Penyelesaian Sengketa Non-Litigitasi Kasus Wanprestasi Jual Beli Tanah Melalui Mediasi Persidangan

Dhelfyan Hargianto, Albertho Handyano Putra, Dwikoro Sunarso, Putri Nurhandayani, Erlytha Meysha Anastasya, Sulistya Eviningrum

Abstract


Abstrak

Mediasi merupakan suatu proses alternatif di mana ada pihak ketiga untuk membantu proses penyelesaian sengketa. Dalam mediasi, mediator berfungsi sebagai perantara atau penyambung lidah dari yang bersengketa. Hal ini kadang diperlukan sebagai faktor diluar kemampuan, atau kedua belah pihak yang bersengketa tidak ingin bertemu satu sama lain.


Keywords


Mediasi; Mediator; Sengketa.

Full Text:

PDF

References


Fauzan, 2005, M. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan di

Indonesia. Kencana Prenada Media, Jakarta, Cet. Ke-1,h.16.

M. P. Mahmud. (2005). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian

Hukum. Jakarta: Kencana.

Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen

Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional

Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.

Soerjono Soekanto, 1982, Sosiologi suatu Pengantar, Rajawali, Jakarta,

hal 95.

Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Jakarta:Sinar Grafika.

(2012)

Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka

Utama, Jakarta. 2006.

Subekti, Hukum Acara Perdata, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1977,

hlm.58.

Subekti. Hukum Perjanjian. Penerbit PT Intermasa. Jakarta. 1979

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Yogyakarta, Cet ke-2. 1979.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta,

Instrumen Hukum Internasional dan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun

tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil

revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id