Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin yang dibuat Pasca Perkawinan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Erika Eka Widya Putri, Mohammad Jamin, Noor Saptanti

Abstract


Abstrak

Perjanjian perkawinan menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur waktu pembuatan perjanjian perkawinan, bisa dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan kemudian dapat dibuat dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan. Namun, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan dapat dibuat selama masa perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum perjanjian kawin yang dibuat pasca perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau Notaris. Isi atau substansi dari perjanjian perkawinan dilangsungkan berdasarkan kesepakatan, dan termasuk dalam hukum perjanjian Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada pasal 1338 serta terdapat hal- hal yang dilarang dalam isi perjanjian perkawinan yang terletak pada sebaran pasal 139-143 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Keywords


Perkawinan; Perjanjian Perkawinan; Putusan Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


A Damanhuri, Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama,

Bandung:Mandar Maju, 2012, hlm 12

Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada, 2002, hlm 86

Agustine, O. V. (2017). Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 dalam

Menciptakan Keharmonisan Perkawinan. Jurnal Rechts Vinding:

Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 53-67.

Andreas, A. (2016). Penerapan Perjanjian Kawin Berdasarkan UndangUndang. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 6(2),

-142.

Ani, N. K., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2021). Perjanjian

Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Harta

Bersama Akibat Perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 17-21.

Asyatama, F., & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan

Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Ajudikasi:

Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109-122.

Faradz, H. (2008). Tujuan dan manfaat perjanjian perkawinan. Jurnal

Dinamika Hukum, 8(3), 249-252.

Haq, W. Z., & Damayanti, N. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERKAIT

PENGINGKARAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN

DALAM PERKAWINAN CAMPURAN. Media Keadilan: Jurnal Ilmu

Hukum, 13(1), 12-28.

Iliyin, I. N., Bayuaji, R., & Yaqin, K. (2023). Kedudukan Hukum Perjanjian

Kawin Pada Masa Perkawinan Yang Dibuat Dihadapan

Notaris. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 79-91.

Istrianty, A., & Priambada, E. (2016). Akibat Hukum Perjanjian

Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat

Law, 3(2), 164410.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pustaka Buana, 2015,

hlm 150

Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi Perjanjian Perkawinan

Sebelum, Saat Dan Sesudah Perkawinan. Jurnal Kajian

Ilmiah, 21(1).

Murniati, R. (2018). Pembaharuan Hukum Perjanjian Perkawinan Dan

Akibat Hukumnya Terhadap Harta Dalam

Perkawinan. Jatiswara, 33(3), 367-376.

Novitasari, A. F. (2016). Tanggungjawab Notaris Atas Isi Perjanjian

Perkawinan Setelah Perkawinan (Doctoral dissertation, Brawijaya

University).

Prof. H. Hilman Hadikusuma,S.H, Hukum Perkawinan Indonesia,

Bandung: Mandar Maju, 2003, hlm 2

Putri, N. U., Wijaya, S., Nur, A. I., & Eviningrum, S. (2022, August).

Kepastian Hukum bagi Transgender di Indonesia. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Gramedia, 1994, hlm

R.Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan

Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press,

, hlm 57

Rohman, M. (2017). Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor

/PUU/XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan terhadap

tujuan perkawinan. al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan

Islam, 7(1), 1-27.

Salim HS II,Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan

Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Jakarta: Radja Grafindo,2015,

hal 28.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1996, hal 13 – 17

Satriawan, H. A. (2018). Pengaturan Perjanjian Perkawinan Berdasarkan

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang

Pencatatan Perkawinan. Unizar Law Review (ULR), 1(2), 167-176.

Turatmiyah, S. (2018). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Syiar

Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 61-81.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Wahyono Darmabrata, Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya

Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda

Perkawinan), Jakarta: Rizkita, 2009, hlm 128

Widanarti, H. (2020). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan di

Indonesia. Law, Development and Justice Review, 3(1), 121-141.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung:

Vorkink-Van Hoeve, 1981, hlm 7-8.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id