Pluralisme Hukum Mengenai Hak Waris Anak dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Danar Yuda Pratama, Safrina Rahmawati, Dea Ananda Suhendika, Muhammad Damar Priyonggo, Agien Arya Rizky, Indriyana Dwi Mustikarini

Abstract


Abstrak

Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam hukum di dalamnya. Keragaman budaya, agama, dan berbagai macam suku yang ada di Indonesia mengakibatkan adanya pluralistik baik dari segi masyarakat hingga aturan-aturan yang mengatur kehidupan sehari-hari. Banyaknya kelompok masyarakat menyebabkan adanya perkawinan yang terjadi, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan beda agama. Hal tersebut tak lain akan mengakibatkan permasalahan di kemudian hari seperti pembagian hak waris untuk keturunan dari perkawinan beda agama tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana hukum waris yang ada di Indonesia perihal hak waris dari perkawinan beda agama dan menurut prespektif hukum Barat (BW), hukum adat, dan hukum Islam.Penulisan ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan sumber data menggunakan studi pustaka dan penelitian terdahulu. Kesimpulan dari penulisan ini ialah perkawinan beda agama dapat menyebabkan permasalahan di kemudian hari seperti pembagian hak waris dikarenakan pluralisme pengaturan hukum waris di Indonesia memiliki beragam sistem hukum warisan yang berlaku. Cakupan hukum waris tersebut antara lain hukum waris adat, hukum waris Barat (BW), dan hukum waris Islam. Setiap sistem hukum warisan ini memiliki prinsip dan aturan yang berbedabeda dalam menentukan ahli waris, pembagian harta warisan, dan ketentuan lainnya. Oleh karena itu, disarankan kepada masyarakat Indonesia agar diterapkan edukasi hukum sejak dini kepada anak dengan penguatan hukum keluarga yang dapat mengedukasi anak, supaya memahami bagaimana sebab akibat dari perkawinan beda agama perihal hak waris yang dapat timbul permasalahan di kemudian hari.


Keywords


Pluralisme; Pernikahan Beda Agama; Hukum waris.

Full Text:

PDF

References


Arrizal, N. Z., & Novianto, D. (2023). KEMUDAHAN PENYAMPAIAN

SILSILAH AHLI WARIS POHON PEWARISAN MENGGUNAKAN

PEMBELAJARAN DEMONSTRASI DI KECAMATAN

MANGUHARJO KOTA MADIUN. D’edukasi: Jurnal Pengabdian

Masyarakat, 3(1), 33–51.

Assyafira, G. N. (2020). Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia.

Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 08(01), 68–86.

Candra, A. (2019). Analisis Kebijakan Pembangunan Kelautan dan

Perikanan ( Studi Kasus Konflik Normatif Peraturan PerundangUndangan di Bidang Kelautan dan Perikanan ). 1–31.

Firmanda, H., & Rasudin, N. (2021). Sistem Kewarisan Menurut Hukum

Adat Masyarakat Suku Talang Mamak Masyarakat Indonesia

merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di pedesaan yang

masih memegang tradisi lokal yang kuat . Setiap anggota

masyarakat di pedesaan pada umumnya sangat menghorma.

Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 10(2), 305–

Futaqi, S. (2008). KAWIN BEDA AGAMA: PERSPEKTIF

PLURALISMEMULTIKULTURALISME. 282.

Hasbi, H. (2018). Analisis Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari

Perkawinan Beda Agama. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 21(1),

–49. https://doi.org/10.33096/aijih.v21i1.15

Indrayanti, K. W. (2018). Pluralisme Hukum tentang Perkawinan Beda

Agama. 1–302.

Kharisma, B. U. (2022). POLEMIK PUTUSAN PN SURABAYA TERKAIT

PERNIKAHAN BEDA AGAMA DENGAN HUKUM KELUARGA (UU

PERKAWINAN DAN UU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN). 11(1),

–174.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Monib, Mohammad; Nurcholish, A. (2008). Kado cinta bagi pasangan

nikah beda agama.

Nurjaya, I. N. (2007). PEMBANGUNAN HUKUM NEGARA DALAM

MASYARAKAT MULTIKULTURAL : PERSPEKTIF HUKUM

PROGRESIF. Jurnal Hukum Progresif, 3(2), 11–12.

Prodjodikoro, W. (1991). Hukum Warisan di Indonesia. Sumur Bandung.

Soerjono, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja.

Supranto, J. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Rineka

Cipta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id