mandar Maju, 2012, hlm 12
Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2002, hlm 86
Agustine, O. V. (2017). Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 dalam
Menciptakan Keharmonisan Perkawinan. Jurnal Rechts Vinding:
Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 53-67.
Andreas, A. (2016). Penerapan Perjanjian Kawin Berdasarkan UndangUndang. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 6(2),
-142.
Ani, N. K., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2021). Perjanjian
Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Harta
Bersama Akibat Perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 17-21.
Asyatama, F., & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan
Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Ajudikasi:
Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109-122.
Faradz, H. (2008). Tujuan dan manfaat perjanjian perkawinan. Jurnal
Dinamika Hukum, 8(3), 249-252.
Haq, W. Z., & Damayanti, N. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERKAIT
PENGINGKARAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN
DALAM PERKAWINAN CAMPURAN. Media Keadilan: Jurnal Ilmu
Hukum, 13(1), 12-28.
Iliyin, I. N., Bayuaji, R., & Yaqin, K. (2023). Kedudukan Hukum Perjanjian
Kawin Pada Masa Perkawinan Yang Dibuat Dihadapan
Notaris. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 79-91.
Istrianty, A., & Priambada, E. (2016). Akibat Hukum Perjanjian
Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat
Law, 3(2), 164410.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pustaka Buana, 2015,
hlm 150
Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi Perjanjian Perkawinan
Sebelum, Saat Dan Sesudah Perkawinan. Jurnal Kajian
Ilmiah, 21(1).
Murniati, R. (2018). Pembaharuan Hukum Perjanjian Perkawinan Dan
Akibat Hukumnya Terhadap Harta Dalam
Perkawinan. Jatiswara, 33(3), 367-376.
Novitasari, A. F. (2016). Tanggungjawab Notaris Atas Isi Perjanjian
Perkawinan Setelah Perkawinan (Doctoral dissertation, Brawijaya
University).
Prof. H. Hilman Hadikusuma,S.H, Hukum Perkawinan Indonesia,
Bandung: Mandar Maju, 2003, hlm 2
Putri, N. U., Wijaya, S., Nur, A. I., & Eviningrum, S. (2022, August).
Kepastian Hukum bagi Transgender di Indonesia. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Gramedia, 1994, hlm
R.Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan
Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press,
, hlm 57
Rohman, M. (2017). Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor
/PUU/XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan terhadap
tujuan perkawinan. al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan
Islam, 7(1), 1-27.
Salim HS II,Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan
Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Jakarta: Radja Grafindo,2015,
hal 28.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1996, hal 13 – 17
Satriawan, H. A. (2018). Pengaturan Perjanjian Perkawinan Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang
Pencatatan Perkawinan. Unizar Law Review (ULR), 1(2), 167-176.
Turatmiyah, S. (2018). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Syiar
Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 61-81.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Wahyono Darmabrata, Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya
Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda
Perkawinan), Jakarta: Rizkita, 2009, hlm 128
Widanarti, H. (2020). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan di
Indonesia. Law, Development and Justice Review, 3(1), 121-141.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung:
Vorkink-Van Hoeve, 1981, hlm 7-8.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id