Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran E-Sertifikat Tanah di Era Digitalisasi

Rizky Rahajeng Tania Putri, Devi Fitrotul Azizah, Aisa Yuliana, Nadia Imrotus Sholihah, Andara Afnoning Maudina Ariesta, Nizam Zakka Arizzal

Abstract


Abstrak

Pada zaman modern seperti saat ini dengan kemajuan teknologi yang sangat berkembang pesat, banyak hal yang dapat digunakan untuk memudahkan pekerjaan seperti dalam hal pelayanan masyarakat misalnya dengan adanya e-Sertifikat tanah. Penggunaan teknologi ini juga membantu dalam mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendaftaran sertipikat tanah. Metode yang digunakan dalam penulisan ini mengunakan metode yurudis normatif menggunakan pendekatan undang-undang. Tulisan ini membahas tentang efektivitas dari sistem e-Sertifikat untuk pendaftaran sertipikat tanah. Dengan sistem elektronik ini pendaftaran tanah ataupun perlindungan data sertipikat tanah yang berupa dokumen, data ataupun informasi pemilik sertifikat yang tersimpan pada Database dapat mempermudah dalam pengolahan datanya. Sertifikat tanah ialah suatu bukti kepemilikan hak seseorang atas tanah yang dimilikinya. BPN mengeluarkan sertifikat tanah sebagai dokumen virtual suatu bukti kepemilikan dengan adanya perkembangan teknologi melalui Kementrian Agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional akan memberlakukan sertipikat tanah elektronik. Dengan adanya e-Sertifikat ini masyarakat menganggap positif pendaftaran tanah secara elektronik karena dapat mengurangi tindak kriminal terkait pertanahan, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah akses data.


Keywords


e-Sertifikat; efektivitas; pendaftaran sertipikat tanah

Full Text:

PDF

References


Agustina, E. (2021). Kajian Yuridis Proggram Penerbitan Sertipikat

Hak Atas Tanah Elektronik. 19, 341–358.

Aries Mujiburohman, D. (2021). Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik:

Telaah Yuridis Dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik. BHUMI; Jurnal

Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 57–67.

https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i1.472

Arif Suhattanto, M., Sarjita, Sukayadi, & Aries Mujiburohman, D. (2021).

Kualitas Data Pertanahan Menuju Pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik.

Widya Bhumi, 1(2), 87–100.

Dahani, N. C. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara

Elektronik Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen.

Febrianti, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat

Hak Atas Tanah Elektronik. Indonesian Notary, 3, 198–219.

https://www.merdeka.com/khas/

Indrahartanti, Y. D. (2021). Penerapan Hak Tanggungan Elektronik

Terhadao Kewenangan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di Surakarta.

, 339–347. http://indonews.id/mobile/artikel/12849/

Kholis, J. (2021). Implementasi Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Di

Kantor Notaris/PPAT Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruhan.

Masri, E., & Hirwansyah. (2023). Kebijakan Penerbitan Sertipikat

Elektronik Pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia Untuk

Mewujudkan Kepastian Hukum. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 157–174.

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2109

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang

Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, BPK RI (2019).

https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019

Prasetya, F., & Afif Mahfud, M. (2023). Pendaftaran Tanah Untuk Pertama

Kali Secara Elektronik Dalam Hukum Pertanahan Nasional. Jurnal Hukum

Unissula, 39(1), 78–89. https://doi.org/10.26532/jh.v39i1.30581

Ratih, N. R. (2021). Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik

(E-Certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum.

Rosmidah, Siregar, E., & Yusra Pebrianto, D. (2021). Sosialisasi ESertifikat Tanah Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Di

Indonesia. Karya Abadi, 5, 62–69.

Sapardiyono, & Pinuji, S. (2022). Konsistensi Perlindungan Hukum

Kepemilikan Dan Hak Atas Tanah Melalui Sertipikat Tanah Elektronik.

Jurnal Widya Bhumi, 2(1), 54–64.

Silmi Nurul Utami. (2023, January 26). Enskripsi: Pengertian dan

Manfaatnya. Kompas.Com.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/01/26/160000169/enkrip

si--pengertian-dan-manfaatnya

Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam

SistemHukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. In Online Administrative

Law & Governance Journal (Vol. 4).

https://properti.kompas.com/read/2020/12/10/164926321/baru-82-

juta-bidangSumardani, N. M. R. A., & Bagiastra, I. N. (2021). Tanggung Jawab Hukum

Badan Pertanahan Nasional Terkait Ketidaksesuaian Hasil Pengecekan

Sertifikat Secara Elektronik. Acta Comitas, 6(02), 223.

https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p01


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id