Keabsahan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan dilangsungkan dan Akibat Hukumnya

Rally Nufi Khafialima Zahra, Pujiyono Pujiyono, Noor Saptanti

Abstract


Abstrak

Perubahan makna mengenai perjanjian perkawinan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dapat dimaknai bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada saat masih dalam ikatan perkawinan yang telah disetujui bersama antara suami dan isteri. Adanya uji materiil terhadap Pasal 29 UU Perkawinan perlu diketahui mengenai keabsahan dan akibat hukum perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Pada penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan pendekatan undangundang. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan adalah sah dan mengikat bagi suami-isteri yang membuat perjanjian perkawinan dan pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan yang dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan adalah tetap berlaku bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian perkawinan tersebut dan akan berlaku bagi pihak ketiga ketika perjanjian perkawinan tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan sudah dicatat oleh Petugas Pencatat Nikah.


Keywords


perjanjian perkawinan; perkawinan; akibat hukum.

Full Text:

PDF

References


A’yun, Wildaniyah Mufidatul dan Alif Hendra Hidayatullah. “Perspektif

Maslahah dalam Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta dalam UndangUndang Perkawinan”. Harmoni. No. 1/Vol. 22, 2023, hlm. 28.

Abdurrahman dan Riduan Syahrani. 1986. Masalah-masalah Hukum

Perkawinan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Alexandros, Nicholas dan Hanafi Tanawijaya. “Keabsahan Perjanjian

Kawin yang Tidak Dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil dan Akibat

Hukumnya Terhadap Pihak Ketiga (Studi Kasus: Putusan Pengadilan

Tinggi Jawa Barat Nomor: 449/PDT/2016/PT.BDG)”. Jurnal Hukum

Adigama. No. 2/Vol. 4, 2021, hlm. 84.

Arief, Hanafi. “Perjanjian dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap

Hukum Positif di Indonesia)”. Al’Adl. No. 2/Vol. IX, 2017, hlm. 164.

Brata, Desak Laksmi, Ni Ketut Sari Adnyani, Ketut Sudiatmaka. “Kajian

Normatif Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Nomor 69/PUU-XIII/2015”. Jurnal Komunitas Yustisia. No. 3/Vol. 1,

, hlm. 225.

Dewi, Kadek Ary Purnama. “Pengaturan Harta dalam Perkawinan dalam

Perjanjian Perkawinan”. Yustitia. No. 1/Vol. 13, 2019, hlm. 6-7.

Djais, Mochamad. 2008. Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.

Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Dwiputra, Abel Edgar Anugrah. “Perjanjian Kawin Pasca Berlakunya

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”. Jurnal

Education and Development. No. 1/Vol. 11, 2023, hlm. 85.

Isnaeni, Moch. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Surabaya: Revka

Petra Media.

Judiasih, Sonny Dewi, Deviana Yuanitasari, Revi Inayatillah. “Model

Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Pasca

Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”.

Masalah-Masalah Hukum. No. 3/Vol. 47, 2018, hlm. 255.

Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta:

Prenada Media Group.

Novany, Nadya dan Mohamad Fajri Mekka Putra. “Akibat Hukum

Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Pasca Perkawinan yang Tidak

Diumumkan, yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga”. Recital

Review. No.1/Vol. 5, 2023, hlm. 33.

Sirait, Rian M. “Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia”. Jurnal Juristic. No.1/Vol. 1, 2021,

hlm. 5

Sopiyan, Muhammad. “Analisis Perjanjian Perkawinan dan Akibatnya

Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”. Misykat Al-Anwar

Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat. No. 2/Vol. 6, 2023, hlm. 183.

Sridana, Claudia Verena Maudy dan I Ketut Suardita. “Akibat Hukum

Terhadap Perjanjian Perkawinan yang Tidak Didaftarkan”. Kertha

Semaya. No. 8/Vol. 6, 2018, hlm. 4.

Sumirat, Iin Ratna. “Pelanggaran Perjanjian Perkawinan Serta Akibat

Hukumnya Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam”. Syakhsia Jurnal

Hukum Perdata Islam”. No. 20/Vol. 20, 2019, hlm. 292.

Turatmiyah, Sri, Arfianna Novera, Annalisa Y. “Kedudukan Hukum

Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No

/PUU-XIII/2015”. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. No. 1, Vol. 16,

, hlm. 75.

Wijaya, Hendriyanto. “Problematika Hukum Pelaksanaan Cyber Notary

dalam Masa Pandemi Covid-19”. Proceeding of Conference on Law and

Social Studies, e-ISSN: 2798-0103, hlm. 4.

Witariyani, Putu Trisna, I Nyoman Sujana, Ni Made Puspasutari Ujianti.

“Akibat Hukum Perjanjian Kawin Terhadap Pihak Ketiga dalam

Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015”. Jurnal

Interpretasi Hukum. No.1/Vol. 2, 2021, hlm. 210.

Zamroni, Mohammad dan Andika Persada Putra. “Kedudukan Hukum

Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan”.

Al’Adl. No. 2/Vol. XI, 2019, hlm. 120


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id