Kedudukan Hak Waris Bagi Anak Dari Pernikahan Siri Berdasarkan Hukum Perdata

Nadila Utami Putri, Eyga Cahya Qowizul Roedyatulloh, Nova Silvianti, Indriyana Dwi Mustikarini

Abstract


Abstrak

Stigma masyarakat bahwa pernikahan siri sah menurut agama dan permasalahan yang terjadi hanya di pencatatan administrasi. Akan tetapi permasalahan banyak terjadi ketika pasangan suami istri tersebut telah memiliki anak. Salah satunya yaitu terkait pewarisan, karena anak hasil dari pernikahan siri yang tidak disahkan oleh orang tuanya akibatnya anak tersebut tidak memiliki hubungan perdata dengan orang tuanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan KHI bahwa anak yang dilahirkan dari pernikahan siri dianggap sebagai anak yang tidak sah. Maka di sini penulis akan mengkaji terkait Kedudukan Hak Waris Bagi Anak Dari Pernikahan Siri Berdasarkan Hukum Perdata. Metode penelitian yang penulis gunakan ialah metode penelitian Yuridis-Normatif dimana penelitian ini melalui pendekatan yang dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kedudukan anak dari pernikahan siri menurut hukum perdata Dalam KUHPerdata terdapat dua macam anak luar kawin, yaitu : Anak luar kawin yang dapat diakui dan Anak luar kawin yang tidak dapatt diakui. Anak yang diakui memiliki posisi sebagai anak diluar kawin meskipun secara hukum memiliki hak yang hampir sama dengan anak sah. Dan untuk pembagian waris bagi anak yang sah adalah 1/3 bagian jika mewaris golongan I, Lalu ½ apabila mewaris bersama golongan II dan III dan ¾ bagian apabila mewaris bersama golonagn IV. Saran penulis untuk mencegah hal tersebut dengan mengadakan sosialisasi tentang pentingnya perkawinan yang sah secara agama dan negara agar mendapatkan kepastian hukum bagi istri maupun anaknya dan juga pasaangan tersebut agar melakukan isbat nikah agar memiliki kekuatan hukum.


Keywords


Anak; Hak Waris; Nikah Siri; Undang-Undang.

Full Text:

PDF

References


Indonesia. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Indonesia. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Adillah, Siti Ummu, ‘Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap

Perempuan Dan Anak’, PALASTREN, 7.1 (2014), 193–222

Agustina, Erni. “Akibat Hukum Hak Mewaris Anak Hasil Perkawinan Siri

Berbasis Nilai Keadilan.” Jurnal Pembaruan Hukum 2, no. 2 (2015).

Anjani Sipahutar, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dari Hasil

Perkawinan Siri Yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam Dan UndangUndang Perlindungan Anak’, Doktrina: Journal of Law, 2 (2019), 66–82

Hukumonline, T. (2023, Mei 22). https://hukumonline.com. Retrieved from

hukumonline.com:

https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-warismenurut-hukum-perdata-lt6236c9ba3d767/

Irma Devita Purnamasari, S. M. ( 2012, Desember 10). hukumonline.com.

Diambil kembali dari https://www.hukumonline.com:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-waris-anak-dalampernikahan-sirih-lt4ff514fbcefcd

‘KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI MENURUT UU NO.

TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974

DAN HUKUM ISLAM’, University of Islam Malang Repository, 16, 2021, 85

Masitoh, Ury Ayu, ‘ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI SEBAGAI AHLI WARIS

DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM’, Diversi Jurnal

Hukum, 4, 125–48

Olivia, Fitria. “Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca

Putusan Mahkamah Konstitusi.” Lex Jurnalica 11, no. 1 (2014).

Rusydi, Ibnu, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anakhasil Perkawinan

Siri’, 7.1 (2019), 49–58

Sulistya Eviningrum, Hartiwiningsih, Mohamad Jamin, 2019. Developing

Human Rights-Based Legal Protection Model on Victims of Child Trafficking

in Indonesia, Advances in Social Science, Education and Humanities

Research, volume 358. p. 80-83

Syamdan, Addin Daniar, Djumadi Purwoatmodjo, Program Studi, Magister

Kenotariatan, Fakultas Hukum, and Universitas Diponegoro, ‘Aspek

Hukum Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya’, NOTARIUS, 12 (2019),

–66

Tobroni, Faiq, ‘Hak Anak Sebagai Ahli Waris Dalam Perkawinan Siri THE CHILD

’ S RIGHTS OF INHERITANCE IN SIRI MARRIAGE’, Jurnal Yudisial, 8

(2015), 85–102

Undang-undang, Menurut Kitab, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum

Perdata, ed. by M.H. Djaja S. Meliala, S.h., pertama (penerbit nuansa

aulia, 2018)

Wahyuni, W. (2022, Juni 30). https://www.hukumonline.com/. Diambil

kembali dari hukumonline.com:

https://www.hukumonline.com/berita/a/anak-hasil-perkawinan-siriberhak-menjadi-ahli-waris-ini-penjelasan-hukumnya-lt62bd734d43fd1/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id