Analisis Yuridis Terhadap Batalnya Demi Hukum Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech)

Retno Dewi Wulansari, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Lego Karjoko

Abstract


Abstrak

Suatu kegiatan yang melakukan pinjam maupun meminjam baik secara langsung maupun tidak langsung ialah sistem yang sudah ada di dalam kehidupan masyarakat dikarenakan adanya Financial Technology (Fintech). Financial Technology merupakan istilah suatu layanan keuangan yang digunakan untuk bertransaksi, dimana contoh dalam kemajuan teknologi digital ini ditandai dengan adanya fintech (financial technology) yang dapat mempermudah masyarakat untuk bertransaksi dengan produk, barang, dan jasa. Berdasarkan latar belakang ini, maka penelitian ini akan diteliti dan dikaji permasalahan sebagai berikut, yakni bagaimana Batalnya Demi Hukum Perjanjian Online Berbasis Fintech dan Bagaimana bentuk Perlindungan Hukum terhadap Kreditur yang melakukan Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Fintech. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data-data ini disaring dengan catatan dalam hukum primer maupun sekunder, dengan arti mempelajari dan menyelidiki dari beberapa bahan materi seperti jurnal-jurnal, literatur dan peraturan perundang-undangan. Setelah terkumpulnya materi tersebut, kemudian menganalisis materi tersebut dengan deskriptif kualitatif. Hasil daripada penelitian ini mengungkapkan bahwa batalnya perjanjian online berbasis financial technology (Fintech) jika perjanjian tersebut tidak menganut dasar dari Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Kemudian bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur yang melalukan perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) terdiri dari perlindungan hukum preventif dan hukum represif.


Keywords


Batalnya Demi Hukum Perjanjian; Pinjaman Online; Financial Technology.

Full Text:

PDF

References


Undang-undang nomor 21 Tahun 2011

Tentang OJK POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam

meminjam uang berbasis Teknologi Informasi. Kitab Undang-Undang

Hukum Perdata Pasal 1320

Rizkiyah, Ainul and Nurlita Novianti,, SE., MSA., Ak (2021) Faktor-Faktor Yang

Mempengaruhi Penggunaan

Aplikasi Fintech Berbasis Peer-To-Peer Lending Dalam Perspektif Utaut2.

Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. Item availability may be restricted.

ALFHICA REZITA SARI, 14410360

(Universitas Islam Indonesia, 2018- 06-04) perlindungan hukum bagi

pemberi pinjaman dalam penyelenggaraan financial

technology berbasis peer to peer lending di indonesia

Milzam, Hilman and Dr. Reka Dewantara, S.H.,M.H, and Diah Pawestri

Maharani, S.H.,M.H. (2022) Legalitas Penggunaan Jasa Tenaga Penagih

Oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Mepminjam Uang Berbasis Teknologi

Informasi Terhadap Debitur Wanprestasi. Sarjana thesis, Universitas

Brawijaya. Item availability may be restricted.

Kalsum Fais (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) Perlindungan Hukum

Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tegnologi

Informasi

Anita, Rusfandi

https://jurnal.hukumonline.com/a/ 614f55e322f35e424d1c24a7/aspekyuridis-penyelenggaraan-financial- technology-berbasis-peer-to-peerlending?r=0&p=1&q=pinjaman%20 online%20berbasis%20fintech&rs=1

&re=2022 , diakses september 2021

Diana Fitriana, Nur Rahman, Abdul Wahid https://jurnal.hukumonline.com/a/

fc48dc441fa52b5e0e312a/analisa- peraturan-otoritas-jasa-keuanganpojk-nomor-77-pojk-01-2016- tentang-layanan-pinjam-meminjam- uangberbasis-teknologi-informasi- lpmubti-terhadap-penggunaan- financialtechnology-fintech-pada- industri-jasa-perbankan-di-wilayah- iiicirebon?r=2&p=1&q=pinjaman%20 online%20berbasis%20fintech&rs=1

&re=2022 , diakses januari 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id